
PENGATURAN AMAL
Sabtu, 16 April 2022
Edit

Oleh: Yuliati Sugiono
Amal perbuatan yang dikerjakan manusia, ada tujuannya untuk memenuhi gharizah dan hajatul udhuwiyah. Misalnya bergerak, maka itu untuk memenuhi gharizah dan hajatul udhuwiyah.
Tapi ada juga yang hanya sekedar amal saja. Seperti salat, hanya amal saja. Amal dan barang itu mewujudkan interaksi antar manusia. Dan jual beli menciptakan hubungan antara penjual dan pembeli.
Dan hubungan ini yang terjadi antar manusia, membutuhkan penyelesaian terhadap persoalan yang muncul. Jika tidak diatur maka tidak ada solusinya maka manusia hidup dalam kekacauan. Yang kuat memperbudak yang lemah. Yang kuat menindas yang lemah. Yang kuat akan menghalangi yang lemah dalam memenuhi gharizah dan hajatul udhuwiyah sehingga tersebar ketakutan.
Orang yang kuat akan menggunakan kekuatan fisik bahkan apa saja untuk memperoleh pemuasan gharizah dan hajatul udhuwiyah sebanyak-banyaknya. Dalam sistem kapitalisme berjalan kekuatan seperti ini. Maka harus ada aturan.
Agar setiap individu mampu memenuhi gharizah dan hajatul udhuwiyah serta tidak bertabrakan dengan yang lain. Agar semua berjalan harmonis. Maka perlu ada standar atau aturan. Kalau diserahkan kepada akal akan terjadi perbedaan pendapat, saling kontradiktif satu sama lain.
Karena sebagai akibat dari perbedaan gharizah dan hajatul udhuwiyah. Terkadang mencuri harus bayar dam atau denda, ada yang berpendapat dipenjara saja. Zina harus dirajam, tapi yang lain berpendapat zina tidak perlu diberi sanksi karena suka sama suka.
Homoseks dianggap buruk sementara yang lain berpendapat boleh karena itu biasa di masyarakat. Ada perbedaan: kontradiktif berarti yang satu benar yang lain salah, ikhtilaf berarti salah satunya salah atau dua-duanya salah, mutanaqidah dua pendapat yang saling bertentangan, tafawut dua pendapat yang salah semua.
Maka jika manusia membuat solusi pasti ada ikhtilaf, tafawut dan tanaqut. Maka interaksi mereka menjadi kacau dan penuh permusuhan. Meskipun mereka bersepakat pada awalnya, maka mereka tidaklah semua rida terhadap aturan itu. Maka mereka akan mengganti aturan itu sesuai dengan keinginan mereka ketika berkuasa.
Tambahan lagi ketika aturan itu datang dari manusia, manusia tidak tahu apa yang terbaik bagi mereka. Ketika mereka membuat perundang-undangan mereka terpengaruh dengan gharizah mereka. Misalnya baqo, maka dia akan membuat perundang-undangan yang fokus memenuhi gharizah baqonya dan meremehkan aspek-aspek yang lain, misalnya meremehkan gharizah tadayun.
قُلْ اِنْ كَانَ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْ وَاِخْوَانُكُمْ وَاَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيْرَتُكُمْ وَاَمْوَالُ ِۨاقْتَرَفْتُمُوْهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسٰكِنُ تَرْضَوْنَهَآ اَحَبَّ اِلَيْكُمْ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَجِهَادٍ فِيْ سَبِيْلِهٖ فَتَرَبَّصُوْا حَتّٰى يَأْتِيَ اللّٰهُ بِاَمْرِهٖۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْفٰسِقِيْنَ
Katakanlah, “Jika bapak-bapakmu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, istri-istrimu, keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perdagangan yang kamu khawatirkan kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, lebih kamu cintai dari pada Allah dan Rasul-Nya serta berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah memberikan keputusan-Nya.” Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik. (QS At Taubah : 24) .
Barangsiapa yang suka makan daging domba dan menolak daging sapi karena dia menyembah sapi. Maka dia akan mewakili kepentingan kaumnya dalam membuat perundang-undangan. Jadi sistem perundang-undangan manusia gagal dalam memenuhi gharizah dan hajatul udhuwiyah artinya semua khasiat. Dan yang demikian tidak mungkin datang kecuali dari Allah.
Allah mengutus Muhammad dengan peraturan-peraturan untuk memenuhi gharizah dan hajatul udhuwiyah.
Islam mengatur hubungan antara manusia. Bila ada yang mengejek, maka kita dilarang melontarkan kembali ejekan atau sewot. Pencuri dipotong tangan, jika ada hutang piutang maka tulislah akadnya. Barang siapa mati dan tidak ada baiat maka matinya mati jahiliyah. Itu tentang uqubat dan muamalah untuk memenuhi gharizah dan hajatul udhuwiyah.
Islam ajarannya sempurna. Al-Qur'an sebagai penjelasan bagi setiap sesuatu, jadi bisa menjawab persoalan-persoalan baru yang muncul. Apabila kalian berbeda pendapat maka kembalikan kepada Allah dan rasul. Asal dari setiap perbuatan adalah terikat dengan hukum syara. Maka seorang muslim tidak akan berbuat sebelum mengetahui hukumnya.
Barang siapa yang berbuat amal kebaikan walaupun sebesar dzarrah maka akan melihat balasannya. Barangsiapa yang berbuat amal keburukan walaupun sebesar dzarrah maka akan melihat balasannya.
Asal dari segala sesuatu adalah mubah atau boleh selama tidak ada dalil pengharaman. Jadi yang diharamkan itu sedikit sekali bila dibandingkan dengan yang dihalalkan. Khamr diharamkan karena zatnya bukan karena memabukkan. Jadi terlepas dari banyak sedikitnya.
Setiap muslim mukallaf terikat dengan hukum syara. Sumber syariah harus qoth'i tsubut qoth'i dilalah. Janganlah engkau mengambil apa yang kamu tidak punya ilmu tentangnya. Ketika membenarkan Alquran maka tasdiq membenarkan seratus persen.
Termasuk ketika mendidik anak, ambil kisah-kisah dari Al-Quran yang jelas kebenarannya dan sumbernya dari Allah.
Jangan berkisah dari dongeng-dongeng yang tidak jelas asal-usulnya bahkan cenderung khurafat. Seperti Lampu Aladin, Putri Salju, Harry Potter dan lain-lain. Sehingga anak tidak tercekoki dengan cerita-cerita yang tidak ada faktanya dan menjerumuskan dalam kemalasan. Wallahu a'lam bish shawwab.