WACANA PENDIDIKAN GRATIS, ILUSI DALAM KAPITALISME
Rabu, 07 Oktober 2026
Edit

Penulis: Rastias
Pemerintah kembali melakukan gebrakan untuk mengatasi masalah biaya pendidikan tinggi yang kian melambung, yakni melalui wacana program "kuliah gratis". Dikutip dari Kompas.com (22/9/2026), pemerintah berencana menggratiskan pendidikan mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), SMP, hingga SMA. Wacana ini tentu menjadi angin segar yang menggembirakan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang selama ini terimpit kesulitan finansial.
Namun, wacana pendidikan gratis ini perlu kita bedah secara lebih mendalam. Persoalan pendidikan sejatinya bukan sekadar tentang siapa yang akan membayar biayanya, melainkan bagaimana negara membangun sistem pendidikan yang berkeadilan serta menjamin kepastian sumber pendanaannya secara berkelanjutan.
Apakah pendidikan gratis benar-benar dapat diwujudkan di tengah kondisi ekonomi yang kian sulit saat ini? Pemerintah sendiri diakui masih menghitung kalkulasi anggarannya. Kompas mengabarkan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sekitar Rp824 triliun pada APBN 2027. Sementara itu, untuk kebutuhan menggratiskan perkuliahan, hitungannya masih harus dikaji lebih lanjut.
Di sisi lain, publik disuguhi pernyataan menarik terkait sumber dana program ini: Presiden menyebutkan bahwa dana program gratis ini akan diambil dari harta hasil sitaan korupsi yang dikembalikan ke kas negara. Pernyataan tersebut tentu memicu keraguan dan tanda tanya besar, terlebih di saat yang sama muncul kritik mengenai besarnya anggaran pendidikan yang terserap untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menyoal Akar Komersialisasi Kampus dan Fiskal Negara
Mahalnya biaya kuliah saat ini bukanlah masalah yang muncul secara tiba-tiba. Kondisi ini merupakan akibat langsung dari terus menyusutnya subsidi negara terhadap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) selama satu dekade terakhir. Titik baliknya terjadi ketika PTN diubah statusnya menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Dengan status badan hukum tersebut, kampus dituntut mandiri secara keuangan karena alokasi APBN terus dipangkas. Dikutip dari BBC.com (24/9/2026), porsi subsidi negara terhadap PTN-BH menyusut drastis dari 19–20 persen pada 2015 menjadi hanya sekitar 5–6 persen pada 2024.
Akibatnya, pihak kampus mengompensasi kekurangan dana tersebut dengan mendongkrak beban Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa. Status PTN-BH inilah yang menjadi pintu masuk utama komersialisasi pendidikan tinggi hari ini.
Jika ditelisik lebih jauh, klaim kuliah gratis di bawah skema APBN kapitalistik menghadapi tiga kelemahan struktural:
- Beban Pajak dan Utang yang Kembali ke Rakyat: Penerapan kuliah gratis sangat bergantung pada kemampuan fiskal negara. Padahal, pendapatan APBN didominasi oleh penerimaan pajak dan utang luar negeri. Ujung-ujungnya, rakyat tetap menjadi pihak yang menanggung beban melalui pemajakan yang kian intensif atau penambahan utang negara.
- Ketidakpastian Dana Sitaan Korupsi: Penggunaan harta hasil korupsi sebagai pilar pembiayaan pendidikan jelas bukan solusi jangka panjang. Hasil sitaan korupsi bersifat fluktuatif, nilainya tidak menentu, dan proses pengembalian hukumnya memakan waktu lama, sehingga tidak layak dijadikan tumpuan untuk menopang jutaan mahasiswa tiap tahun.
- Komoditas Politik Elektoral: Janji publik dengan sumber dana yang tidak stabil (abu-abu) lebih terkesan sebagai komoditas politik ketimbang perencanaan kebijakan pendidikan yang komprehensif. Pada akhirnya, andaipun terealisasi, seleksi akan dibuat sangat ketat sehingga tidak semua rakyat dapat mengaksesnya.
Solusi Paripurna Sistem Pembiayaan Pendidikan Islam
Sangat berbeda dengan sistem sekuler, Islam memosisikan pendidikan sebagai kebutuhan dasar publik yang wajib disediakan oleh negara secara murah, bahkan gratis, bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Pendidikan dipandang sebagai sarana strategis untuk melahirkan generasi rabbani yang memimpin peradaban.
Untuk menyelenggarakan pendidikan gratis berkualitas tinggi, negara dalam sistem Islam memanfaatkan struktur anggaran Baitulmal yang bersumber dari pos-pos mandiri dan melimpah:
- Pengelolaan Mandiri Kepemilikan Umum (Milkiyah Ammah): Islam melarang penarikan pajak ugal-ugalan dan utang ribawi. Rasulullah saw. bersabda: "Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR Abu Dawud). Berdasarkan hadis ini, kekayaan alam strategis (seperti tambang, minyak, gas, laut, dan hutan) merupakan milik umum yang haram diprivatisasi oleh swasta atau asing. Negara wajib mengelolanya secara mandiri dan seluruh hasilnya dikembalikan untuk membiayai fasilitas publik, termasuk pendidikan.
- Pendapatan Pos Kepemilikan Negara (Milkiyah Daulah): Baitulmal ditopang oleh pos pendapatan syariat yang stabil, seperti fai', kharaj, jizyah, dan ghanimah. Pos anggaran ini memberikan kepastian modal bagi negara untuk membangun sarana kampus, riset sains, serta membayar gaji tenaga pendidik secara terhormat.
Indonesia yang dianugerahi kekayaan alam melimpah sebetulnya sangat mampu menyediakan pendidikan gratis berkualitas tinggi. Sayangnya, akibat tata kelola kapitalistik, sumber daya alam kita justru diserahkan kepada korporasi swasta dan asing, sementara negara terjerat utang ribawi.
Wacana pendidikan gratis yang bersumber dari dana korupsi sejatinya menjadi alarm bahwa sistem kapitalisme telah kehabisan akal dalam mengurus rakyat. Hanya dengan menegakkan kembali Khilafah yang menerapkan syariat Islam secara kafah, hak pendidikan, kesehatan, dan keamanan seluruh warga negara dapat terjamin secara riil dan berkeadilan.
Wallahua’lam bish-shawabi.