-->
KARHUTLA: BENCANA ATAU RENCANA?

KARHUTLA: BENCANA ATAU RENCANA?


Penulis: Kamila Nafisa

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatra. Musibah ini bukanlah kejadian pertama kali; peristiwa serupa pernah memicu krisis hebat pada tahun 2015 silam. Berulangnya bencana tahunan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: ada kepentingan apa di balik karhutla yang terus terjadi?

Dampak karhutla tidak hanya melumpuhkan kehidupan rakyat Indonesia, melainkan turut dirasakan oleh negara-negara tetangga. Pada akhir Agustus lalu, Malaysia dan Brunei Darussalam sepakat mengangkat isu polusi kabut asap lintas batas ini ke tingkat forum ASEAN.

Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menilai bahwa dibawanya isu ini ke forum regional menandakan pemerintah Indonesia dianggap tidak mampu dan tidak mau menyelesaikan permasalahan karhutla secara tuntas. Buktinya, luas karhutla telah menembus 178.232 hektare, setara tiga kali luas wilayah Singapura (Detik.com, 02/09/2026).

Indonesia merupakan negeri yang kaya akan sumber daya alam hingga kerap dijuluki sebagai salah satu "paru-paru dunia" karena memiliki bentangan hutan yang sangat luas dari Sabang sampai Merauke. Sayangnya, dari tahun ke tahun, bentangan hutan tersebut makin terkikis akibat karhutla berulang. Hal ini terjadi karena tiadanya penanganan serius dari pemerintah yang selama ini hanya berfokus pada upaya pemadaman api secara teknis di hilir, tanpa pernah menyentuh akar persoalan di hulu.


Akar Masalah: Privatisasi Hutan dan Dominasi Kapitalisme

Akar penyebab utama dari skandal karhutla yang terus berulang ini adalah pemberian kebebasan bagi pihak swasta dan korporasi dalam menguasai serta mengelola kawasan hutan yang sejatinya merupakan hak kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah).

Dalam sistem sekuler-kapitalistis yang menuhankan profit dan keuntungan materiil, izin pengelolaan hutan memicu eksploitasi tanpa batas. Tata kelola hutan diprivatisasi oleh oligarki pemilik modal melalui pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) atau konsesi perkebunan skala besar. Demi menekan biaya pembukaan lahan (land clearing) secara instan dan murah, metode pembakaran hutan kerap dijadikan pilihan pragmatis tanpa memedulikan penderitaan dan kesehatan rakyat luas.

Di sisi lain, penguasa dalam sistem kapitalisme gagal menjalankan perannya sebagai ra'in (pengurus dan pelindung rakyat). Negara bertindak pasif dan sebatas menjadi fasilitator bagi kepentingan bisnis korporasi. Solusi yang ditawarkan pemerintah selalu bersifat reaktif (seperti pembentukan satgas pemadam kebakaran atau penaburan garam untuk hujan buatan) tanpa berani mencabut izin konsesi korporasi nakal yang terbukti menjadi pemantik utama pembakaran hutan.


Pengelolaan Hutan dan Pelestarian Lingkungan dalam Islam

Kondisi ini sangat bertolak belakang dengan pandangan Islam. Dalam tatanan Islam, hutan merupakan bagian dari barang tambang dan sumber daya alam melimpah yang dikategorikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah). Islam melarang keras privatisasi atau penyerahan penguasaan hutan kepada individu, swasta, maupun korporasi asing.

Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
Artinya: “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput (hutan/lingkungan), dan api (energi).” (HR. Abu Dawud no. 3477 dan Ibnu Majah no. 2472)

Oleh karena itu, negara dalam sistem Islam (Khilafah) memegang kendali penuh atas tata kelola dan perlindungan kawasan hutan:
  • Pengelolaan Mandiri oleh Negara: Negara mengelola hutan secara langsung untuk kemaslahatan publik, serta melarang keras praktik jual-beli atau pemindahtanganan kepemilikan hutan kepada korporasi swasta.
  • Mitigasi dan Pengawasan Ketat: Negara menjalankan fungsi ra'in dengan menyiagakan kepolisian dan petugas pengawas hutan (pembantu Wilayatul Hisbah) untuk memantau titik rawan bencana serta menindak tegas segala bentuk pengrusakan lingkungan sejak dini.
  • Penerapan Sanksi Pidana Tegas ('Uqubat): Pembakaran hutan secara sengaja dikategorikan sebagai tindakan kriminal (jinayah) dan kejahatan perusakan di bumi (ifsad fil ardh). Pelakunya akan dijatuhi sanksi takzir (ta'zir) yang berat (seperti penyitaan aset, pencabutan hak pengelolaan, hingga sanksi penjara) guna memberikan efek jera (zawajir).


Kesimpulan

Bencana karhutla yang terus berulang saban tahun bukanlah murni musibah alam, melainkan dampak kelalaian sistemis akibat pengerukan keuntungan oleh oligarki di bawah naungan sistem kapitalisme.

Penyelesaian karhutla tidak cukup hanya dengan menyiram api di lapangan, melainkan membutuhkan perombakan sistem tata kelola hutan secara total. Sudah saatnya kita kembali pada sistem Islam yang menempatkan negara sebagai pelindung rakyat (junnah) dan pengelola kepemilikan umum secara adil demi menjaga kelestarian bumi dan keselamatan umat manusia.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel