PEMBUKAAN REKENING MASSAL HINGGA 200 JUTA REKENING DIPERTANYAKAN
Selasa, 29 September 2026
Edit

Penulis: Nurjanah
Pemerintah berencana membuka rekening bank secara massal melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) bagi sekitar 200 juta warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas. Kebijakan ini direncanakan berlaku pula bagi masyarakat yang telah memiliki rekening sebelumnya. Setiap rekening baru yang dibuka akan mendapatkan saldo awal sebesar Rp50.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta diarahkan untuk dapat digunakan dalam transaksi digital, termasuk skema Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Pembukaan rekening ini mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan yang disinkronkan langsung dengan basis data pemerintah. Narasi resmi menyebutkan bahwa program ini bertujuan untuk mengakselerasi tingkat literasi dan inklusi keuangan nasional. Namun, estimasi alokasi dana APBN yang dibutuhkan diperkirakan mencapai Rp11 triliun, sebuah angka fantastis di tengah ketiadaan kepastian sumber pembiayaan yang rinci dan transparan.
Berdasarkan data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan nasional telah menyentuh angka 69,57 persen, sementara indeks inklusi keuangan telah mencapai 93,61 persen. Kedua pencapaian ini sesungguhnya telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Kondisi ini memicu skeptisisme publik dan kalangan pengamat terkait urgensi, dasar hukum, transparansi alokasi dana, serta efektivitas riil dari program tersebut.
Kemanfaatan APBN dan Skala Prioritas Kebijakan
Rencana pembukaan rekening secara massal ini patut dikaji secara kritis dari sudut pandang kemanfaatannya bagi masyarakat. Pemberian saldo awal sebesar Rp50.000 kepada sekitar 200 juta jiwa tidak serta-merta memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan daya beli maupun kesejahteraan riil warga. Di sisi lain, pembengkakan anggaran hingga Rp11 triliun membebankan risiko fiskal yang tidak kecil, di saat berbagai sektor pelayanan publik mendasar masih membutuhkan suntikan dana secara mendesak.
Dalam perspektif Islam, harta negara merupakan amanah yang wajib dikelola demi kemaslahatan rakyat. Setiap kebijakan yang menyedot APBN dalam skala besar harus berlandaskan pada tujuan hukum yang jelas (maqashid), perencanaan yang matang, serta pertimbangan skala prioritas (fikh al-awlawiyyat). Ketika suatu program tidak terbukti memberikan dampak manfaat yang sepadan dengan besarnya belanja fiskal, maka pelaksanaannya wajib dievaluasi agar tidak terjerumus pada tindakan tabzir (pemborosan harta negara).
Program ini kerap dipromosikan sebagai langkah memperluas inklusi keuangan formal. Namun dari kacamata syariat, tolok ukur keberhasilan tata kelola keuangan negara bukan diukur dari seberapa banyak jumlah rekening bank yang berhasil dibuat, melainkan dari sejauh mana keberadaan sistem tersebut membawa manfaat nyata bagi taraf hidup rakyat serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip bebas riba dan keadilan syari.
Paradigma Tata Kelola Keuangan Negara dalam Islam
Daripada menggelontorkan belasan triliun rupiah untuk program yang berpotensi sekadar formalitas statistik, pemerintah seharusnya memprioritaskan alokasi APBN untuk pemenuhan kebutuhan pokok publik secara riil, seperti keterjangkauan akses pendidikan, layanan kesehatan bermutu, mitigasi dan penanganan bencana, pembukaan lapangan kerja produktif, serta penyediaan fasilitas umum. Pengelolaan APBN baru dapat mencerminkan fungsi hakiki negara apabila dijalankan atas dasar prinsip amanah, keadilan, dan jaminan kemaslahatan publik.
Sistem pemerintahan Islam menempatkan penguasa sebagai penanggung jawab dan pengurus rakyat (ra'in). Setiap kebijakan wajib berlandaskan akidah Islam dan terikat pada aturan syariat, tanpa disetir oleh kepentingan korporasi maupun agenda industri keuangan semata.
Secara sistemis, pengelolaan keuangan negara dalam Islam ditata melalui institusi Baitul Maal yang memiliki ketentuan baku terkait sumber pemasukan dan pos pengeluaran. Harta publik tidak boleh dialokasikan tanpa dasar kebutuhan syari yang jelas atau digunakan untuk program-program yang minim asas kemanfaatannya bagi rakyat banyak.
Pentingnya Pengawasan Kebijakan Publik
Penggunaan anggaran negara menuntut mekanisme pengawasan yang kuat dan independen. Dalam tatanan pemerintahan Islam, fungsi pengawasan terhadap jalannya kekuasaan dijalankan secara ketat guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan alokasi harta publik secara sewenang-wenang. Pengawasan ini memastikan bahwa setiap rupiah APBN yang dikeluarkan benar-benar ditujukan untuk merealisasikan kesejahteraan rakyat dan menegakkan hukum Allah SWT.
Sudah saatnya pengelolaan anggaran negara dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan mendasar masyarakat. Melalui pengawasan yang berjalan efektif dan penetapan kebijakan yang berpihak pada kemaslahatan umum, keuangan negara dapat dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai instrumen mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial yang hakiki.
Wallahu a'lam bish-shawab.