-->
PERUNDUNGAN MENGANCAM GENERASI: BAGAIMANA NEGARA MENGATASINYA?

PERUNDUNGAN MENGANCAM GENERASI: BAGAIMANA NEGARA MENGATASINYA?


Penulis: Rif | Aktivis Muslimah

Kasus meninggalnya seorang pelajar kelas 2 SD di Pemalang akibat perundungan (bullying) oleh kakak kelasnya menambah daftar panjang kekerasan di lingkungan sekolah (Detik.com, 01/10/2026). Ironisnya, tragedi ini berlangsung di satuan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi peserta didik untuk menimba ilmu. Korban menderita luka memar di bagian perut serta kaki akibat tindak kekerasan sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.


Kegagalan Sistem Pendidikan Sekuler-Kapitalistis

Tragedi ini menjadi bukti nyata bahwa tatanan sekuler-kapitalistis gagal mewujudkan sistem pendidikan yang sanggup mencetak generasi unggul. Agama dipisahkan dari kehidupan publik, sementara kurikulum difokuskan semata-mata pada capaian akademik dan persaingan materiil.

Akibatnya, luaran (output) pendidikan melahirkan individu yang individualistis, krisis empati, serta lemah dalam kontrol emosi, sehingga rentan menempuh jalan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.

Di sisi lain, peran negara dalam menangani kasus perundungan masih bersikap reaktif dan seremonial. Tindakan tegas baru diambil setelah sebuah kasus tular (viral) di media sosial. Kenaikan angka kekerasan dari tahun ke tahun membuktikan ketiadaan kebijakan sistemis yang sanggup mencabut akar persoalan dari hulu ke hilir.


Solusi Paripurna Sistem Pendidikan Islam

Islam memiliki tatanan aturan komprehensif untuk melahirkan generasi berkualitas melalui penerapan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Sistem ini menyatukan kedalaman ilmu pengetahuan dengan kekuatan ruhiyah guna membentuk kepribadian Islam (syakhshiyyah islamiyyah), yakni pola pikir (aqliyyah) dan pola sikap (nafsiyyah) yang senantiasa terikat pada syariat.

Dalam tatanan Islam (Khilafah), negara bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pendidikan dari hulu ke hilir:
  • Penyediaan Layanan Pendidikan Gratis: Negara menyediakan fasilitas sekolah yang memadai, inklusif, dan bebas biaya bagi seluruh warga.
  • Pembinaan Guru dan Kurikulum: Menghadirkan tenaga pendidik yang kompeten dan berintegritas moral tinggi sebagai teladan, serta menyusun kurikulum berbasis akidah untuk mencetak pembangun peradaban.
  • Pembersihan Konten Digital: Negara mengontrol ruang publik dan media massa dari tayangan berunsur kekerasan, pornografi, dan budaya konsumtif yang merusak moral anak.
  • Pencegahan perundungan ditopang oleh mekanisme kontrol tiga pilar: keluarga sebagai benteng pertama penanaman akidah; masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui budaya amar ma'ruf nahi munkar; serta negara yang menerapkan sanksi hukum ('uqubat) berjenis ta'zir yang tegas dan menjerakan bagi pelaku kekerasan.


Kesimpulan

Krisis perundungan yang mengancam keselamatan generasi muda tidak akan tuntas hanya melalui imbauan formalitas atau respons pascabencana belaka.

Masalah ini membutuhkan perombakan sistemik pada tatanan pendidikan dan perlindungan anak.

Hanya dalam naungan sistem Islam (Khilafah) yang menempatkan negara sebagai pengurus sejati (ra'in), penerapan pendidikan berbasis akidah dan penegakan hukum yang adil dapat diwujudkan secara utuh demi melahirkan generasi bertakwa, cerdas, dan berakhlak mulia.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel