KULIAH GRATIS DI TENGAH KOMERSIALISASI PENDIDIKAN
Selasa, 20 Oktober 2026
Edit

Penulis: Nurlis | Aktivis Muslimah
Wacana penggratisan biaya pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) kembali mengemuka per September 2026. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kementerian terkait untuk mempercepat pemerataan sekolah gratis di tingkat dasar hingga mematangkan skema pendidikan tinggi bebas biaya. Kendati demikian, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan bahwa program ini belum serta-merta berlaku secara otomatis bagi seluruh mahasiswa, melainkan masih dalam tahap pengkajian bertahap yang disesuaikan dengan kapasitas fiskal negara (Antara News, 09/2026).
Penghapusan Uang Kuliah Tunggal (UKT) membutuhkan konsekuensi pembiayaan pengganti yang sangat besar demi menjaga operasional kampus. Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek mencatat kebutuhan anggaran sedikitnya Rp93,74 triliun per tahun untuk membiayai sekitar 2,83 juta mahasiswa PTN.
Di sisi lain, Komisi X DPR RI menyoroti persoalan rendahnya Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi nasional yang masih berkisar 32,85 persen, serta maraknya calon mahasiswa yang terpaksa mundur dari proses daftar ulang akibat tingginya beban biaya kuliah.
Solusi Parsial di Tengah Cengkeraman Komersialisasi
Gagasan kuliah gratis sejatinya merupakan respons atas tersumbatnya akses pendidikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kendati demikian, kebijakan ini berisiko menjadi sekadar solusi parsial jika hanya dimaknai sebagai pengalihan tagihan UKT menjadi nol rupiah semata.
Mahasiswa masih dihadapkan pada beban biaya pendukung, seperti akomodasi, transportasi, literatur, perangkat teknologi, riset tugas akhir, hingga krisis ketimpangan pembiayaan antara PTN dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Akar persoalan sesungguhnya terletak pada pergeseran paradigma pendidikan menuju komersialisasi. Dalam tatanan sekuler-kapitalistis, perguruan tinggi didorong bertindak layaknya korporasi pencari penerimaan mandiri melalui penetapan status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
Ketika peran negara sebagai penyedia dana utama mengendor, beban pembiayaan dialihkan secara bertahap kepada masyarakat. Akibatnya, akses terhadap pendidikan bermutu kian ditentukan oleh kekuatan finansial individu, ketimbang potensi dan hak konstitusional warga negara.
Paradigma Sistem Pendidikan dalam Perspektif Islam
Dalam pandangan Islam, pendidikan bukanlah komoditas bisnis yang ditransaksikan demi pengerukan keuntungan materiil, melainkan kebutuhan dasar publik (al-hajat al-asasiyyah) yang wajib dijamin penuh oleh negara. Penyelenggaraan pendidikan tinggi merupakan bentuk pelayanan publik yang terbebas dari orientasi komersial.
Pengaturan sistem pendidikan dalam Islam bertumpu pada pilar-pilar berikut:
- Tanggung Jawab Mutlak Negara: Negara bertindak sebagai pengurus (ra'in) yang berkewajiban membiayai seluruh fasilitas kampus, laboratorium, riset, serta gaji dan kesejahteraan dosen/tenaga kependidikan secara layak.
- Pengelolaan Kepemilikan Umum: Pembiayaan pendidikan ditopang secara berkelanjutan melalui kas negara (Baitulmal) dari hasil pengelolaan sumber daya alam strategis dan kekayaan publik, bukan berasal dari skema pungutan UKT atau utang luar negeri.
- Integrasi Kualitas dan Akhlak: Pendidikan gratis disinergikan dengan jaminan mutu sarana riset serta kurikulum yang berorientasi mencetak kepribadian Islam (syakhshiyyah islamiyyah) yang menguasai sains dan berakhlak mulia.
Kesimpulan
Wacana kuliah gratis di bawah tatanan sekuler-kapitalistis akan selalu berbenturan dengan keterbatasan ruang fiskal dan logika komersialisasi kampus. Penggratisan tanpa perbaikan sistemis berisiko mengorbankan mutu akademik dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Solusi tuntas hanya dapat terwujud melalui perombakan paradigma pembiayaan pendidikan secara menyeluruh.
Melalui penerapan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam naungan Khilafah, pengelolaan kekayaan alam dikembalikan penuh kepada negara untuk menjamin hak pendidikan gratis, inklusif, dan berkualitas tinggi bagi seluruh rakyat.
Wallahu a’lam bish-shawab.