-->
KULIAH GRATIS: SEKADAR MENGGANTI SIAPA YANG MEMBAYAR?

KULIAH GRATIS: SEKADAR MENGGANTI SIAPA YANG MEMBAYAR?


Penulis: Han’s Soedibyo

Kembali mengemuka wacana pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi. Pemerintah tengah menyiapkan skema pendidikan tinggi gratis secara bertahap dengan mempertimbangkan variabel Uang Kuliah Tunggal (UKT), Iuran Pengembangan Institusi (IPI) jalur mandiri, pendapatan perguruan tinggi, serta kemampuan fiskal negara (Kompas.com, 04/10/2026).

Kebijakan ini tentu berpeluang memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi. Namun, ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah persoalan pendidikan selesai ketika mahasiswa tidak lagi membayar uang kuliah?

Secara teknis, kuliah gratis bukan berarti pendidikan berjalan tanpa biaya. Biaya operasional tetap ada, hanya pihak pembayarnya yang berubah. Jika sebelumnya mahasiswa membayar secara langsung melalui UKT, dalam skema pendidikan gratis negara mengambil alih pembiayaan melalui alokasi anggaran publik.

Di sinilah persoalan komersialisasi pendidikan perlu ditelaah lebih jauh. Jika negara sekadar mengganti sumber pembayaran tanpa mengubah paradigma tata kelola pendidikan, maka yang berubah hanyalah siapa yang membayar, bukan bagaimana pendidikan diposisikan.

Apalagi, keberlanjutan kuliah gratis tetap dikaitkan secara ketat dengan kemampuan fiskal negara. Padahal, pendidikan membutuhkan pembiayaan yang terus-menerus dan konstan: untuk membayar honorarium tenaga pendidik, membangun gedung kampus dan laboratorium, mendukung riset, menyediakan teknologi, serta menjaga mutu pembelajaran.

Oleh karena itu, pendidikan tidak cukup dijamin melalui kebijakan temporer yang bergantung pada ruang fiskal tahunan. Negara membutuhkan sistem pembiayaan yang stabil, mandiri, dan berkelanjutan.

Pemberantasan korupsi dan pengembalian uang negara tentu merupakan kewajiban konstitusional dan hukum. Namun, hasil pengembalian aset korupsi tidak dapat dijadikan fondasi pembiayaan pendidikan jangka panjang. Pendidikan generasi demi generasi membutuhkan sumber penerimaan negara yang pasti, bukan bergantung pada seberapa banyak harta negara yang berhasil disita (BBC News Indonesia, 04/10/2026).


Paradigma Islam: Pendidikan Bukan Komoditas dan Wajib Dijamin Negara

Islam memiliki pandangan yang fundamental mengenai pendidikan. Ilmu memiliki kedudukan yang luhur dalam syariat. Allah Swt. berfirman:

وَقُل رَّبِّ زِدْنِي عِلْمًا
Artinya: “...dan katakanlah, 'Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu.'” (QS. Taha [20]: 114)

Dalam ayat lain, Allah Swt. juga menjanjikan peningkatan derajat bagi orang-orang yang beriman dan berilmu (QS. Al-Mujadilah [58]: 11). Rasulullah ﷺ bersabda bahwa barang siapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, Allah Swt. akan memudahkan baginya jalan menuju surga (HR. Muslim no. 2699).

Dengan demikian, pendidikan tidak sekadar dipandang sebagai sarana pragmatis untuk memperoleh pekerjaan atau meningkatkan pendapatan pribadi. Pendidikan merupakan kebutuhan vital publik yang wajib dijamin ketersediaannya oleh negara.

Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829)

Hadis ini menegaskan bahwa kekuasaan merupakan amanah untuk mengurus kepentingan rakyat. Dalam perspektif politik Islam, negara tidak boleh menyerahkan pemenuhan kebutuhan pendidikan kepada mekanisme pasar. Negara berkewajiban menyediakan akses pendidikan bagi seluruh rakyat tanpa menjadikannya sekadar transaksi antara lembaga pendidikan dan konsumen.

Dalam konstruksi ekonomi Islam, negara memiliki sumber-sumber penerimaan mandiri yang diatur berdasarkan syariat. Pengelolaan kas negara (Baitulmal) dan sumber daya alam yang tergolong kepemilikan umum menjadi pilar utama dalam mekanisme pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Oleh karena itu, persoalan pendidikan bukan sekadar menjawab pertanyaan: “Dari mana uang untuk membayar kuliah tahun ini?”, melainkan: “Sistem apa yang mampu menjamin pendidikan rakyat secara berkelanjutan?”

Di sinilah perbedaan paradigma menjadi sangat krusial. Kuliah gratis melalui subsidi APBN dapat meringankan beban mahasiswa secara sementara. Namun, jika pendidikan tetap dikelola dengan logika komersial dan pembiayaannya bergantung pada kondisi fiskal tahunan, persoalan mendasarnya belum terselesaikan.

Dalam perspektif Islam yang menerapkan syariat secara utuh melalui institusi Khilafah, pendidikan merupakan bagian dari tanggung jawab mutlak negara dalam mengurus rakyat. Jaminan pendidikan bukan sekadar program temporer atau komoditas politik, melainkan konsekuensi atas kewajiban penguasa sebagai ra'in (pengurus rakyat).


Kesimpulan

Debat mengenai kuliah gratis semestinya tidak berhenti pada pembahasan alokasi UKT, kemampuan APBN, atau sekadar memindahkan pihak pembayar tagihan.

Pertanyaan yang lebih fundamental adalah apakah kita cukup puas dengan pendidikan gratis yang bergantung pada ruang fiskal yang rapuh, ataukah kita membutuhkan sebuah sistem yang menempatkan pendidikan sebagai hak rakyat yang benar-benar dijamin oleh negara secara permanen dan berkelanjutan di bawah naungan Khilafah.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel