-->
BUKAN SEKADAR TAKDIR ALAM: PEMERINTAH HARUS MEMILIKI KEBIJAKAN DI BALIK TRAGEDI LONGSOR

BUKAN SEKADAR TAKDIR ALAM: PEMERINTAH HARUS MEMILIKI KEBIJAKAN DI BALIK TRAGEDI LONGSOR


Penulis: Lina Amelia | KIPG

Ketika hujan lebat mengguyur lereng-lereng perbukitan dan tanah mulai bergerak runtuh menimbun permukiman, narasi yang paling sering terdengar di media massa adalah "bencana alam". Namun, rentetan tragedi tanah longsor yang terus berulang di berbagai wilayah Indonesia belakangan ini membongkar fakta yang berbeda.

Longsor memang merupakan fenomena geologis yang dipicu oleh air dan gravitasi, tetapi skala kerusakan, hilangnya nyawa, dan besarnya kerugian ekonomi merupakan buah dari cara manusia mengelola lingkungan serta longgarnya negara dalam menegakkan aturan tata ruang.

Berkurangnya tutupan lahan hijau akibat alih fungsi hutan dan penebangan liar membuat daya serap tanah menurun drastis saat musim hujan tiba, sehingga memperbesar risiko longsor (Kompas.com, 15/01/2026). Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) secara konsisten menunjukkan bahwa lebih dari 90 persen bencana di Indonesia merupakan bencana hidrometeorologi, dengan tanah longsor berada di urutan teratas sebagai salah satu pembunuh paling mematikan.

Pola pergerakan tanah ini terjadi dari wilayah barat Sumatra, pegunungan di Jawa, hingga kawasan tambang di Sulawesi. Jika ditelisik lebih dalam, titik-titik longsor hampir selalu berhimpitan dengan wilayah yang ekosistemnya telah terlanjur rusak.


Kegagalan Ekologis dan Lemahnya Penegakan Tata Ruang

Secara teknis, longsor terjadi saat gaya pendorong pada lereng lebih besar daripada gaya penahannya. Pada ekosistem yang sehat, akar pohon-pohon besar bertindak sebagai jangkar alami yang mengikat butiran tanah dan menyerap aliran air permukaan. Namun, fungsi pertahanan alami ini runtuh akibat eksploitasi dan dorongan profit komersial.

Sebagai contoh, tragedi longsor di kawasan Cisarua, Jawa Barat, pada awal tahun 2026 menjadi bukti nyata bagaimana ekosistem hulu dipaksa melampaui daya dukungnya. Wilayah yang seharusnya menjadi hutan lindung atau sabuk bambu pelindung diubah menjadi perkebunan hortikultura sayuran masif yang menggunakan plastik penutup tanah tanpa terasering yang benar. Karakteristik tanah vulkanik tua yang tebal di wilayah tersebut langsung kehilangan kekuatannya begitu diguyur hujan berhari-hari.

Selain itu, daerah rawan seperti Kabupaten Bandung juga belum memiliki bangunan atau fasilitas khusus yang didesain secara permanen sebagai tempat evakuasi bencana, layaknya bangunan tsunami escape building di area pesisir pantai (Kompas.com, 20/01/2026).

Kondisi serupa terjadi di sepanjang koridor Bukit Barisan di Sumatra (Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat). Lanskap berlereng curam terus-menerus dikupas oleh aktivitas ekstraksi skala besar, mulai dari pertambangan, pembukaan hutan tanaman industri, hingga perkebunan komersial. Begitu tegakan pohon habis, tanah lapuk kehilangan pengikatnya dan meluncur menjadi aliran bahan rombakan (debris flow) saat hujan ekstrem tiba.

Kritik tajam dari organisasi lingkungan seperti WALHI dan para akademisi menyoroti bahwa kebijakan pembangunan daerah kerap mengabaikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) demi mengejar pertumbuhan investasi jangka pendek. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang seharusnya menjadi instrumen keselamatan warga sering kali kalah oleh tekanan izin usaha.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mulai mengambil langkah tegas dengan mencabut persetujuan lingkungan terhadap sejumlah perusahaan besar di Sumatra yang terbukti mengubah lanskap lingkungan secara signifikan hingga memicu banjir bandang dan longsor (Detik.com, 02/02/2026). Namun, langkah hukum ini tidak boleh berhenti pada tindakan pascabencana, melainkan harus berupa pengawasan preventif yang ketat dari hulu ke hilir.


Pandangan Islam tentang Kelestarian Lingkungan dan Peran Penguasa

Dalam pandangan Islam, kelestarian alam dan keseimbangan ekosistem merupakan hasil rancangan Allah Swt. yang Mahasempurna. Ketika bencana alam seperti tanah longsor, banjir bandang, dan krisis lingkungan terjadi, Islam tidak memandangnya sebagai fenomena takdir semata, melainkan sebagai akibat langsung dari ulah tangan manusia yang serakah.

Allah Swt. berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِينَ
Artinya: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-A'raf [7]: 56)

Ayat ini memperingatkan bahwa Allah Swt. telah menciptakan bumi dalam kondisi seimbang dan harmonis. Merusaknya demi keuntungan materiil jangka pendek merupakan tindakan yang melanggar syariat-Nya.

Dalam tatanan politik Islam, penguasa diposisikan sebagai ra'in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab menjaga keselamatan jiwa (hifzun nafs) dan kelestarian lingkungan. Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan hutan hulu atau kawasan rawan bencana kepada korporasi yang berorientasi profit-oriented.

Penguasa wajib memberlakukan moratorium pembalakan hutan, membatalkan izin konsesi yang merusak kawasan lindung, serta menata ulang tata guna lahan berdasarkan prinsip keseimbangan ekologis, bukan atas dasar dorongan kapitalistis.


Kesimpulan

Menyelesaikan benang kusut bencana tanah longsor di Indonesia memerlukan perubahan paradigma secara radikal. Sudah saatnya pemerintah menghentikan pendekatan pascabencana yang sekadar mengandalkan bantuan logistik, lalu beralih pada penegakan aturan tata ruang yang tegas dan konsisten.

Menjaga alam dan melindungi rakyat dari bencana bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan amanah kepemimpinan yang akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah Swt. Hanya dengan keberanian menghentikan pengrusakan ekosistem dan menerapkan aturan yang adil, keselamatan jiwa rakyat dapat dijamin secara hakiki.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel