-->
KULIAH GRATIS DI TENGAH KOMERSIALISASI PENDIDIKAN

KULIAH GRATIS DI TENGAH KOMERSIALISASI PENDIDIKAN


Penulis: Nurlis | Aktivis Muslimah

Pemerintah tengah mematangkan wacana pelaksanaan kuliah gratis di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan fiskal negara. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) membentuk tim khusus untuk mengkaji formulasi pendanaan pengganti Uang Kuliah Tunggal (UKT) agar operasional kampus tetap berjalan (Antara, 24/09/2026).

Kebutuhan anggaran untuk merealisasikan program ini terbilang sangat fantastis. Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek memperkirakan butuh alokasi dana hingga Rp93,74 triliun per tahun untuk membiayai sekitar 2,83 juta mahasiswa PTN, baik jalur akademik maupun vokasi. Dosen menekankan bahwa pembebasan UKT wajib diiringi dengan jaminan peningkatan mutu akademik, kecukupan fasilitas, serta kesejahteraan tenaga pendidik.

Wacana ini mengemuka sebagai respons atas rendahnya Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi di Indonesia yang baru mencapai sekitar 32,85% pada 2025. Komisi X DPR RI mencatat banyaknya calon mahasiswa berprestasi yang terpaksa mundur dari proses daftar ulang akibat terkendala tingginya biaya perkuliahan (Antara, 24/09/2026).

Namun, jika "gratis" hanya dimaknai sebagai penghapusan satu komponen tagihan UKT, persoalan komersialisasi pendidikan belum otomatis terselesaikan. Mahasiswa masih dihadapkan pada tingginya biaya tempat tinggal, transportasi, buku, perangkat pembelajaran, hingga beban biaya penelitian tugas akhir.

Di sisi lain, kebijakan yang memprioritaskan PTN tanpa formulasi berkeadilan berisiko mengancam keberlangsungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang juga menampung jutaan mahasiswa di tanah air.


Akar Masalah: Logika Komersialisasi dalam Tata Kelola Kampus

Komersialisasi pendidikan dapat dipahami sebagai kecenderungan menempatkan lembaga pendidikan ke dalam mekanisme pasar dan pertimbangan ekonomi pragmatis. Ketika negara mulai memangkas porsi subsidi, perguruan tinggi didorong untuk mencari pendapatan mandiri (revenue) guna memenuhi operasional kampus.

Akar masalahnya bukan semata-mata pada pertanyaan "seberapa mahal biaya kuliah?", melainkan pada penentuan siapa yang berkewajiban memikul tanggung jawab utama pembiayaan pendidikan. Ketika beban fiskal secara masif dialihkan kepada mahasiswa dan keluarganya, akses pendidikan tinggi secara otomatis terdistorsi oleh kemampuan ekonomi individu.

Kebijakan kuliah gratis yang berbasis alokasi APBN tahunan berisiko runtuh jika tidak ditopang oleh kepastian anggaran negara yang kokoh dan berkelanjutan.


Solusi Paripurna Sistem Pembiayaan Pendidikan dalam Islam

Dalam perspektif Islam, pendidikan bukanlah komoditas ekonomi yang diperjualbelikan untuk meraup keuntungan materiil, melainkan kebutuhan dasar publik (al-hajayat al-asasiyyah) yang wajib dijamin keterseiaannya oleh negara secara gratis, berkualitas, dan berkelanjutan bagi seluruh warga negara.

Negara dalam tatanan Islam (Khilafah) diposisikan sebagai ra'in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab penuh atas pemenuhan hak-hak publik. Rasulullah ﷺ bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: “Imam (kepala negara) adalah ra'in (pengurus rakyat) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829)

Sistem pendidikan Islam tidak menjadikan mahasiswa sebagai sumber utama penerimaan kampus. Pembiayaan seluruh jenjang pendidikan ditopang secara penuh oleh kas negara (Baitulmal) pada pos kepemilikan umum. Pos ini bersumber dari hasil pengelolaan sumber daya alam melimpah yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti tambang, minyak bumi, gas alam, dan hutan.

Melalui skema pembiayaan mandiri ini, Khilafah menjamin penyelenggaraan pendidikan secara menyeluruh:
  • Pencegahan Komersialisasi: Kampus dibebaskan dari tuntutan berbisnis, sehingga fokus utama perguruan tinggi murni pada pelayanan akademis dan riset peradaban.
  • Jaminan Kualitas Mutlak: Negara menanggung gaji dan kesejahteraan dosen, penyediaan laboratorium modern, fasilitas perpustakaan, hingga dana penelitian tanpa membebankan biaya kepada mahasiswa.
  • Pembentukan Karakter dan Sains: Kurikulum pendidikan diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam (syakhshiyyah islamiyyah) serta menguasai sains-teknologi guna merawat peradaban umat.


Kesimpulan

Solusi Islam atas wacana kuliah gratis tidak sekadar berfokus pada penghapusan tagihan UKT di permukaan, melainkan merombak sistem pendidikan yang berorientasi komersial.

Hanya dengan kembali pada pilar kepemimpinan Islam yang bertindak sebagai ra'in (pengurus) dan junnah (pelindung), hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu, merata, dan bebas biaya dapat diwujudkan secara sempurna tanpa bergantung pada fluktuasi fiskal tahunan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel