KORUPSI MAKIN MENJAMUR AKIBAT HUKUM YANG KABUR
Jumat, 09 Oktober 2026
Edit

Penulis: Tazkiya Nur Kamila | Santriwati PPTQ Darul Bayan, Sumedang
Kasus korupsi kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, penyelewengan melanda lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian ATR/BPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti bernilai puluhan miliar rupiah. Usai pemeriksaan intensif, KPK menetapkan delapan orang tersangka, di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi selaku pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan menteri (BBC News Indonesia, 2026). Perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan untuk menelusuri asal-usul, peruntukan, aliran dana, serta pihak-pihak yang terlibat dalam serah-terima uang haram tersebut.
Berita korupsi seolah tak pernah absen dari panggung pemerintahan di Indonesia, bahkan kian hari kian mengkhawatirkan. Maraknya kasus korupsi ditengarai oleh terinstitusinya pola patron-client serta penyalahgunaan wewenang yang telah terbentuk sejak era kolonial dan terus berlanjut hingga pascakemerdekaan. Korupsi pun berkembang menjadi patologi sosial dan birokrasi yang mengakar kuat.
Mahalnya Biaya Demokrasi dan Kerapuhan Hukum Sekuler
Budaya korupsi makin subur lantaran tatanan politik demokrasi hari ini membutuhkan modal finansial yang sangat besar. Proses pemilu dan pencalonan pejabat publik yang mahal memicu perilaku pemburu rente. Pejabat yang terpilih acap kali terdorong memutar otak demi mengembalikan modal kampanye serta menguntungkan para sponsor politik yang menyukseskan pencalonannya.
Kondisi ini diperparah oleh celah dalam sistem pengawasan birokrasi dan penegakan hukum yang tidak konsisten. Efek jera belum terbangun secara efektif. Apalagi, dengan maraknya pengungkapan fasilitas lembaga pemasyarakatan istimewa (VIP) bagi terpidana korupsi, hal itu menjadi bukti telanjang betapa tumpul dan murahnya hukum bagi para pemilik modal.
Akar masalah dari bobroknya tata kelola ini adalah penerapan sistem demokrasi yang bersumber dari ideologi kapitalisme-sekuler. Dalam sistem ini, kedaulatan membuat hukum diserahkan penuh kepada manusia. Padahal, manusia merupakan makhluk yang terbatas, lemah, dan cenderung dipengaruhi oleh hawa nafsu serta kepentingan pragmatis, sehingga tidak akan pernah mampu merumuskan hukum yang adil dan selaras dengan fitrah.
Sistem Hukum Islam: Solusi Mendasar Berantas Rasuah
Untuk menghentikan lingkaran setan korupsi, umat membutuhkan pilar hukum yang mampu mencegah dan memberantas kejahatan hingga ke akarnya. Sistem hukum Islam menetapkan sanksi pidana ('uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah kejahatan) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat).
Pencegahan korupsi dalam Islam diawali dengan pembinaan ketakwaan individu secara masif. Dengan keimanan yang kokoh, setiap individu memiliki benteng mental untuk menolak kemaksiatan. Jika pelanggaran tetap terjadi, pelaku akan secara lapang dada menerima sanksi yang ditetapkan untuk membersihkan dosanya.
Di sisi lain, Islam secara tegas melarang pejabat negara menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apa pun. Negara wajib melakukan pemeriksaan serta pencatatan kekayaan pejabat sebelum dan sesudah menjabat guna mencegah praktik korupsi.
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim, Rasulullah ﷺ menegur keras seorang petugas penerima zakat (Ibnul Lutbiyyah) yang menerima hadiah dari publik saat menjalankan tugas. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa harta tersebut merupakan bentuk pengkhianatan. Rasulullah ﷺ dan para Khalifah setelahnya juga rutin melakukan audit kekayaan pejabat, karena dalam tatanan Islam, penguasa tidak dipandang steril dari celah kemaksiatan.
Adapun sanksi bagi pelaku penyelewengan harta negara (ghulul) atau suap (risywah) diserahkan kepada keputusan qadhi (hakim) melalui sanksi ta'zir yang adil, tegas, dan berefek jera, mulai dari penyitaan seluruh harta hasil korupsi, publikasi identitas (shaming), hukuman penjara, hingga sanksi fisik yang berat sesuai tingkat kejahatannya.
Jika masyarakat menghendaki tata kelola pemerintahan yang bersih dari rasuah, sudah saatnya kita meninggalkan sistem sekuler-kapitalistik dan kembali pada sistem hukum Islam yang diturunkan oleh Allah SWT "Al-Khaliq (Maha Pencipta) dan Al-Mudabbir (Maha Pengatur)" yang pasti menjadi rahmat bagi seluruh alam dalam naungan Khilafah.
Wallahu a'lam bish-shawab.