GEMPA MENIMPA: ANTARA PETAKA DAN BURUKNYA PENANGGULANGAN BENCANA
Jumat, 09 Oktober 2026
Edit

Penulis: Santi Susanti
Gempa bumi ber magnitudo 7,7 yang mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 15 Agustus 2026 tidak hanya meruntuhkan bangunan fisik, melainkan juga membongkar luka yang lebih dalam tentang sejauh mana negara hadir melindungi rakyatnya di saat kondisi yang paling rentan.
Data resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat total 142 jiwa meninggal dunia. Sebanyak 48 orang meninggal dunia diakibatkan oleh reruntuhan gempa secara langsung. Namun yang lebih memprihatinkan, sebanyak 94 orang justru meninggal dunia saat berada di lokasi pengungsian.
Jumlah korban jiwa di pengungsian terbukti jauh lebih tinggi dibandingkan korban akibat dampak gempa itu sendiri (Rakyat Merdeka, 17/09/2026).
BNPB mengklarifikasi bahwa mayoritas warga yang meninggal di pengungsian adalah para lansia yang mengidap penyakit kronis 'komorbid' (seperti diabetes dan stroke) sehingga kematian diklaim bukan akibat trauma fisik gempa. Penjelasan medis ini memang penting, tetapi secara politik tidak menjawab pertanyaan mendasar: mengapa kelompok paling rentan justru kehilangan nyawa di lokasi yang seharusnya paling aman?
DPR RI memberi instruksi kepada tim audit untuk mengusut tuntas kondisi pengungsian. Langkah ini diambil seiring munculnya desakan publik yang mempertanyakan apakah tingginya angka kematian dipicu oleh buruknya kelayakan pengungsian, keterlambatan bantuan medis, atau faktor kelalaian lainnya (CNN Indonesia, 19/09/2026).
Aktivis penanggulangan bencana mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana secara tegas mengamanatkan perlindungan mutlak bagi kelompok rentan.
Dibiarkannya lansia dan penderita penyakit kronis bertahan di dalam tenda dengan cuaca ekstrem (panas terik di siang hari dan dingin menggigit di malam hari) disertai fasilitas medis yang minim menunjukkan bahwa klaim "komorbid" tidak menghapus fakta adanya kelalaian sistemis (Rakyat Merdeka, 17/09/2026).
Di sinilah letak masalah kapasitas dan paradigma penanganan bencana yang sebenarnya. Negara seolah hadir sebatas administratif, seperti penyediaan pos logistik obat dan pos kesehatan terpadu. Namun, kehadiran administratif sangat berbeda dengan perlindungan substantif. Ketika nyawa lebih banyak hilang di pengungsian daripada di reruntuhan gempa, ini menandakan bahwa manajemen bencana kita masih bersifat reaktif, tidak preventif, dan belum berorientasi pada penjagaan jiwa secara menyeluruh.
Paradigma Islam dalam Penjagaan Jiwa dan Pelayanan Kesehatan
Islam memandang persoalan perlindungan jiwa (hifzun nafs) dengan standar solusi yang sangat tinggi. Syariat Islam menetapkan bahwa setiap jiwa rakyat wajib dilindungi tanpa kompromi. Rasulullah ﷺ bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَوَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: “Imam (kepala negara) adalah ra'in (pengurus rakyat) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829)
Fungsi ra'in bukan sekadar menyalurkan bantuan alakadarnya, melainkan wajib menjamin hak dasar kesehatan dan keselamatan setiap individu secara optimal.
Dalam sistem kesehatan Islam, pemenuhan layanan kesehatan rakyat tidak digantungkan pada kemampuan ekonomi warga maupun kalkulasi keterbatasan anggaran tahunan. Seluruh pembiayaan ditopang oleh penerimaan kas negara (Baitulmal) yang bersumber dari pos kepemilikan umum, fai', kharaj, dan jizyah. Dengan demikian, pelayanan kesehatan bagi warga yang lemah dan sakit di pengungsian dapat dipenuhi secara maksimal tanpa hitungan untung-rugi.
Sejarah mencatat kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab yang menjamin kebutuhan gizi ibu menyusui, tunjangan khusus bagi bayi, hingga perawatan gratis bagi penderita sakit, baik muslim maupun non-muslim. Begitu pula Khalifah Al-Walid bin Abdul Malik yang membangun rumah sakit khusus kusta dan memberikan santunan tetap agar mereka tidak perlu mengemis. Dalam Islam, negara hadir melayani sebelum rakyat meminta.
Kesimpulan
Tragedi jatuhnya 94 jiwa di pengungsian NTT harus dijadikan momentum evaluasi total. Penanganan musibah ini tidak cukup dengan sekadar melakukan audit fisik pada tenda atau ketersediaan obat, melainkan membutuhkan audit paradigma penanggulangan bencana.
Selama negara diposisikan sekadar sebagai regulator dalam sistem sekuler-kapitalistis yang memasrahkan urusan publik pada mekanisme pasar dan batas kemampuan fiskal tahunan, perlindungan terhadap kelompok rentan akan selalu berujung menjadi sekadar angka statistik kematian.
Rakyat yang tertimpa bencana tidak hanya membutuhkan tenda darurat, tetapi membutuhkan negara yang menjalankan fungsi perisai (junnah) dan pengurus (ra'in) sejati sebagaimana yang dicontohkan dalam tatanan kepemimpinan Islam.
Wallahu a’lam bish-shawab.