PENDIDIKAN GRATIS ADALAH KEBUTUHAN DASAR
Jumat, 09 Oktober 2026
Edit

Penulis: Dini Nursaidah | Santriwati PPTQ Darul Bayan, Sumedang
Rencana pembebasan biaya pendidikan hingga tingkat perguruan tinggi negeri (PTN) secara bertahap kembali mengemuka. Pada 18 September 2026, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pendidikan di sekolah negeri harus gratis. Menindaklanjuti arahan tersebut, rapat terbatas langsung digelar di Istana Merdeka pada 23 September 2026 guna mengeksekusi percepatan program pendidikan gratis dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK yang mencakup sekitar 164.000 sekolah negeri di seluruh Indonesia. Tak hanya jenjang sekolah menengah, skema kuliah gratis di PTN juga turut dirancang, di mana jajaran kabinet diminta merumuskan skema penataan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal dalam kurun waktu dua hingga empat minggu.
Sumber dana utama untuk program ini direncanakan berasal dari pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dana publik yang dihimpun dari pajak, cukai, dan penerimaan negara lainnya. Sebelumnya, alokasi anggaran pendidikan dari APBN telah diamanatkan sebesar 20 persen. Namun, jaminan keberlanjutan program pendidikan gratis berbasis APBN ini tetap menyisakan keraguan karena sangat bergantung pada dinamika kemampuan fiskal tahunan dan arah kebijakan politik pemerintah.
Penggunaan dana tambahan dari hasil sitaan aset korupsi juga dinilai kurang tepat. Mengandalkan penerimaan insidental dari penindakan korupsi untuk membiayai program pendidikan publik tiap tahunnya tidaklah berkelanjutan (unsustainable). Kebijakan semacam ini rawan terjebak menjadi komoditas politik elektoral semata. Selama sistem pendidikan nasional berlandaskan paradigma sekuler (yang baru merespons masalah ketika krisis terjadi) keberlangsungan jaminan pendidikan gratis akan selalu dibayang-bayangi ketidakpastian.
Pendidikan Gratis dalam Sistem Islam
Kondisi ini sangat berbeda dengan sistem pendidikan dalam Islam yang bersumber dari hukum Allah SWT. Dalam Islam, pendidikan dipandang sebagai kebutuhan dasar publik yang wajib dijamin penuh oleh negara (Khilafah) secara gratis bagi seluruh warga negara (baik kaya maupun miskin) tanpa mensyaratkan kondisi fiskal tahunan.
Pembiayaan pendidikan ditopang secara mandiri melalui Baitul Maal, khususnya dari pos pengelolaan kepemilikan umum yang sifatnya berkelanjutan, sehingga risiko program mangkrak akibat keterbatasan anggaran dapat dihindari. Negara bertindak sebagai pengurus (ra'in) yang kebijakannya tidak tunduk pada kompromi politik elektoral, melainkan terikat pada ketentuan syariat Islam.
Khilafah sebagai metode (thariqah) penerapan Islam secara menyeluruh (kaffah) merupakan tatanan yang wajib diperjuangkan oleh umat bersama partai politik Islam ideologis. Pendidikan gratis bukanlah sekadar program populis yang dapat diterapkan atau dicopot sewaktu-waktu sesuai selera penguasa, melainkan hak asasi rakyat dan kewajiban mutlak negara yang wajib dipenuhi.
Wallahu a'lam bish-shawab.