-->
KULIAH GRATIS: ANTARA JANJI MANIS DAN JERAT KOMERSIALISASI

KULIAH GRATIS: ANTARA JANJI MANIS DAN JERAT KOMERSIALISASI


Penulis: Misriyatik | Aktivis Peduli Umat

Kabar rencana pelaksanaan kuliah gratis di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tentu terdengar seperti oase di tengah tingginya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang kian mencekik masyarakat. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar program ini disiapkan secara bertahap, dengan alokasi anggaran yang salah satunya bersumber dari dana pengembalian sitaan kasus korupsi (Setneg.go.id, 23/09/2026).

Janji ini tampak manis di permukaan, tetapi menutupi jerat komersialisasi yang jauh lebih mendasar. Selama satu dekade terakhir, subsidi negara untuk mahasiswa di PTN Berbadan Hukum (PTN-BH) justru terus menyusut. Status PTN-BH yang memberi otonomi keuangan telah mengubah watak perguruan tinggi negeri menjadi layaknya korporasi bisnis.

Ketika subsidi dipangkas, kampus dipaksa mencari sumber pendanaan mandiri, mulai dari menaikkan tarif UKT, membuka seleksi jalur mandiri dengan uang pangkal fantastis, hingga menyewakan aset-aset fisik kampus untuk berbisnis. Inilah esensi komersialisasi: status kampus tetap milik negara, tetapi logika operasionalnya bekerja layaknya perusahaan pencari keuntungan (profit).

Oleh karena itu, wacana kuliah gratis dalam sistem sekuler saat ini tidak serta-merta menghapus komersialisasi pendidikan; ia sekadar memindahkan tagihan pembayaran. Jika sebelumnya mahasiswa membayar langsung dari kantong pribadi, kini negara yang membayarnya melalui APBN, sementara mesin bisnis internal kampus tetap utuh beroperasi. Selama otonomi PTN-BH tidak dicabut, ruang komersialisasi pendidikan akan selalu terbuka lebar.

Mekanisme pembiayaan berbasis APBN sendiri bersifat rapuh karena bergantung pada kapasitas fiskal, fluktuasi harga komoditas, dan prioritas politik tahunan. Ketika kas negara kuat, program bisa berjalan; namun ketika kondisi fiskal mengalami defisit, kebijakan ini sangat rentan dievaluasi atau dicabut.

Nasib pendidikan generasi akhirnya digantungkan pada fluktuasi anggaran tahunan, bukan pada kewajiban sistemis yang kokoh. Begitu pula dengan opsi dana sitaan korupsi yang bersifat insidental, tidak berkelanjutan, dan lebih beraroma politik elektoral ketimbang desain perbaikan sistemik.


Paradigma dan Rekam Jejak Historis Pendidikan dalam Islam

Islam memandang persoalan pendidikan dengan paradigma yang fundamental. Dalam sistem Islam, pendidikan bukanlah komoditas jasa yang diperjualbelikan, melainkan kebutuhan dasar publik yang wajib disediakan oleh negara secara gratis, berkualitas, dan inklusif bagi seluruh warga negara.

Negara dalam Islam (Khilafah) diposisikan sebagai ra'in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab penuh atas pemenuhan hak-hak publik. Rasulullah ﷺ bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: “Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829)

Mekanisme pembiayaannya tidak mengandalkan APBN yang fluktuatif, melainkan ditopang oleh kas negara (Baitulmal) pada pos kepemilikan umum. Pos ini bersumber dari hasil pengelolaan sumber daya alam milik umat (seperti tambang, minyak, gas bumi, dan hutan) yang hasilnya dialokasikan secara permanen untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum. Sifat pembiayaan ini berkelanjutan dan terbebas dari ikatan siklus politik elektoral.

Dengan skema ini, Khilafah tidak mengenal istilah kampus yang dipaksa berbisnis, dosen yang dibebani target pendapatan (revenue), atau pengkotakan mahasiswa antara jalur reguler dan jalur mandiri. Seluruh penuntut ilmu dilayani secara setara.

Pendidikan gratis dalam Islam bukanlah sekadar wacana teoritis, melainkan telah menjadi tradisi peradaban selama lebih dari 13 abad:
  • Baitul Hikmah di Baghdad (Masa Kekhalifahan Abbasiyah): Didirikan pada masa Khalifah Harun Ar-Rasyid dan dikembangkan oleh Khalifah Al-Ma'mun sebagai pusat riset dan penerjemahan dunia. Seluruh ulama, peneliti, dan mahasiswa dibiayai penuh oleh Baitulmal. Para penerjemah bahkan diberi imbalan emas seberat buku yang berhasil diterjemahkan, sementara mahasiswa mendapatkan fasilitas dan beasiswa penuh.
  • Madrasah Nizamiyah (Masa Kesultanan Seljuk): Jaringan perguruan tinggi yang tersebar di Baghdad, Nishapur, hingga Isfahan, di mana Imam Al-Ghazali pernah menjabat sebagai rektor. Kampus ini dibiayai oleh wakaf produktif negara (seperti pasar, kebun, dan tanah pertanian) sehingga operasional gaji dosen, asrama, dan perpustakaan tetap berjalan mandiri tanpa bergantung pada kas tahunan sultan.
  • Universitas Al-Azhar di Kairo: Berdiri sejak tahun 970 M dan mencapai kejayaannya di bawah naungan Khilafah Ayyubiyah dan Mamluk. Sultan Salahuddin Al-Ayyubi mengalokasikan penerimaan dari tanah-tanah fai' untuk pengelolaan Al-Azhar, sehingga mahasiswa dari berbagai penjuru dunia dapat menuntut ilmu, tinggal di asrama, dan menerima konsumsi secara gratis.


Kesimpulan

Persoalan utama pendidikan hari ini bukan sekadar menentukan siapa yang membayarkan biaya kuliah, melainkan merombak watak komersial dari sistem pendidikan itu sendiri. Selama otonomi PTN-BH yang bernuansa bisnis dipertahankan, kuliah gratis berbasis APBN hanya akan menjadi subsidi untuk sistem yang sakit, bukan obat yang menyembuhkan.

Yang dibutuhkan oleh generasi muda saat ini bukanlah janji politik sementara, melainkan tata kelola yang memerdekakan pendidikan dari cengkeraman komersialisasi. Hal tersebut hanya dapat diwujudkan secara sempurna ketika syariat Islam diterapkan secara kaffah (menyeluruh) dalam bingkai Khilafah.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel