-->
WARGA BUTUH HAK, BUKAN REKENING BERSALDO RP50 RIBU

WARGA BUTUH HAK, BUKAN REKENING BERSALDO RP50 RIBU


Penulis: Amiroh Kareem

Belum selesai sengkarut masalah terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penanganan bencana alam yang melanda berbagai daerah, pemerintah kembali membuat gebrakan baru yang mengundang tanda tanya publik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa dirinya mendapat arahan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk membukakan rekening bank secara otomatis bagi sekitar 200 juta warga negara Indonesia, khususnya warga yang baru berusia 17 tahun. Saldo awal yang disiapkan adalah senilai Rp50 ribu per rekening, dengan estimasi anggaran APBN yang dikucurkan menembus angka Rp11 triliun.

Begitu mereka usianya 17 tahun, langsung otomatis dikasih KTP dan dikasih rekening bank,” ujar Airlangga dalam acara Simposium Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat (CNN Indonesia, 08/09/2026).

Di tengah gempuran krisis dan bencana alam yang melanda, pengeluaran anggaran negara sebesar Rp11 triliun untuk program tersebut dinilai sangat tidak mendesak. Seharusnya, sebagai kepala negara, pemfokusan dana APBN diprioritaskan untuk rekonstruksi wilayah terdampak bencana agar masyarakat korban dapat segera kembali menjalani hidup secara aman dan layak.

Banyak pos anggaran vital yang jauh lebih membutuhkan perhatian dan suntikan dana, seperti pemberian gaji yang layak bagi para guru honorer, pemerataan infrastruktur fasilitas kesehatan, perbaikan gedung sekolah, dan pemenuhan kebutuhan dasar publik lainnya. Kondisi-kondisi riil tersebut justru kerap kali tidak mendapat alokasi anggaran yang memadai. Lagipula, seberapa besar dampak ekonomi dari uang saldo Rp50 ribu di tengah tingginya laju inflasi saat ini?


Watak Kapitalisme-Demokrasi dan Anggaran Nonriil

Kebijakan yang terkesan serampangan ini merupakan buah manis dari penerapan sistem kapitalisme-demokrasi. Dalam sistem ini, pembuat kebijakan memiliki kebebasan merancang program sesuai dengan margin keuntungan politik atau ekonomi yang dapat diraup, bukan murni berorientasi pada kebutuhan mendesak rakyat.

Akibatnya, pelaksanaan program sering kali dijalankan ala kadarnya hanya demi mengejar pemenuhan target administratif. Kebijakan semacam ini cenderung menguntungkan para pemegang jabatan dan jejaring oligarkinya, serta membuka celah lebar bagi praktik penyimpangan dan korupsi uang negara.

Buruknya tata kelola perencanaan keuangan negara terlihat sangat jelas. Di saat pos-pos pelayanan publik dasar masih kekurangan dana, pemerintah justru memfokuskan anggaran pada program nonriil tanpa pertimbangan yang matang dan tanpa pengawasan yang tegas. Fenomena ini sekali lagi menegaskan bahwa negara yang berdiri di atas sistem sekuler telah gagal menjalankan fungsi ri'ayatu syu'unil ummah (pengurusan urusan umat) secara sahih.


Pengelolaan Anggaran Berbasis Syariat Islam

Kondisi tersebut sangat berbanding terbalik dengan mekanisme pengelolaan keuangan dalam sistem Islam. Jika kita merujuk pada rekam jejak sejarah peradaban Islam yang gemilang, negara tidak sekadar bertindak sebagai lembaga eksekutif pasif, melainkan sebagai raa'in (pengurus dan pelindung) sejati rakyat.

Setiap kebijakan yang dilahirkan wajib berlandaskan hukum syarak serta diputuskan melalui proses ijtihad syar'i untuk merealisasikan kemaslahatan publik secara nyata. Oleh karena itu, pengeluaran setiap sen dana dari institusi Baitulmal telah ditentukan dengan pertimbangan yang matang dan tujuan yang jelas. Pelaksanaan seluruh program ditujukan murni demi kesejahteraan rakyat, bukan demi gengsi atau keuntungan segelintir elite.

Hal ini dapat terwujud karena setiap tindakan para pemegang amanah distandardisasi oleh batasan halal dan haram. Setiap pejabat dilandasi oleh keimanan dan ketakwaan, sehingga tidak akan berani menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi.


Kesimpulan

Selain itu, arus masuk dan keluarnya harta dari Baitulmal diawasi secara sangat ketat oleh lembaga peradilan independen (Mahkamah Mazhalim) dan perwakilan masyarakat (Majelis Umat). Melalui mekanisme ini, setiap perencanaan dan tata kelola anggaran dipastikan tidak akan merugikan hak-hak rakyat.

Tatanan ideal ini hanya ada di dalam sistem Khilafah, sebuah sistem pemerintahan yang menerapkan seluruh syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam kehidupan bernegara. Melalui penerapan syariat inilah peradaban yang mulia dan masyarakat yang sejahtera dapat diwujudkan secara nyata.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel