-->
REKENING MASSAL: BANTUAN ATAU JEBAKAN?

REKENING MASSAL: BANTUAN ATAU JEBAKAN?


Penulis: Khoiriyah

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai kebijakan baru pemerintah tentang pembukaan rekening secara massal bagi 200 juta penduduk Indonesia, terutama warga yang baru berusia 17 tahun. Kebijakan ini digadang-gadang sebagai sarana penyaluran program pemerintah seperti bantuan sosial (bansos) sekaligus untuk meningkatkan inklusi keuangan, dengan target pelaksanaan sebelum akhir tahun 2026.

Menko Airlangga menyebut bahwa pemerintah akan menyiapkan dana kurang lebih Rp11 triliun yang bersumber dari APBN untuk pembukaan awal rekening, dengan masing-masing diisi saldo sebesar Rp50 ribu. Pembahasannya dilakukan bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara untuk operasional pembukaan rekening, pemerintah tengah bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) (Antaranews.com, 09/09/2026).

Benarkah pemberian rekening ini murni untuk membantu masyarakat, atau ada kepentingan politik pragmatis di dalamnya? Di tengah kondisi fiskal negara yang kian sulit, kebijakan semacam ini justru terkesan dipaksakan. Jika tujuan utamanya adalah agar bansos lebih tepat sasaran, langkah yang seharusnya diperbaiki secara mendasar adalah perapian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kriteria penerimanya, bukan sekadar membagikan rekening baru.


Kebijakan Pencitraan tanpa Dampak Riil

Sejatinya, kebijakan ini bukanlah murni untuk kepentingan rakyat. Pembukaan rekening dengan saldo awal sebesar Rp50 ribu tidak memberikan dampak langsung terhadap pemulihan ekonomi rakyat, terlebih untuk menutup kebutuhan pokok yang kian melambung. Apalagi seperti yang telah diketahui bersama, para penerima bansos selama ini umumnya sudah memiliki rekening bank Himbara tersendiri.

Kebijakan yang digulirkan ini terkesan terburu-buru tanpa pertimbangan yang matang, tanpa dasar pemikiran yang kuat, serta tidak berorientasi pada kemaslahatan rakyat di akar rumput. Triliunan rupiah dana APBN justru disedot untuk membiayai sektor nonriil dan administrasi keuangan yang tidak memberikan efek riil bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.


Watak Kapitalisme-Demokrasi: APBN Bukan untuk Rakyat

Sistem demokrasi-kapitalisme memberikan ruang bebas bagi penguasa untuk menggunakan anggaran negara (APBN) secara serampangan. Setiap lahirnya kebijakan baru yang tidak transparan sangat berpotensi menjadi celah korupsi dan bancakan politik baru.

Di sisi lain, hal-hal vital yang berkaitan langsung dengan kemaslahatan rakyat (seperti jaminan pendidikan gratis dan layak, pelayanan kesehatan berkualitas, penanganan bencana alam, hingga pemenuhan infrastruktur desa) justru kerap kali terabaikan dengan dalih keterbatasan anggaran. Hal ini terjadi karena dalam tatanan demokrasi-kapitalisme, orientasi kebijakan bukanlah murni untuk melayani rakyat, melainkan demi menampung kepentingan politik kelompok dan oligarki.


Pengelolaan Keuangan Publik dalam Islam

Sangat berbeda dengan sistem sekuler, Islam menjadikan negara sebagai raa'in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh mengurusi seluruh hajat hidup rakyat. Setiap kebijakan negara wajib dibuat berasaskan akidah Islam yang bersumber dari syariat, serta diputuskan melalui proses ijtihad syar'i yang sahih.

Dalam sistem ekonomi Islam, setiap pengeluaran negara telah memiliki pos-pos pembagian dan peruntukan yang jelas berdasarkan ketentuan syariat. Baik pos penerimaan maupun pengeluaran diatur secara pasti dan diharamkan untuk dialokasikan secara serampangan demi pencitraan politik.


Kesimpulan

Pengawasan tata kelola keuangan publik dalam lembaga Baitulmal dilakukan secara sangat ketat, baik melalui mekanisme pengawasan lembaga peradilan (Mahkamah Mazhalim) maupun perwakilan rakyat (Majelis Umat). Dengan demikian, penguasa tidak bisa sesuka hati memainkan atau memotong anggaran negara demi kepentingan kelompok.

Tentu saja, tata kelola keuangan yang transparan dan bebas korupsi ini hanya akan mampu diterapkan secara sempurna dalam institusi Khilafah yang menjalankan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam setiap aspek kehidupan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel