USIA 17 TAHUN "OTOMATIS" MEMILIKI REKENING BANK
Rabu, 23 September 2026
Edit

Penulis: Anis | Pegiat Literasi
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan agar setiap warga negara Indonesia (WNI) yang memasuki usia 17 tahun secara otomatis memiliki rekening bank. Rekening tersebut nantinya terhubung langsung dengan data kependudukan (KTP elektronik) dan digunakan untuk berbagai kebutuhan transaksi keuangan nasional.
“Presiden menginstruksikan setiap warga negara pada usia 17 tahun mempunyai rekening, otomatis bersamaan dengan penerbitan KTP,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Graha Sawala, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta (Republika, 8/9/2026).
Kebijakan yang lahir dari sistem kapitalisme kerap kali memosisikan masyarakat dari kacamata kemanfaatan finansial belaka, bukan pemenuhan kebutuhan dasar hidup secara holistik (pangan, sandang, dan papan). Inilah gambaran ketika generasi muda lebih difokuskan pada keterlibatan transaksi finansial ketimbang penguatan pembinaan pendidikan dan karakter. Padahal, pendidikan berlandaskan akidah itulah yang akan menentukan moralitas dan arah pemikiran generasi bangsa ke depan.
Menyoal Efektivitas Kebijakan untuk Masa Depan Remaja
Usia 17 tahun bukan sekadar masa remaja biasa, melainkan fase krusial (akil balig) ketika seorang individu mulai menginjak kedewasaan dan bersiap memikul tanggung jawab moral maupun sosial. Pendekatan pembagian saldo awal sebesar Rp50.000 per orang patut dipertanyakan efektivitasnya: mampukah insentif tersebut menjadi solusi fundamental bagi kemandirian finansial dan pembentukan karakter generasi muda? Apakah kebijakan ini benar-benar mendorong kemandirian sosial, atau sekadar menarik remaja ke dalam pusaran ekosistem keuangan digital?
Model penyaluran bantuan atau insentif publik berskala masif juga perlu dicermati secara kritis dari sisi tata kelola. Sebagai contoh, program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyerap anggaran APBN hingga puluhan triliun rupiah masih menghadapi tantangan serius di lapangan, mulai dari risiko kebocoran anggaran hingga kasus keracunan massal yang dialami puluhan ribu siswa di berbagai daerah. Fenomena ini menunjukkan bahwa program sosial berbiaya besar dalam ekosistem kapitalistik rentan bergeser dari tujuan utamanya jika tidak dikelola dengan pengawasan yang ketat dan transparan.
Urgensi Pendidikan Islam dan Akidah Generasi
Negara seharusnya tidak hanya berfokus pada dimensi finansial semata, melainkan memberikan perhatian utama pada kondisi moral dan spiritual generasi muda. Maraknya kasus kriminalitas, perundungan, hingga penyimpangan perilaku di kalangan remaja menjadi alarm keras bahwa hal mendesak yang dibutuhkan pemuda saat ini adalah penanaman akhlak dan pembentukan akidah yang kokoh. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan sistem pendidikan Islam yang kaffah agar remaja memahami hakikat penciptaan, tujuan hidup, serta tanggung jawabnya di hadapan Allah SWT.
Krisis karakter yang terjadi hari ini merupakan dampak dari penataan sistem yang mengesampingkan pembinaan mental berbasis agama. Ketika asas kemanfaatan materi dijadikan standar utama, keberkahan dan kedamaian hidup sulit diwujudkan.
Allah SWT berfirman:
وَمَنْ اَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِيْ فَاِنَّ لَهٗ مَعِيْشَةً ضَنْكًا وَّنَحْشُرُهٗ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ اَعْمٰى
Artinya: “Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (QS. Taha [20]: 124).
Tata Kelola Generasi dan Keuangan dalam Sistem Islam
Dalam tatanan Islam, negara mengurus seluruh aspek kehidupan (mulai dari budaya, sosial, ekonomi, hingga pendidikan dan pemerintahan) secara terintegrasi berdasarkan syariat. Pengelolaan perbendaharaan negara diarahkan untuk menjamin kebutuhan dasar rakyat, dengan mekanisme distribusi yang memprioritaskan masyarakat lemah, fakir, miskin, dan ibnu sabil. Selain itu, negara wajib menjamin keamanan dan jaminan sosial bagi seluruh warga sebagai hak dasar yang tidak boleh terabaikan.
Kehidupan duniawi dan fasilitas materi tidak akan membawa hakikat kemaslahatan tanpa diimbangi dengan ketaatan kepada Allah SWT. Sudah saatnya kembali pada pijakan syariat dan meningkatkan ketakwaan.
Allah SWT berfirman:
وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا
Artinya: “Dan barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.” (QS. At-Talaq [65]: 4).
Wallahu a'lam bish-shawab.