-->
PROGRAM REKENING MASSAL, DEMI KEPENTINGAN SIAPA?

PROGRAM REKENING MASSAL, DEMI KEPENTINGAN SIAPA?


Penulis: Aulia Syifa R. | Santriwati PPTQ Darul Bayan Sumedang

Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan kebijakan baru di tengah banyaknya krisis kenegaraan yang dihadapi masyarakat. Pemerintah berencana membuatkan rekening bank secara otomatis bagi sekitar 200 juta warga negara, khususnya remaja yang baru genap berusia 17 tahun. Rekening tersebut akan terhubung langsung dengan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta dapat digunakan untuk berbagai transaksi keuangan dengan saldo awal Rp50 ribu di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Total anggaran APBN yang disiapkan untuk proyek ini diperkirakan mencapai Rp11 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas inklusi keuangan sekaligus meningkatkan efisiensi penyaluran program bantuan sosial (bansos) agar lebih tepat sasaran. Pembukaan rekening ini dikerjakan melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) karena memiliki jaringan layanan retail yang luas (Antaranews.com, 09/09/2026).

Pemerintah memproyeksikan pembukaan rekening massal ini memanfaatkan sistem digital berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui koordinasi bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Berdasarkan data, tingkat inklusi keuangan nasional saat ini telah mencapai 93,61%, sedangkan tingkat inklusi keuangan perbankan syariah masih berada di angka 13,14%. Melalui program ini, pemerintah mengeklaim ingin mendorong literasi dan penggunaan perbankan syariah di tengah masyarakat.


Kebijakan Terburu-buru dan Ancaman Risiko Baru

Sekilas, kebijakan ini tampak memudahkan masyarakat penerima bantuan. Namun, benarkah program ini dibuat murni untuk kepentingan rakyat, atau sekadar menjadi sarana bisnis bagi jejaring pemodal dengan mengatasnamakan program publik?

Pasalnya, jika pemerintah benar-benar serius ingin membenahi penyaluran bansos agar tepat sasaran, langkah fundamental yang wajib diperbaiki adalah perapian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Socio-Ekonomi Nasional (DTSEN). Alasan peningkatan inklusi keuangan pun kurang kuat mengingat angka inklusi keuangan nasional sudah sangat tinggi.

Proyek rekening massal bernilai triliunan rupiah ini justru dikhawatirkan memicu sejumlah ancaman risiko baru:
  • Penyalahgunaan Akun untuk Kejahatan: Risiko terjebak dalam tindak kejahatan keuangan (seperti fenomena penampungan rekening jual-beli untuk judi daring).
  • Lonjakan Beban Anggaran: Pengurasan dana APBN hingga Rp11 triliun untuk alokasi nonriil.
  • Kerentanan Keamanan Data: Risiko kebocoran data pribadi warga secara masif.
  • Potensi Pemotongan Administrasi: Saldo awal Rp50 ribu rentan tergerus oleh beban biaya administrasi tersembunyi.
  • Keterbatasan Infrastruktur: Kendala teknis perbankan dan jangkauan jaringan di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
  • Beban Operasional Perbankan: Potensi timbulnya ketidakstabilan efisiensi pada ekosistem perbankan penyalur.

Di sisi lain, banyak sektor vital yang bersentuhan langsung dengan kemaslahatan rakyat justru kekurangan dana, seperti penanganan bencana alam, pemberian gaji layak bagi guru honorer, serta pemerataan fasilitas kesehatan dan sekolah. Kebijakan yang lebih memprioritaskan program nonmendesak ini merupakan buah manis dari sistem kapitalisme, tempat kebijakan publik rentan disetir oleh kepentingan pemodal sementara negara abai menjalankan fungsi ri'ayah (pengurusan rakyat).


Pengelolaan Anggaran Publik dalam Perspektif Islam

Sangat berbeda dengan sistem sekuler, Islam memandang bahwa amanah kepemimpinan adalah tanggung jawab berat di hadapan Allah Swt. Setiap kebijakan yang dikeluarkan negara wajib diputuskan berdasarkan akidah Islam yang bersumber dari hukum syarak melalui proses ijtihad syar'i.

Pemerintah dalam sistem Islam memosisikan diri sebagai raa'in (pelayan dan pengurus rakyat) yang bersungguh-sungguh melahirkan kebijakan untuk merealisasikan kemaslahatan publik. Dalam institusi keuangan negara (Baitulmal), setiap sen harta yang masuk dan keluar telah diatur peruntukannya secara tegas berdasarkan ketentuan syariat, sehingga tidak akan ada alokasi anggaran untuk hal-hal yang tidak mendesak.


Kesimpulan

Pos-pos penerimaan dan pengeluaran dalam sistem ekonomi Islam ditetapkan secara pasti dan diharamkan untuk digunakan secara serampangan. Guna menutup celah korupsi dan penyalahgunaan wewenang, tata kelola keuangan di Baitulmal diawasi secara amat ketat oleh lembaga peradilan independen (Mahkamah Mazhalim) serta perwakilan rakyat (Majelis Umat).

Dengan mekanisme pengawasan berbasis syariat tersebut, penguasa tidak akan bisa sesuka hati memainkan atau memanipulasi anggaran negara. Hanya dengan kembali pada tuntunan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh), masyarakat dapat terbebas dari kebijakan yang zalim dan semena-mena.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel