-->
STOP NORMALISASI LGBTQ: AKAR SEKULER YANG MERUSAK FITRAH

STOP NORMALISASI LGBTQ: AKAR SEKULER YANG MERUSAK FITRAH


Penulis: Nur Aulia Rahmah, S.Pd. | Aktivis dan Ibu Rumah Tangga

Mengerikan. Keburukan moral tidak lagi diketuk lewat pintu belakang, melainkan didobrak masuk secara terang-terangan ke ruang keluarga melalui layar gawai anak-anak kita. Tanpa disadari, peradaban kita sedang didorong ke jurang kepunahan akibat kerusakan moral yang coba dilegalkan. Di tengah derasnya arus peradaban digital, penyimpangan perilaku yang dahulu tabu kini dipoles atas nama kemanusiaan, lalu dipaksakan menjadi kewajaran baru (new normal) yang harus diterima oleh publik.

Kita tidak sedang berhadapan dengan tren perilaku yang sepele. Sejarah mencatat, gerakan penyimpangan ini di Indonesia telah berlangsung secara terstruktur—mulai dari kemunculan organisasi Hiwad pada dekade 1960-an hingga pembentukan GAYa Nusantara pada 1986 (Republika.co.id, 28/1/2016). Kini, penyebarannya berlangsung kian masif dan terbuka di ruang publik.

Dampaknya pun nyata di sektor kesehatan publik: Kementerian Kesehatan menargetkan eliminasi HIV pada 2030 mengingat Indonesia menduduki peringkat ke-14 dunia dalam jumlah estimasi Orang dengan HIV (ODHIV), di mana transmisi penularan terkonsentrasi secara signifikan pada populasi kunci Lelaki Suka Lelaki atau LSL (Kemkes.go.id, 21/6/2025). Di sisi lain, tatkala Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong lahirnya regulasi pidana anti-LGBTQ, ikhtiar tersebut justru mendapat penolakan dari belasan organisasi sipil atas nama kebebasan Hak Asasi Manusia (Arrahmah.id, 6/7/2026).


Tatanan Sekuler-Kapitalistik sebagai Akar Kerusakan

Mengapa penyimpangan ini kian merajalela? Kita keliru jika sekadar menyalahkan individu pelaku. Akar persoalan utamanya terletak pada tatanan sekuler-kapitalistik. Sistem ini menumbuhsuburkan paham liberalisme, yakni kebebasan individu tanpa batas syariat. Dari paham liberalisme inilah lahir relativisme moral: standar baku halal dan haram yang bersumber dari agama disingkirkan, lalu digantikan oleh tolok ukur kebebasan hawa nafsu manusia.

Inilah akar sekuler yang merusak fitrah manusia. Selama akar ideologis ini tidak dicabut, kerusakan moral akan terus diproduksi secara berulang.

Kampanye normalisasi ini juga tidak berdiri sendiri di tingkat lokal. Ia ditopang oleh dukungan politik dan pendanaan internasional. Program “Being LGBT in Asia” yang diusung lembaga donor UNDP, misalnya, mengucurkan alokasi dana sebesar 8 juta dolar AS untuk sejumlah negara di Asia, termasuk Indonesia.

Di sisi lain, meskipun pemerintah telah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025, instrumen hukum ini cenderung tumpul di lapangan. Hal ini terjadi karena aturan KUHP warisan kolonial sekuler tidak memuat pasal pidana khusus yang menjatuhkan sanksi tegas bagi para pelaku penyimpangan seksual (Arrahmah.id, 6/7/2026).


Solusi Komprehensif dalam Tata Hukum Islam

Menghadapi ancaman sistemik ini, solusi parsial dan reaktif wajib ditinggalkan. Umat membutuhkan solusi ideologis yang komprehensif: kembali pada penerapan syariat Islam secara utuh (kaffah). Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab An-Nizham al-Ijtima'i fi al-Islam, Islam mengatur interaksi pria dan wanita sesuai dengan fitrah penciptaannya demi menjaga kelestarian keturunan (hifz an-nasl).

Setiap bentuk pelanggaran terhadap fitrah seksual "seperti liwath (homoseksual) dan sihaq (lesbian)" dikategorikan sebagai kejahatan berat (jarimah). MUI dalam fatwanya juga menetapkan bahwa perilaku sesama jenis hukumnya haram, tergolong kejahatan pidana, dan pelakunya wajib dijatuhi sanksi had maupun ta'zir (Mui.or.id, 21/5/2022). Rasulullah ﷺ bersabda:

مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
Artinya: “Terlaknatlah orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, terlaknatlah orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, terlaknatlah orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu'jam al-Kabir).

Sabda Rasulullah ﷺ ini secara tegas menutup rapat seluruh celah kerusakan moral dalam masyarakat.


Khilafah sebagai Perisai Pelindung Generasi

Namun, hukum-hukum Islam ini tidak dapat berfungsi optimal jika tatanan politik yang berlaku masih bersifat sekuler-demokratis yang toleran terhadap maksiat. Hanya institusi negara (Khilafah) yang mampu bertindak sebagai perisai pelindung (junnah) yang hakiki.

Di bawah naungan Khilafah, negara berdiri berdaulat menolak segala bentuk intervensi dan dana donor asing yang merusak moral. Negara merancang kurikulum pendidikan nasional berbasis akidah Islam, mengontrol propaganda media massa, serta menerapkan sanksi hukum syariat yang memberikan efek jera (rad'an) hingga ke akar masalah.

Saatnya umat Islam bersuara tegas menolak segala bentuk normalisasi penyimpangan seksual. Selamatkan keluarga kita, bentengi moralitas generasi mendatang, dan rapatkan barisan untuk mewujudkan kehidupan Islam di bawah naungan syariat demi menjaga kesucian fitrah manusia.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel