-->
POLEMIK DESIL: KETIKA KEMISKINAN HANYA DIUKUR DARI ANGKA

POLEMIK DESIL: KETIKA KEMISKINAN HANYA DIUKUR DARI ANGKA


Penulis: Amirah Desi

Polemik pengelompokan desil kembali mencuat di tengah masyarakat. Sistem yang seharusnya membantu pemerintah menentukan sasaran program perlindungan sosial justru dipertanyakan karena hasilnya dinilai tidak selalu sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Salah satu fenomena yang menjadi sorotan publik adalah temuan kasus seorang tukang becak yang dimasukkan ke dalam kelompok desil 9, sementara seorang lurah justru berada di desil 8. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan krusial: Bagaimana sebenarnya data sosial ekonomi masyarakat dihimpun, diverifikasi, dan divalidasi?

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriani Gantina menyebut kasus tersebut sebagai alarm keras bagi pemerintah untuk mengevaluasi kualitas pemadanan dan pembaruan data secara menyeluruh. Menurutnya, bukan semata sistem desil yang harus disalahkan, melainkan kualitas data, metodologi, proses pemutakhiran, dan mekanisme verifikasi lapangan yang perlu dibenahi secara total (Kompas.com, 25/8/2026).

Persoalan ini tidak boleh dipandang sekadar kekeliruan administratif belakangan. Penetapan angka desil menentukan apakah seseorang berhak memperoleh atau justru kehilangan akses terhadap program bantuan sosial. Bahkan, masyarakat yang masuk kategori desil 9 dan 10 terkena imbas rencana pembatasan BBM bersubsidi.

Oleh karena itu, pemerintah wajib memastikan data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat yang sebenarnya. Jangan sampai rakyat kehilangan hak dasarnya hanya karena terjebak dalam klasifikasi data yang bias.


Kemiskinan Bukan Sekadar Indikator Statistik

Polemik desil memperlihatkan persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana kemiskinan didefinisikan dan diukur.

Dalam tatanan sekuler-kapitalistik, ukuran kemiskinan sangat erat kaitannya dengan indikator material kaku, terutama tingkat pendapatan nominal dan batas garis konsumsi. Angka-angka statistik kemudian dijadikan penentu utama siapa yang berhak dikategorikan miskin dan siapa yang tidak. Padahal, realitas kemiskinan riil tidak dapat diwakili secara utuh oleh angka statistik di atas kertas.

Fakta kemiskinan sesungguhnya dapat diindra secara nyata di tengah masyarakat: pekerja serabutan dengan penghasilan yang tidak menentu, korban PHK yang kehilangan mata pencaharian, anak-anak yang terpaksa putus sekolah, hingga keluarga yang mendiami hunian tidak layak.

Artinya, tatkala klaim penurunan angka kemiskinan dipublikasikan, hal itu tidak otomatis menandakan tingkat kesejahteraan masyarakat telah terwujud. Masyarakat tetap diimpit oleh tingginya harga kebutuhan pokok, terbatasnya lapangan kerja formal, serta penurunan daya beli. Oleh karena itu, negara tidak semestinya sekadar mengejar capaian statistik, melainkan wajib memastikan setiap warga negara mampu memenuhi kebutuhan pokoknya secara terjangkau dan layak.


Jaminan Kesejahteraan Rakyat dalam Sistem Ekonomi Islam

Islam memandang pemenuhan kebutuhan dasar rakyat sebagai kewajiban mutlak negara. Negara tidak boleh sebatas menjadi pencatat data masyarakat miskin, melainkan bertindak sebagai pengurus (raa'in) yang menjamin kebutuhan pokok setiap individu terpenuhi secara nyata.

Dalam sistem ekonomi Islam (Khilafah), sumber daya alam (SDA) yang menguasai hajat hidup publik diklasifikasikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang haram dikuasai oleh segelintir individu atau korporasi swasta. Negara bertugas mengelolanya secara mandiri dan mengembalikan seluruh hasilnya murni untuk kemaslahatan rakyat.

Melalui pengelolaan SDA yang sesuai syariat, kekayaan negara tidak akan berputar di antara kelompok kaya saja, melainkan difokuskan untuk membiayai layanan publik yang vital, seperti pendidikan gratis berkualitas, fasilitas kesehatan memadai, jaminan keamanan, dan infrastruktur umum.

Dalam tatanan Islam, penguasa memikul tanggung jawab penuh untuk menjaga kekayaan umat dari segala bentuk penyelewengan. Apabila terdapat kebijakan yang menyimpang dari ketetapan hukum Islam, masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan koreksi (muhasabah 'ala al-hukkam).

Dengan demikian, pengentasan kemiskinan tidak cukup hanya dengan merapikan pendataan desil. Persoalan utamanya terletak pada bagaimana negara mengatur tata kelola dan mendistribusikan kekayaan secara adil. Polemik desil semestinya menyadarkan kita bahwa rakyat bukan sekadar deretan angka statistik dalam tabel, kemiskinan tidak cukup dihitung, melainkan harus diselesaikan secara tuntas.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel