PROBLEM SISTEMIK PELANGGARAN SOP MBG
Kamis, 10 September 2026
Edit
Penulis: Santy Al Mustaniroh
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali membawa duka beruntun di berbagai wilayah, seperti Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, hingga Tana Toraja. Ratusan siswa dilaporkan mengalami gejala keracunan seusai menyantap hidangan MBG. Dalam kurun waktu tiga hari (1–3 September 2026) saja, akumulasi korban keracunan diperkirakan mencapai 2.000 orang, yang menambah total korban sejak awal peluncuran MBG hingga menembus puluhan ribu orang.
Menanggapi eskalasi krisis ini, pemerintah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji melakukan langkah taktis, termasuk menyiapkan sanksi administratif bagi pihak penanggung jawab. Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus keracunan terjadi akibat pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP). Kepala BGN, Sudaryono, menyebutkan lebih dari 80 persen insiden keracunan berkaitan dengan kelalaian SOP teknis, seperti prosedur penyimpanan bahan makanan dan batas durasi waktu konsumsi.
Faktor Penyebab Abaikan SOP: Cermin Kegagalan Sistemis
Rentetan kasus keracunan massal MBG di berbagai daerah tidak dapat dipandang sebatas kelalaian teknis di tingkat dapur. Faktor yang jauh lebih krusial adalah cerminan kegagalan sistemik yang berpangkal pada pola pikir komersial dalam tata kelola pemerintahan sekuler-kapitalistik.
Sejumlah problem sistemik yang mendasar meliputi:
- Ketentuan Kuota Produksi yang Memaksa: Regulasi yang mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melayani minimal 2.500 porsi per hari menciptakan tekanan kerja masif. Hal ini menyulitkan jaminan higiene dan sanitasi makanan, sekalipun SPPG telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
- Formalitas Perizinan dan Persekongkolan Modal: Perizinan pendirian SPPG terlalu bertumpu pada aspek kelengkapan dokumen administratif tanpa verifikasi ketat atas kelayakan tempat, kualitas peralatan, serta kualifikasi SDM pengelola. Praktik "jual beli titik" dan pembagian marjin antara investor, yayasan, dan mitra SPPG turut menggerus alokasi anggaran bahan baku yang berdampak pada merosotnya mutu makanan.
- Lemahnya Pengawasan Negara: Fungsi kontrol negara berjalan longgar, sehingga kelalaian prosedur di lapangan menjadi hal yang terjadi berulang kali tanpa ada tindakan penegakan hukum yang tegas.
Jaminan Negara dalam Sistem Ekonomi Islam
Dalam pandangan Islam, negara (Khilafah) berperan penuh sebagai pelayan (raa'in) dan pengurus rakyat. Pengelolaan kebutuhan dasar publik (terutama jaminan pasokan pangan yang aman dan sehat) wajib bersih dari orientasi komersialisasi dan pencarian keuntungan modal. Cara pandang ini tertanam pada seluruh jenjang pemerintahan, dari tingkat pusat hingga unit pelaksana teknis di lapangan.
Dari paradigma pelayanan ini lahir tanggung jawab mutlak untuk mengurus kebutuhan rakyat secara efisien dan amanah. Mekanisme penyediaan makanan dikelola secara sederhana dan transparan. Pengawasan dijalankan secara optimal dari hulu ke hilir, salah satunya melalui peran lembaga Qadhi Hisbah yang bertugas mengontrol kualitas distribusi pangan publik demi mengantisipasi dan mencegah risiko keracunan sedini mungkin.
Tata Kelola dan Pengawasan Sistemik dalam Khilafah
Penguasa dalam sistem Islam terikat penuh oleh hukum syariat dalam mengurus urusan masyarakat. Pengaturan dan distribusi makanan bagi jutaan warga negara membutuhkan ketegasan regulasi dan pengawasan ketat. Prinsip dasar negara adalah menjaga keselamatan jiwa (hifz an-nafs) rakyat dari ancaman penyakit maupun bahaya keracunan sebagai kewajiban syar'i.
Oleh karena itu, negara merancang sistem pengawasan komprehensif dari hulu ke hilir:
- Jaminan Bahan Baku di Hulu: Negara memberlakukan sertifikasi kelayakan bagi peternak dan petani. Bahan baku pangan wajib lolos uji laboratorium dengan standar halalan thayyiban.
- Standardisasi Dapur dan Higiene: Dapur pengolahan wajib memenuhi standar kebersihan yang ditetapkan negara, dilengkapi juru masak bersertifikat, SOP sanitasi yang ketat, serta pengawasan rutin oleh lembaga Hisbah.
- Kendali Rantai Distribusi: Waktu memasak, kelayakan moda transportasi, dan wadah penyimpanan dikontrol secara presisi guna mencegah kontaminasi.
- Sanksi Hukum ('Uqubat) yang Tegas: Negara menjatuhkan sanksi hukum yang memberikan efek jera (rad'an). SPPG yang terbukti lalai akan dicabut izin operasinya, dijatuhi denda, dan penanggung jawabnya dikenai sanksi pidana ta'zir jika terbukti menyebabkan jatuhnya korban.
Kesimpulan
Dari rentetan krisis program MBG ini, masyarakat dapat mengambil pelajaran berharga bahwa umat membutuhkan tata kelola Islam yang melindungi keselamatan mereka secara utuh di dunia dan akhirat. Hukum-hukum Allah SWT wajib diterapkan secara menyeluruh (kaffah) dalam kehidupan bernegara demi menjaga keselamatan publik. Allah SWT berfirman:
مَا أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ وَمَن يُؤْمِن بِاللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُ ۚ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Artinya: “Tidak ada suatu musibah yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah; dan barang siapa beriman kepada Allah, niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. At-Taghabun: 11).
Allah SWT juga mengingatkan ancaman akibat berpaling dari aturan-Nya:
وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكًا
Artinya: “Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit...” (QS. Thaha: 124).
Wallahu a'lam bish-shawab.