REKENING MASSAL: SOLUSI HAKIKI ATAU SEKADAR FORMALITAS?
Sabtu, 26 September 2026
Edit

Penulis: Suryani, S.AP.
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pembukaan rekening bank secara massal bagi lebih dari 200 juta warga negara Indonesia, termasuk remaja yang baru menginjak usia 17 tahun. Program ini rencananya direalisasikan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan alokasi saldo awal sebesar Rp50.000 per rekening.
Kebijakan ini diklaim bertujuan untuk meningkatkan indeks inklusi keuangan nasional sekaligus mengefisiensikan penyaluran bantuan sosial (bansos) agar lebih tepat sasaran. Kebutuhan anggaran untuk penyediaan saldo awal tersebut diperkirakan mencapai Rp11 triliun, meskipun angka ini masih berupa estimasi awal dan belum menjadi alokasi final dalam APBN.
Di sisi lain, indeks inklusi keuangan Indonesia telah menembus angka 93,61 persen pada 2026. Data faktual ini mengindikasikan bahwa tantangan mendasar ekonomi saat ini bukan lagi sekadar menambah kepemilikan rekening perbankan, melainkan memastikan masyarakat kelas bawah memperoleh akses riil serta manfaat ekonomi yang nyata dari sistem finansial nasional.
Rekening Bertambah, Kesejahteraan Belum Tentu Berubah
Kritik terhadap kebijakan ini sama sekali tidak bermaksud menolak keberadaan sarana perbankan atau digitalisasi keuangan. Hal utama yang patut dikritisi secara mendalam adalah aspek prioritas dan efektivitas penggunaan alokasi dana publik.
Apa dampak signifikan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat miskin hanya dengan suntikan saldo awal sebesar Rp50.000? Warga yang tengah berjuang menghadapi pemutusan hubungan kerja, melonjaknya harga kebutuhan pokok, tingginya biaya pendidikan, serta keterbatasan akses kesehatan tidak otomatis terentaskan dari kemiskinan hanya karena memiliki nomor rekening aktif.
Jika sasaran utamanya adalah optimalisasi penyaluran bansos, yang paling mendesak untuk dibenahi oleh pemerintah adalah keakuratan data terpadu penerima, transparansi mekanisme distribusi, serta jaminan bahwa bantuan disalurkan secara utuh. Rekening pada dasarnya hanyalah instrumen teknis; jangan sampai instrumen teknis ini diposisikan seolah-olah sebagai solusi fundamental kemiskinan.
Demikian pula dalam hal inklusi keuangan. Masyarakat sebaiknya tidak hanya didorong untuk terhubung dengan lembaga perbankan, tetapi juga wajib dibantu untuk memiliki daya beli yang memungkinkan mereka hidup secara layak. Sangat disayangkan jika negara sukses memperbanyak jumlah rekening warga, namun gagal meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan riil rakyatnya.
Di tengah melimpahnya kebutuhan prioritas publik, setiap rupiah anggaran negara (APBN) semestinya dipertanggungjawabkan berdasarkan urgensi dan kemaslahatannya. Kritik ini disampaikan guna mengingatkan agar perumusan kebijakan berorientasi penuh pada pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.
Politik Ekonomi untuk Menjamin Ri'ayah
Dalam pandangan Islam, negara tidak sekadar berfungsi sebagai regulator atau pengatur lalu lintas ekonomi. Negara memegang peran sebagai raa'in, yakni pengurus, pelayan, dan pelindung seluruh urusan rakyat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Dan seorang Imam (kepala negara) adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari & Muslim).
Oleh sebab itu, keberhasilan suatu kebijakan tidak diukur dari banyaknya kuantitas program atau indikator formalistis, melainkan dari sejauh mana kebutuhan hidup seluruh individu rakyat terpenuhi secara akuntabel sesuai tuntunan syariat.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz memberikan keteladanan yang sangat berharga dalam tata kelola keuangan negara. Beliau melakukan pembenahan total terhadap kas Baitulmal serta mengembalikan aset-aset yang diidentifikasi bukan haknya kembali ke kas negara. Sikap ini menegaskan bahwa kekuasaan bukanlah sarana pengumpulan aset pribadi atau kelompok, melainkan amanah besar untuk mengurus kemaslahatan rakyat.
Dalam sistem Islam, harta Baitulmal memiliki ketentuan pos penerimaan dan pengeluaran yang terstruktur ketat. Penguasa tidak memiliki kewenangan absolut untuk membelanjakannya secara subjektif. Mekanisme kontrol terhadap penguasa juga dijalankan secara kelembagaan melalui pengawasan Mahkamah Mazhalim dan koreksi dari Majelis Umat.
Rakyat pada hakikatnya membutuhkan lebih dari sekadar nomor rekening bank. Masyarakat membutuhkan kehadiran negara yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pokok, pendidikan gratis, layanan kesehatan berkualitas, jaminan keamanan, penyediaan lapangan kerja, serta distribusi kekayaan yang adil.
Inilah hakikat ri'ayah yang hakiki, bukan sekadar mengubungkan rakyat ke dalam jaringan ekosistem keuangan, melainkan memastikan bahwa seluruh harta dan kebijakan negara benar-benar difungsikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat berdasarkan syariat Islam. Tatanan ideal ini hanya dapat diwujudkan secara utuh apabila seluruh aspek kehidupan diatur dalam naungan sistem Islam.
Wallahu a'lam bish-shawab.