-->
KARHUTLA SEBABKAN ISPA MENINGKAT

KARHUTLA SEBABKAN ISPA MENINGKAT


Penulis: Lilis Komunitas Ibu Peduli Generasi

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan lagi sebatas persoalan terbakarnya kawasan vegetasi rimba. Tatkala kepulan asap pekatnya menyebar melintasi pemukiman warga, jaminan kesehatan publik ikut terancam secara serius. Lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) kian tak terhindarkan, di mana kaum perempuan dan anak-anak berada pada posisi kelompok yang paling rentan menanggung dampaknya.

Bencana karhutla kembali membara di sejumlah wilayah strategis seperti Kalimantan, Sumatra, dan Maluku. Kepulan asap tebal mengganggu jarak pandang di jalan raya dan menggerus kualitas udara hingga ke level berbahaya. Mirisnya, anak-anak tetap dipaksa beraktivitas menembus jerebu untuk pergi ke sekolah dengan sekadar berbekal masker kain.

Bagi ibu hamil, kondisi ini menimbulkan kecemasan yang mendalam. Kualitas udara yang merosot tajam akibat emisi racun asap berdampak langsung pada keselamatan jiwa ibu dan janin di dalam kandungan. Pada akhirnya, krisis karhutla tidak sebatas menghadirkan kerusakan lingkungan, melainkan telah menjelma menjadi krisis kesehatan publik yang melahirkan beban ekonomi dan tekanan psikologis berlapis bagi institusi keluarga.


Karhutla dan Ancaman Kesehatan Publik

Asap karhutla mengandung partikulat mikro beracun seperti PM2.5 dan PM10. Karena diameternya yang sangat renik, partikel berbahaya tersebut dapat menembus sistem pertahanan paru-paru dan mengiritasi saluran pernapasan secara kronis. Sebaran debu dan abu yang beterbangan sepanjang musim kemarau kian memperparah kondisi krisis kesehatan tersebut.

Paparan asap pekat secara terus-menerus memicu gejala klinis seperti batuk, sesak napas, radang tenggorokan, kekambuhan asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), hingga iritasi mata dan kulit.

Eskalasi krisis kesehatan ini dibuktikan oleh data empiris di lapangan. Media nasional mencatat bahwa Kementerian Kesehatan mengonfirmasi setidaknya 113.336 kasus ISPA merebak akibat dampak paparan karhutla di berbagai wilayah terdampak (TVRINews.com, 10/9/2026).

Angka fantastis ini menunjukkan bahwa dampak destruktif karhutla telah merusak langsung ruang hidup masyarakat. Racun asap yang memenuhi udara bebas terhirup setiap detik oleh warga dan mengancam keselamatan generasi.

Kelompok yang paling rentan meliputi lansia, anak-anak, ibu hamil, penderita asma, PPOK, tuberkulosis, diabetes, penyakit jantung, gagal ginjal, serta para pekerja lapangan yang beraktivitas di luar ruangan.

Masyarakat tentu dituntut melakukan ikhtiar mandiri untuk melindungi diri, seperti menggunakan masker N95 atau KN95 saat keluar rumah, mereduksi aktivitas luar ruangan, menutup rapat pintu dan jendela, mengonsumsi air bersih yang cukup, serta segera mengakses fasilitas kesehatan saat mengalami gangguan pernapasan.

Namun, apakah persoalan mendasar ini selesai sebatas dengan mengimbau warga memakai masker? Tentu tidak.


Karhutla Bukan Sekadar Persoalan Lingkungan

Di sinilah kita perlu membedah persoalan bencana karhutla secara lebih mendalam dan struktural.

Karhutla memang dapat dipicu oleh siklus cuaca alamwi. Akan tetapi, pembakaran lahan secara masif oleh korporasi demi efisiensi biaya serta alih fungsi lingkungan yang tidak tepat merupakan faktor utama pemicu krisis tahunan ini.

Ketika kawasan hutan dan lahan gambut terbakar, dampak kerugiannya tidak berhenti pada musnahnya vegetasi pohon semata. Udara menjadi beracun, kesehatan publik terganggu, sektor pendidikan dan aktivitas ekonomi kelumpuhan, sementara keluarga terpaksa memikul beban pembengkakan biaya pengobatan saat anggota keluarga jatuh sakit.

Lalu, siapa yang paling menderita akibat krisis ini? Masyarakat luas.

Anak-anak dipaksa beradaptasi memakai masker saat belajar. Para ibu memutar otak dan menguras energi untuk merawat anggota keluarga yang sakit. Warga yang menderita ISPA harus mengantre pengobatan. Bahkan masyarakat yang bermukim jauh dari titik lokasi kebakaran pun ikut menanggung dampak buruk karena asap pekat terbawa oleh pergerakan angin.

Artinya, bencana karhutla telah bertransformasi dari persoalan lingkungan menjadi ancaman serius terhadap keselamatan dan kemaslahatan masyarakat. Oleh karena itu, skema penanganannya tidak boleh sebatas melakukan pemadaman reaktif di hilir setelah asap membumbung tinggi. Sumber pemicu perusakan di hulu harus dicegah dan dihentikan secara permanen.


Islam Memandang Alam sebagai Amanah dan Fungsi Pengurus Negara

Islam memandang bumi dan seluruh kekayaan alam di dalamnya sebagai ciptaan Allah SWT yang wajib dikelola sesuai dengan batasan syariat-Nya. Allah SWT berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِينَ
Artinya: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya, dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-A'raf: 56).

Ayat mulia ini memberikan instruksi tegas bahwa perusakan alam dilarang keras dalam Islam, apalagi tatkala perusakan tersebut mengancam keselamatan jiwa manusia (hifz an-nafs). Rasulullah ﷺ juga menegaskan kaidah hukum:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).

Maka dari itu, tindakan membakar hutan dan lahan secara ugal-ugalan yang menyebarkan polusi asap beracun merupakan kejahatan berat yang tidak boleh ditoleransi.

Namun, ajaran Islam tidak sekadar membebankan individu untuk menjaga lingkungan secara mandiri. Islam menetapkan peran negara (Khilafah) sebagai pengurus (raa'in) dan perisai pelindung (junnah) rakyat.

Tatkala menyangkut hajat hidup publik, negara dilarang bertindak pasif atau sekadar hadir sebagai "pemadam kebakaran" pascabencana. Negara wajib memikul fungsi pencegahan (mitigasi), pengawasan perizinan ketat, penanganan darurat yang cepat, serta memberikan perlindungan penuh bagi masyarakat.


Solusi Komprehensif dalam Tata Hukum Islam

Islam menghadirkan solusi komprehensif yang tidak sebatas menangani dampak di hilir, melainkan menyentuh akar pemicu masalah di hulu:
  • Pencegahan dan Penghentian Sumber Kerusakan di Hulu: Segala bentuk perusakan lingkungan yang mengancam keselamatan publik wajib dicegah secara sistemis. Pembakaran hutan dan alih fungsi lahan gambut demi profit modal dihentikan secara total. Negara menjalankan pengawasan ketat dan menjatuhkan sanksi hukum ('uqubat) yang menjerakan (rad'an) bagi setiap korporasi maupun individu yang terbukti merusak alam.
  • Jaminan Perlindungan Kesejahteraan dan Layanan Kesehatan Publik: Tatkala bencana karhutla terjadi, negara wajib memberikan pelayanan kesehatan gratis dan evakuasi yang layak bagi seluruh warga. Kelompok rentan (seperti anak-anak, lansia, dan ibu hamil) mendapatkan prioritas penanganan medis. Penyediaan fasilitas pengobatan, obat-obatan, masker medis berkualitas, pasokan air bersih, hingga tempat pengungsian berfilter udara ditanggung penuh oleh negara melalui Kas Negara (Baitul Maal) sebagai wujud tanggung jawab kepemimpinan.
  • Pengelolaan Sumber Daya Alam Berdasarkan Syariat: Kawasan hutan dan lahan strategis diklasifikasikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang haram diprivatisasi oleh korporasi. Negara mengelola seluruh potensi alam murni untuk kemaslahatan rakyat, sehingga keselamatan masyarakat tidak pernah dikorbankan demi marjin keuntungan pemilik modal.


Kesimpulan: Bukan Sekadar Bertahan dari Asap

Krisis karhutla tahunan ini menjadi peringatan berharga bahwa masyarakat membutuhkan sistem politik dan ekonomi yang sanggup melindungi keselamatan mereka secara menyeluruh. Tatkala udara tercemar, anak-anak menjadi korban. Tatkala kesehatan terganggu, keluarga menanggung beban berat. Tatkala lingkungan rusak, masyarakat luas yang dipaksa membayar biayanya.

Maka, tidak cukup jika pemerintah sebatas mengimbau masyarakat untuk bertahan dan beradaptasi di tengah kepulan asap. Sumber pemicu pembakaran wajib dihentikan dari akarnya, fungsi kelestarian lingkungan dijaga, hak-hak rakyat dilindungi, dan negara mengembalikan fungsinya sebagai pelayan publik yang amanah.

Syariat Islam telah menyajikan aturan yang sempurna (kafah) untuk menata kehidupan manusia, termasuk dalam menjaga kelestarian ekosistem, melindungi jiwa, mengelola sumber daya alam, dan mewujudkan kemaslahatan publik. Persoalan karhutla hendaknya tidak sekadar dilihat sebagai bencana kebakaran hutan musiman, melainkan sebagai momentum pentingnya menerapkan Islam secara utuh dalam kehidupan bernegara.

Semoga Allah SWT senantiasa menjaga negeri ini dari kerusakan, melindungi masyarakat dari ancaman bahaya asap karhutla, serta memberikan kehidupan yang aman, sehat, dan penuh keberkahan di bawah naungan ridha-Nya. Aamiin ya Rabbal 'alamin.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel