-->
ISLAM SOLUSI SISTEMIS ATASI KARHUTLA

ISLAM SOLUSI SISTEMIS ATASI KARHUTLA


Penulis: Santi Susanti

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan publik yang sangat besar pada 2026 ini. Karhutla yang terus berulang setiap tahun bukan sekadar fenomena alam atau bencana musiman biasa. Di balik pekatnya kabut asap yang menyelimuti ruang hidup masyarakat, terdapat realitas kelam mengenai ancaman nyata terhadap keberlangsungan generasi masa depan serta beban domestik berlapis yang harus dipikul oleh kaum perempuan.

Dari sudut pandang kesehatan masyarakat (public health), krisis ini merupakan muara dari kegagalan tata kelola lingkungan struktural yang memerlukan evaluasi mendasar dari hulu hingga ke akar masalahnya.


Perempuan dan Balita di Garis Depan Kerentanan Kesehatan

Setiap kali karhutla terjadi, dampak kesehatan secara langsung menghantam kelompok yang paling rentan secara biologis maupun sosial. Asap pekat yang mengandung emisi polutan sangat berbahaya, seperti Particulate Matter PM2.5, Karbon Monoksida (CO), Sulfur Dioksida SO₂, dan Senyawa Organik Volatil (Volatile Organic Compounds), memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) berat. Paparan kronis ini mengancam keselamatan balita, anak-anak dengan organ pernapasan yang masih berkembang, serta ibu hamil dan menyusui.

Pengujian secara klinis menjelaskan bahwa partikulat mikro PM2.5 yang berukuran sangat kecil mampu menembus celah serat masker kain biasa, masuk ke dalam alveolus paru, lalu bermigrasi hingga sirkulasi darah secara sistemik. Pada ibu hamil, racun asap ini memicu stres oksidatif yang mengganggu aliran darah darah dan nutrisi ke janin.

Dampak biomedisnya sangat fatal: meningkatkan risiko keguguran, pemicu kelahiran prematur, serta lahirnya bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR). Dalam jangka panjang, kondisi ini memengaruhi tingginya prevalensi tengkes (stunting) serta penurunan fungsi kognitif pada anak.

Di wilayah terdampak seperti Kalimantan Selatan, kaum perempuan menanggung beban ganda. Selain dipaksa bertahan di tengah ancaman kesehatan reproduksi dan kelancaran kehamilan pribadi, ekspektasi sosial menuntut perempuan menguras energi merawat anggota keluarga yang jatuh sakit akibat terpapar asap karhutla. Situasi ini diperparah oleh kelangkaan air bersih yang krusial untuk sanitasi medis dasar di tengah rusaknya ekosistem penghidupan harian masyarakat setempat.

Fenomena ini terus berulang akibat alih fungsi lahan skala besar yang masif. Sayangnya, respons kebijakan publik selama ini cenderung berfokus pada penanganan darurat di hilir tanpa mitigasi tuntas pada pemicu utama di hulu.


Eksploitasi Lahan Berbasis Komersialisasi

Apabila ditelaah secara struktural, bencana karhutla tahunan bersumber dari paradigma ekonomi sekuler yang menempatkan pertumbuhan investasi dan marjin keuntungan korporasi di atas keselamatan manusia dan kelestarian ekosistem. Dengan mengatasnamakan akselerasi ekonomi, jutaan hektare kawasan hutan dikonversi menjadi lahan industri monokultur melalui cara-cara murah yang destruktif: pembakaran lahan. Hal ini mencerminkan kegagalan penegakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di tingkat makro.

Tatkala bencana kabut asap melanda, pendekatan kebijakan publik yang minimalis cenderung melimpahkan beban krisis sosial dan kesehatan ini kepada institusi keluarga (eksternalisasi dampak). Pada akhirnya, perempuan terpaksa menanggung beban kerja domestik yang berkali-kali lipat lebih berat untuk mengasuh balita yang mengalami kekambuhan (eksaserbasi) asma dan radang paru akibat paparan polutan.

Pemerintah sering kali mengambil kebijakan temporer yang hanya mengandalkan imbauan medis normatif, seperti anjuran memakai masker atau imbauan tetap berdiam diri di dalam rumah. Faktanya, banyak hunian warga berpenghasilan rendah tidak memiliki sistem filtrasi udara yang memadai. Alhasil, asap beracun tetap terhirup setiap detik, membiarkan masa depan kesehatan generasi muda terus dipertaruhkan dalam permasalahan yang sama dari tahun ke tahun.


Islam Menjamin Perlindungan Lingkungan dan Kesejahteraan Publik

Islam merupakan syariat kehidupan yang menyeluruh (kafah) yang memiliki paradigma alternatif yang kokoh dalam menata kelola alam, mengfungsikan peran negara, serta memberikan jaminan layanan kesehatan. Islam memandang lingkungan hidup dan kesehatan tubuh sebagai amanah besar dari Allah SWT yang wajib dijaga.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِينَ
Artinya: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya, dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-A'raf: 56).

Islam menyelesaikan krisis karhutla secara sistemik melalui tiga pilar Fikih Lingkungan dan Kesehatan berikut:
  • Tata Kelola Kepemilikan dan Larangan Privatisasi Sumber Daya Alam: Berdasarkan hukum syariat, kawasan hutan dikategorikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang menjadi hak bersama seluruh rakyat. Hutan haram dikuasai oleh korporasi swasta atau dikonversi secara ugal-ugalan yang membahayakan kelestarian ekosistem. Negara wajib menghentikan seluruh izin eksplorasi lahan yang merusak demi menjamin kualitas hidup dan kesehatan respirasi generasi mendatang.
  • Negara sebagai Pengurus (Raa'in) dan Penjamin Layanan Kesehatan Mutlak: Kesehatan merupakan hak dasar yang wajib dijamin penuh oleh negara. Ketika krisis polusi asap terjadi, negara berkewajiban melakukan intervensi langsung untuk mereduksi bahaya biologis yang mengancam publik. Negara wajib menyediakan fasilitas medis mutakhir (seperti ruang evakuasi beroksigen dan berpenapis udara) secara gratis dan merata, serta menjamin pasokan air bersih mengalir ke pemukiman warga untuk melindungi ibu hamil, menyusui, dan anak-anak. Seluruh pembiayaannya ditanggung penuh oleh Kas Negara (Baitul Maal), sehingga beban finansial keluarga tidak semakin terhimpit.
  • Penegakan Hukum Berkeadilan dan Sanksi Menjerakan ('Uqubat): Untuk mencegah terulangnya kerusakan ekologis, negara wajib menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu dan memberikan sanksi berat kepada pelaku pembakaran hutan. Tindakan mengeksploitasi alam demi keuntungan bisnis yang mengorbankan keselamatan publik dikategorikan sebagai tindak kejahatan pidana (jinayah). Oleh karena itu, sanksi (ta'zir) yang dijatuhkan oleh peradilan Islam bersifat menjerakan: mulai dari denda finansial masif untuk pemulihan fungsi ekosistem, hukuman kurungan, hingga penyitaan aset entitas bisnis yang terbukti merusak kesehatan publik.


Kesimpulan

Selama penanganan medis sebatas dilakukan di hilir, hal tersebut tidak akan pernah cukup untuk menyelesaikan krisis karhutla tahunan. Selama tata kelola agraria bersandar pada paradigma komersial yang destruktif, penderitaan berlapis kaum perempuan dan ancaman terhadap keselamatan generasi hanya dapat diakhiri dengan mengembalikan fungsi negara pada pemenuhan hak-hak dasar publik.

Melalui implementasi syariat Islam secara utuh (kaffah) dalam naungan Khilafah, kelestarian alam dapat dijaga, hak kesehatan reproduksi perempuan terlindungi, dan masa depan generasi dapat diselamatkan secara paripurna.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel