-->
KARHUTLA BERULANG, BUKTI GAGALNYA TATA KELOLA KAPITALISTIK

KARHUTLA BERULANG, BUKTI GAGALNYA TATA KELOLA KAPITALISTIK


Penulis: Rahmah Thayyibah

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali membara. Kobaran api mendekati permukiman warga, kabut asap menyelimuti sejumlah wilayah, bahkan korban jiwa berjatuhan. Dampak ekologis krisis ini melampaui batas negara hingga memicu kekhawatiran geopolitik di kawasan ASEAN. Data pemerintah menunjukkan karhutla masih menjadi bencana yang mendominasi di berbagai daerah, dengan enam provinsi diprioritaskan dalam skema penanganan: Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Jambi, dan Sumatra Selatan (Detik.com, 2/9/2026).

Ironisnya, skema penanganan negara masih dominan bersifat reaktif di hilir. Tatkala kobaran api membesar, operasi pemadaman dan water bombing digencarkan. Namun, pembenahan tata kelola hutan dan lahan gambut yang menjadi akar masalah utama belum mendapatkan penyelesaian secara mendasar. Jika pola manajemen krisis semacam ini terus dipertahankan, bencana kebakaran dipastikan akan kembali berulang dari tahun ke tahun.


Akar Masalah: Logika Ekonomi Sekuler-Kapitalistik

Dalam tatanan sekuler-kapitalistik, sumber daya alam strategis kerap ditempatkan sebatas kerangka pertumbuhan ekonomi materiil dan investasi komersial. Kawasan hutan dan lahan yang semestinya memberikan kemaslahatan publik berubah menjadi objek monopoli penguasaan dan eksploitasi pemilik modal. Tatkala orientasi marjin keuntungan dijadikan tolok ukur utama, keselamatan rakyat dan kelestarian ekosistem berisiko besar untuk dikorbankan demi efisiensi biaya operasional korporasi.


Paradigma Pengurus Rakyat dan Pengelolaan Hutan dalam Islam

Islam memiliki paradigma yang fundamental berbeda. Negara diposisikan sebagai raa'in, yakni pengurus dan perisai pelindung rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:

الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: “Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Oleh karena itu, negara wajib mengerahkan seluruh potensi daya dan alokasi anggaran untuk melindungi warganya, termasuk menyediakan sarana pemantauan titik panas secara terpadu, mendistribusikan armada pemadaman canggih, menjamin pengobatan medis gratis, serta merancang sistem evakuasi yang memadai.

Di samping penanganan darurat, Islam menempatkan ikhtiar mitigasi pencegahan sebagai pilar utama tanggung jawab negara. Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَأِ وَالنَّارِ
Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput (hutan), dan api (sumber energi).” (HR. Abu Dawud).

Sumber daya alam yang terkategori sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) haram diprivatisasi atau dikuasai oleh segelintir korporasi demi marjin keuntungan materiil. Hutan yang masuk dalam kategori ini wajib dikelola secara penuh oleh negara untuk mengembalikan seluruh manfaatnya bagi kemaslahatan rakyat, bukan dijadikan komoditas bisnis swasta.


Tata Kelola Terpadu dan Penegakan Hukum

Pengelolaan sumber daya alam ini wajib disertai fungsi pengawasan yang ketat, pemetaan kawasan rawan bencana, perlindungan ketat atas ekosistem gambut, serta penindakan sanksi hukum ('uqubat) yang tegas terhadap setiap aksi pembakaran lahan. Para pelaku kejahatan lingkungan tidak boleh lolos dari jerat hukum hanya karena mengandalkan kekuatan modal atau kedekatan dengan lingkaran kekuasaan. Di sisi lain, negara wajib menjamin para korban mendapatkan pelayanan kesehatan berkualitas dan pemenuhan kebutuhan dasar tanpa membebani keuangan keluarga.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
Artinya: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya...” (QS. Al-A'raf: 56).

Oleh sebab itu, penuntasan bencana karhutla tidak cukup sebatas memadamkan kobaran api pascabencana. Akar persoalannya di hulu harus dihentikan melalui tata kelola yang menempatkan keselamatan rakyat dan kelestarian alam di atas kalkulasi keuntungan materiil.


Kesimpulan

Penyelesaian karhutla dalam Islam bersifat komprehensif: memitigasi sebelum krisis terjadi, menangani secara cepat saat bencana muncul, melindungi serta merehabilitasi korban, sekaligus menghentikan faktor pemicu yang menyebabkan bencana terus berulang. Inilah konsekuensi logis dari fungsi negara sebagai raa'in dan junnah, pengurus dan pelindung rakyat yang kelak dimintai pertanggungjawaban atas amanah kepemimpinannya di hadapan Allah SWT.

Bencana karhutla semestinya menjadi momentum evaluasi untuk melakukan perombakan mendasar terhadap paradigma tata kelola sumber daya alam. Bukan sekadar mengubah taktik pemadaman teknis di lapangan, melainkan beralih ke paradigma syariat Islam secara utuh (kaffah) agar keselamatan manusia, kelestarian ekosistem, dan kemaslahatan publik benar-benar terwujud secara nyata.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel