KARHUTLA BERULANG, PEREMPUAN MENANGGUNG BEBAN GANDA
Minggu, 06 September 2026
Edit

Penulis: Nesti Arista
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi bencana ekologis tahunan yang melanda Indonesia. Pada 2026, kobaran api kembali membakar wilayah-wilayah strategis seperti kawasan Gunung Bromo dan Magetan. Namun, eskalasi paling masif terjadi di kawasan Kalimantan dan Papua. Data mencatat 57.081,33 hektare hutan di Kalimantan serta 2.496,39 hektare di Papua Barat hangus terbakar. Di balik deretan angka tersebut, ada hutan yang musnah, satwa yang kehilangan habitat, serta jutaan jiwa yang terpapar asap pekat.
Kementerian Kesehatan merilis data per akhir Agustus 2026 yang menunjukkan lonjakan tajam kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Di Kalimantan Barat, tercatat 165.747 kasus dalam kurun waktu tujuh bulan, Kalimantan Selatan mengonfirmasi 18.423 kasus, sementara Kalimantan Tengah mencatat 3.000 kasus hanya dalam rentang sepekan pada pertengahan Agustus. Tren peningkatan kasus serupa juga terjadi di Provinsi Riau (CNBCIndonesia.com, 28/8/2026).
Dokter spesialis paru dan pernapasan, Dr. dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P(K), M.Pd.Ked., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman asap karhutla, khususnya pada kelompok rentan. Kelompok paling berisiko terkena dampak ISPA meliputi ibu hamil, anak-anak, balita, lansia, hingga penderita penyakit kronis seperti asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), dan gagal jantung. Menurutnya, kelompok rentan tersebut sangat mudah mengalami penurunan fungsi paru baik akibat pemaparan jangka pendek maupun jangka panjang (Antaranews.com, 26/8/2026).
Karhutla dan Impitan Beban Ganda Perempuan
Dampak buruk karhutla dirasakan secara intensif oleh kaum perempuan. Dalam pusaran krisis lingkungan ini, perempuan harus memikul beban ganda (double burden):
- Ancaman Kesehatan Reproduksi dan Kehamilan
Ibu hamil dihadapkan pada dilema pelik: beraktivitas di luar rumah yang kaya risiko paparan asap, atau bertahan di dalam ruangan yang tetap tersusupi abu asap. Kedua pilihan tersebut berdampak langsung pada kondisi kesehatan janin dan calon ibu.
- Peran Utama Perawatan Keluarga (Caregiver)
Tatkala anggota keluarga jatuh sakit akibat ISPA, ibu bertindak sebagai garda terdepan penanganan domestik, mulai dari mendampingi sepanjang malam, mengadministrasikan obat-obatan, hingga mengantar perawatan ke fasilitas kesehatan.
- Kerentanan Krisis Kebutuhan Dasar
Kebakaran lahan gambut memicu kekeringan sumur dan penurunan kualitas air. Kemenkes mencatat setidaknya 4.107 kasus diare di Kalimantan Selatan akibat krisis air bersih. Dampaknya, para ibu harus menempuh jarak lebih jauh untuk memperoleh pasokan air bersih dan mengolahnya demi menjaga higienitas keluarga.
- Penyangga Ekonomi Keluarga
Saat asap melumpuhkan aktivitas pasar, menyebabkan kegagalan panen, dan membatasi mobilitas mata pencaharian suami, perempuan terdorong untuk menopang ketahanan finansial keluarga, mulai dari mengelola pinjaman, melepas aset, hingga mengambil pekerjaan tambahan di tengah ancaman kesehatan.
Ironisnya, krisis tahunan ini tidak hanya menyengsarakan manusia dan merusak keanekaragaman hayati, melainkan diindikasi kuat berakar pada faktor kelalaian dan pembukaan lahan secara masif. Respons pemerintah kerap hadir setelah bencana meluas, di mana upaya penanganan sebatas berfokus pada pemadaman teknis, pembagian masker, dan langkah darurat tanpa menyentuh struktur penguasaan lahan di hulu.
Kondisi ini merupakan cerminan dari tatanan sekuler-kapitalistik yang cenderung menempatkan marjin keuntungan korporasi di atas kelestarian ekosistem dan keselamatan publik. Eksploitasi sumber daya alam secara tidak terkontrol berdampak pada hilangnya fungsi hutan, pencemaran udara, dan kerusakan ekologi yang membebankan akibatnya pada generasi mendatang.
Tata Kelola Lingkungan dalam Islam
Islam melarang keras segala bentuk kerusakan lingkungan demi keuntungan materiil sepihak. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا ۖ وَأَحْسِن كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
Artinya: “...dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al-Qashash: 77).
Di sisi lain, Islam menetapkan fungsi negara sebagai pengurus dan pelindung publik (raa'in dan junnah). Rasulullah ﷺ bersabda:
الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: “Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan ketentuan hukum Islam, seluruh kekayaan alam yang menguasai hajat hidup publik (seperti hutan, tambang, sumber energi, dan air) diklasifikasikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah). Negara wajib mengelolanya secara mandiri dan hasilnya dikembalikan murni untuk pelayanan umum: kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial, tanpa diserahkan kepada penguasaan privat melalui izin konsesi.
Dalam sistem Islam (Khilafah), negara menerapkan sanksi hukum yang tegas ('uqubat) terhadap pihak-pihak yang membakar hutan dan merusak lingkungan. Negara juga mengevaluasi serta mencabut izin pengelolaan lahan yang terbukti merusak ekosistem demi menjamin keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.
Wallahu a'lam bish-shawab.