KLAIM SWASEMBADA PANGAN, RAKYAT BELUM SEJAHTERA
Minggu, 06 September 2026
Edit

Penulis: Salsabila
Harga sejumlah komoditas pangan strategis kembali mengalami kenaikan di tingkat pasar. Bahan pokok seperti cabai, daging ayam ras, dan telur ayam mencatatkan lonjakan harga, sementara komoditas lain seperti bawang dan gula pasir cenderung fluktuatif (Bloomberg Technoz, 29/8/2026).
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, harga rata-rata daging ayam ras di wilayah DKI Jakarta mencapai Rp41.875 per kilogram, telur ayam ras berada di kisaran Rp26.875 per kilogram, dan beras premium menembus Rp16.428 per kilogram (Tribun Jakarta, 29/8/2026).
Fakta ini menunjukkan bahwa klaim pencapaian swasembada pangan yang digaungkan pemerintah belum otomatis berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat di lapangan. Ketimpangan dan disparitas harga antarwilayah masih sangat terasa.
Merujuk laporan Kompas (22/8/2026), tatkala persentase kenaikan harga beras secara nasional berada di angka 1,57 persen, kenaikan di Kalimantan Tengah justru melonjak melebihi 11 persen. Di kluster wilayah Sumatra (Lampung, Bengkulu, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, dan Jambi), harga daging ayam ras serempak melonjak di atas 20 persen, jauh melampaui rata-rata nasional yang berada di kisaran 11,99 persen.
Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat inflasi bulanan (month-to-month) sebesar 0,21 persen pada Agustus 2026 yang didorong oleh gejolak harga komoditas pangan (Investor Trust, 1/9/2026).
Problem Sistemis Pengelolaan Pangan Kapitalistik
Dalam tatanan sekuler-kapitalistik, indikator swasembada sering kali sebatas diukur dari besarnya grafik produksi fisik nasional. Kebijakan publik cenderung difokuskan pada peningkatan akumulasi produksi semata, tanpa memberikan jaminan keterjangkauan harga dan keadilan rantai distribusi hingga ke tingkat rumah tangga.
Di saat yang sama, struktur pasar yang cenderung oligopolistik memberi ruang bagi korporasi skala besar untuk memengaruhi penentuan harga di tingkat konsumen demi marjin keuntungan modal.
Dalam kerangka ini, peran negara kerap direduksi sebatas regulator dan pemantau pasar, bukannya sebagai penjamin penuh hak-hak dasar warga. Konsep efisiensi modal dan pencarian keuntungan menjadikan rakyat sebagai pihak yang paling rentan terdampak tatkala gejolak harga pangan terjadi secara berulang.
Jaminan Kedaulatan Pangan dalam Sistem Ekonomi Islam
Islam menawarkan tata kelola pangan yang berbasis pada pelayanan publik dan perlindungan sosial yang komprehensif. Islam menetapkan pemenuhan kebutuhan pangan sebagai hak dasar setiap individu rakyat yang wajib dijamin penuh oleh negara.
Sejarah mencatat keteladanan Khalifah Umar bin Khattab r.a. yang secara langsung memikul sendiri karung bahan pangan dari lumbung Baitul Maal untuk disalurkan kepada warga yang membutuhkan. Kisah ini menegaskan bahwa seorang penguasa dalam Islam wajib menjalankan fungsi kepemimpinannya secara amanah dan bertanggung jawab penuh tanpa menjadikan pelayanan publik sebagai ladang komersialisasi.
Dalam hal distribusi, negara dalam sistem Islam (Khilafah) wajib memastikan pasokan pangan terdistribusi secara merata ke seluruh pelosok negeri guna mencegah disparitas harga antarwilayah. Apabila terjadi kendala geografis atau biaya logistik di daerah terpencil, negara hadir memberikan subsidi logistik agar harga kebutuhan pokok tetap terjangkau oleh masyarakat setempat.
Selain itu, negara wajib mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan nasional agar tidak tergantung pada pasokan luar atau tekanan spekulan. Praktik monopoli, kartel, dan penimbunan bahan pokok (ihtikar) dilarang keras dan ditindak tegas. Hanya dengan menyandarkan pengelolaan pangan pada hukum syariat, pemenuhan kebutuhan dasar rakyat dapat terwujud secara adil, merata, dan berkelanjutan.
Wallahu a'lam bish-shawab.