KARHUTLA: BENCANA YANG DIRENCANAKAN
Selasa, 15 September 2026
Edit

Penulis: Aisha Rahma | Penulis Lepas
Masyarakat Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Pasca-bencana gempa bumi yang melanda Nusa Tenggara Timur (NTT), krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini menjadi ujian berat berikutnya bagi publik. Kobaran api karhutla dilaporkan kian mengancam dan merembet mendekati permukiman warga. Kepulan emisi racun asapnya bahkan telah menelan banyak korban jiwa.
Rentetan karhutla yang melahap kawasan hutan penyeimbang iklim ini memicu keheranan publik. Pasalnya, titik kebakaran tidak hanya terkonsentrasi di satu wilayah saja, melainkan membara secara serentak di berbagai wilayah dalam waktu bersamaan.
Sebagaimana dilansir dari situs resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB.go.id, 5/9/2026), BNPB merangkum eskalasi bencana di sejumlah wilayah Indonesia, di mana bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih mendominasi kejadian bencana nasional. Penanganan darurat diprioritaskan pada enam provinsi utama: Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.
Selain itu, dampak sebaran asap pekat karhutla dirasakan langsung oleh masyarakat di negara-negara tetangga kawasan ASEAN. Negara-negara jiran mengkritik ketidakmampuan Indonesia dalam menghentikan krisis tahunan ini secara tuntas, sekaligus memandang karhutla sebagai bukti akumulasi kejahatan negara-korporasi. Di tengah penilaian negatif tersebut, pemerintah di dalam negeri belum mengambil langkah penanganan yang solutif dan mendasar.
Kegagalan Sistemik Tata Kelola Lingkungan Sekuler
Minimnya ketanggapan pemerintah serta tiadanya penanganan mendasar atas persoalan ini tidak lain disebabkan oleh kegagalan sistemik. Negara terlihat sebatas berfokus pada langkah penanganan darurat pemadaman di hilir tanpa pernah menyentuh perombakan tata kelola di hulu. Padahal, krisis karhutla merupakan siklus tahunan yang terus berulang, namun pemerintah terkesan tidak pernah mengambil pelajaran berharga dari bencana masa lalu. Privatisasi kawasan hutan tetap dibiarkan berlangsung.
Kawasan hutan yang semestinya dikategorikan sebagai kepemilikan umum justru diserahkan penguasaannya kepada korporasi swasta. Perusahaan-perusahaan pemegang konsesi disinyalir menjadi aktor utama di balik maraknya karhutla. Demi mengejar marjin efisiensi biaya pembukaan lahan (land clearing), mereka secara sengaja membakar lahan hingga seolah-olah terbakar secara alami. Keselamatan jiwa rakyat dan kelestarian ekosistem diabaikan demi akumulasi modal.
Inilah realitas dalam tatanan sekuler-kapitalistik: tata kelola hutan dilegalkan untuk diprivatisasi demi keuntungan segelintir pemilik modal. Negara gagal mengfungsikan peran hakikinya sebagai raa'in (pengurus rakyat) yang mengutamakan keselamatan dan kemaslahatan publik secara menyeluruh.
Solusi Hakiki dalam Sistem Islam
Seluruh krisis lingkungan dan tata kelola ini dapat diselesaikan secara tuntas dalam tatanan sistem pemerintahan Islam (Khilafah Islamiyyah). Dalam pandangan Islam, negara bertindak sebagai pengurus (raa'in) yang memikul kewajiban syar meyakinkan keselamatan dan kesejahteraan warganya. Rasulullah ﷺ bersabda:
الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: “Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Negara akan mengerahkan seluruh kapasitas dan alokasi anggaran dari Kas Negara (Baitul Maal) untuk menuntaskan karhutla, termasuk membenahi tata kelola hutan serta menyediakan infrastruktur mitigasi canggih yang dibutuhkan. Keselamatan jiwa rakyat diletakkan sebagai prioritas mutlak yang tidak dapat ditawar oleh kalkulasi materiil.
Negara akan menjalankan ikhtiar pencegahan proaktif dengan mengembalikan status kawasan hutan sebagai milik umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang haram diprivatisasi oleh korporasi. Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَأِ وَالنَّارِ
Artinya: “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput (hutan), dan api (sumber energi).” (HR. Abu Dawud).
Selain itu, para pelaku sengaja pembakaran hutan akan dijatuhi sanksi hukum pidana Islam ('uqubat) berupa ta'zir yang tegas, berat, dan memberikan efek jera (rad'an). Namun, seluruh penataan dan perlindungan komprehensif ini hanya dapat terealisasi secara sempurna di bawah naungan Khilafah Islamiyyah yang wajib diperjuangkan kembali oleh umat.
Wallahu a'lam bish-shawab.