-->
HARGA PANGAN NAIK DI TENGAH KLAIM SWASEMBADA

HARGA PANGAN NAIK DI TENGAH KLAIM SWASEMBADA


Penulis: Suryani, S.AP

Pemerintah berulang kali menyampaikan klaim bahwa Indonesia telah berhasil mencapai swasembada pangan. Namun, klaim statistik tersebut belum otomatis berbanding lurus dengan kemudahan rakyat dalam memperoleh pangan yang merata dengan harga terjangkau. Di tengah dengung capaian swasembada, sejumlah komoditas pangan pokok di lapangan justru melonjak naik disertai ketimpangan harga yang sangat lebar antarwilayah.

Pada akhir Agustus 2026, harga daging ayam ras secara nasional berada di kisaran Rp40.393 hingga Rp44.150 per kilogram. Di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, harganya bahkan melambung tinggi hingga menembus Rp100.000 per kilogram, sementara harga terendah berada di angka Rp20.500 per kilogram. Kenaikan harga daging ayam ras ini merata di 220 kabupaten/kota atau mencakup 61,11 persen wilayah Indonesia.

Eskalasi kenaikan harga tidak sebatas melanda komoditas daging ayam. Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia mencatat harga cabai merah besar mencapai Rp50.900 per kilogram, cabai merah keriting Rp53.250 per kilogram, cabai rawit merah Rp59.950 per kilogram, dan telur ayam ras di angka Rp29.500 per kilogram. Laporan terkait turut mencatat harga beras kualitas bawah I menyentuh Rp16.800 per kilogram, beras kualitas medium I Rp18.000 per kilogram, telur ayam ras Rp29.400 per kilogram, daging ayam Rp44.150 per kilogram, dan cabai rawit merah melambung hingga Rp82.750 per kilogram.


Ketimpangan Logistik dan Rantai Distribusi

Deretan fakta angka tersebut membuktikan bahwa krisis pangan bukan sebatas urusan pemenuhan volume produksi makro semata. Angka rata-rata nasional mungkin tampak terkendali di atas kertas, tetapi kerap gagal menggambarkan penderitaan riil masyarakat di daerah terdampak, terutama wilayah dengan biaya logistik tinggi, pasokan terbatas, serta alur rantai distribusi yang memanjang.

Oleh sebab itu, swasembada pangan dilarang disempitkan sekadar kemampuan mencetak angka produksi besar. Swasembada hakiki wajib mencakup aspek jaminan ketersediaan riil, kelancaran distribusi, Keterjangkauan daya beli, serta kemudahan akses pangan bagi setiap individu rakyat.

Persoalan mendasar lainnya terlihat pada jurang pemisah harga di tingkat konsumen dan peternak produsen. Kementerian Perdagangan menggarisbawahi pentingnya menjaga kestabilan harga ayam agar tidak melambung tinggi di mata konsumen, sekaligus mencegah kejatuhan harga di tingkat peternak yang harus memikul beban mahalnya biaya pakan dan operasional. Pemerintah turut mengindikasi bahwa lonjakan harga di tingkat konsumen sering kali tidak dinikmati oleh peternak akibat adanya praktik permainan di sepanjang rantai distribusi.


Kegagalan Sistemik Tatanan Sekuler-Kapitalistik

Kondisi ini menelanjangi kelemahan sistemik tatanan sekuler-kapitalistik. Sistem ekonomi ini cenderung mengukur angka keberhasilan pembangunan dari besarnya volume produksi, pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), dan lonjakan nilai transaksi materiil. Padahal, angka produksi yang melimpah sama sekali tidak menjamin hasil pangan terdistribusi secara adil. Pangan diposisikan sekadar komoditas dagang berorientasi pasar, yang tidak otomatis dapat diakses oleh seluruh lapisan rakyat miskin.

Di samping itu, penguasaan hulu ke hilir (mulai dari proses produksi, rantai perdagangan, tempat penyimpanan, hingga jalur distribusi) oleh segelintir korporasi membuka karpet merah bagi praktik oligopoli dan monopoli pasar. Dalam ekosistem yang rapuh ini, penetapan harga tidak lagi dipengaruhi secara alami oleh biaya produksi dan kebutuhan riil publik, melainkan dikendalikan oleh kekuatan modal besar yang menguasai cadangan pasokan. Alhasil, konsumen dipaksa membayar mahal, sementara petani dan peternak kecil tetap terimpit tanpa memperoleh margin keuntungan yang layak.

Dalam tatanan sekuler-kapitalistik, negara kerap sebatas bertindak sebagai regulator pasif. Negara baru melangkah tatkala merancang harga acuan, menggelar pengawasan formalistis, atau mengadakan operasi pasar sementara pasca-lonjakan harga terjadi. Peran reaktif ini dipastikan gagal selama negara tidak memegang kendali penuh atas sektor pangan, sejak pengelolaan lahan produksi, penyediaan sarana prasarana, penguasaan cadangan pangan nasional, hingga jaminan distribusi antardaerah.


Paradigma Jaminan Pangan dalam Syariat Islam

Islam menghadirkan paradigma yang fundamental berbeda. Pemenuhan kebutuhan pangan dipandang sebagai hak dasar individu rakyat yang wajib dijamin penuh oleh negara. Negara tidak sekadar bertanggung jawab memastikan kecukupan pasokan pangan di tingkat nasional, melainkan memikul kewajiban syar'i untuk memastikan setiap individu rakyat sanggup mengakses pangan ber-gizi dengan harga yang terjangkau secara adil.

Negara dalam Islam (Khilafah) bertindak penuh sebagai pengurus (raa'in) dan perisai pelindung (junnah) rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:

الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: “Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Negara wajib membangun struktur tata kelola pangan yang mandiri dan berdaulat melalui berbagai ikhtiar strategis: memberikan dukungan modal dan teknologi bagi petani serta peternak, menyediakan sarana produksi murah, melindungi kawasan lahan pertanian produktif dari alih fungsi komersial, membangun jaringan gudang cadangan pangan serta sarana transportasi terpadu, hingga mengelola stok logistik nasional secara berkelanjutan.

Di samping itu, negara akan menindak tegas segala bentuk kejahatan penimbunan barang (ihtikar), kecurangan timbangan, serta praktik monopoli dan oligopoli yang merugikan publik. Rasulullah ﷺ bersabda:

لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ
Artinya: “Tidak akan melakukan penimbunan (ihtikar) melainkan orang yang berdosa (bersalah).” (HR. Muslim).

Melalui independensi syariat, kemandirian dan kedaulatan pangan diwujudkan agar seluruh keputusan produksi dan regulasi distribusi tidak ditundukkan di bawah kepentingan korporasi modal.


Kesimpulan

Ukuran keberhasilan politik pangan dalam Islam bukan sebatas pada tingginya angka statistik produksi makro, melainkan terletak pada apakah seluruh rakyat (tanpa terkecuali) dapat memperoleh makanan yang halal, bergizi, aman, dan terjangkau secara merata. Swasembada pangan wajib bermuara pada kesejahteraan dan keselamatan nyawa rakyat, bukan berhenti pada pengumuman retorika keberhasilan produksi.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel