-->
CARA ISLAM MENJAGA HUTAN

CARA ISLAM MENJAGA HUTAN


Penulis: Umul Bariyah
Aktivis Muslimah

Dokter spesialis paru dan pernapasan, Dr. dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P(K), M.Pd.Ked, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama bagi kelompok rentan.

Kelompok yang tergolong rentan atau paling mudah terdampak asap karhutla meliputi ibu hamil, anak-anak, balita, lansia, hingga penderita penyakit kronis saluran napas dan jantung, seperti asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), penyakit jantung, dan gagal jantung (ANTARA, 3/9/2026).

Asap karhutla memicu krisis Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dengan kondisi sesak napas akut. Bencana karhutla ini telah berlangsung berbulan-bulan dan mencapai puncaknya pada bulan Agustus. Kondisi ini sangat mengancam keselamatan balita, anak-anak, serta ibu hamil dan menyusui. Di wilayah terdampak seperti Kalimantan Selatan, kaum perempuan menanggung beban ganda: selain mengalami kerentanan kesehatan reproduksi dan kehamilan, mereka harus merawat anggota keluarga yang sakit di tengah kelangkaan air bersih dan rusaknya sumber penghidupan harian.

Krisis karhutla terus berulang akibat alih fungsi lahan masif. Sayangnya, respons pemerintah cenderung sebatas tindakan pemadaman di hilir tanpa menghentikan pemicu utama di hulu.


Komersialisasi Hutan dan Eksternalisasi Beban Krisis

Karhutla terjadi akibat penerapan sistem sekuler-kapitalistik yang mengizinkan korporasi membuka lahan secara masif demi mengejar marjin keuntungan materiil, tanpa memedulikan keselamatan manusia, makhluk hidup lain, dan kelestarian ekosistem. Tatkala karhutla meletus, beban krisis sosial dan kesehatan dilimpahkan begitu saja kepada institusi keluarga.

Kaum perempuan menjadi pihak yang paling berat menanggung konsekuensi krisis ini. Mereka terpaksa menanggung beban domestik yang kian berlipat untuk merawat balita yang terjangkit ISPA, sementara jaminan perlindungan lingkungan dan layanan kesehatan dari negara sangat minimalis.

Pemerintah memposisikan diri sebatas "pemadam kebakaran" yang mengandalkan imbauan medis normatif, seperti anjuran penggunaan masker atau imbauan berada di dalam ruangan (stayed indoor). Tanpa langkah mitigasi yang mendasar, pemerintah seolah membiarkan masa depan kesehatan generasi muda terus terancam dari tahun ke tahun.

Penanganan krisis di dalam negeri terkesan lambat. Dampak emisi racun asap karhutla ini bahkan telah melintasi batas teritorial hingga ke negara tetangga seperti Malaysia dan Filipina.

Negara kita menghadapi rentetan bencana alam, mulai dari banjir di Aceh dan Sulawesi hingga karhutla di Kalimantan. Negara seharusnya sigap mencari solusi paripurna dengan mengevaluasi akar masalahnya. Alokasi APBN semestinya diprioritaskan untuk pengadaan armada pemadaman udara modern (seperti yang dimiliki negara maju) mengingat potensi karhutla di hutan Indonesia sangat tinggi pada musim kemarau, alih-alih dialokasikan untuk program-program yang belum mendesak. Bahkan di Kalimantan Tengah, dilaporkan anak-anak tetap diwajibkan masuk sekolah di tengah paparan asap pekat demi mendistribusikan program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah fakta yang sangat memprihatinkan.

Bantuan internasional bahkan berdatangan untuk membantu operasi pemadaman (water bombing), seperti dukungan helikopter dan personel dari Jepang (JawaPos.com, 4/9/2026), serta izin operasi pembenihan awan di wilayah perbatasan dari Malaysia (Reuters, 4/9/2026). Kementerian Pertahanan mencatat setidaknya ada sembilan negara sahabat yang turut memberikan bantuan teknis penanganan karhutla.


Tata Kelola Hutan dan Perlindungan Umat dalam Pandangan Islam

Dalam perspektif Islam, syariat secara tegas mengharamkan segala bentuk perbuatan yang membahayakan jiwa dan merusak kelestarian alam. Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).

Kawasan hutan dikategorikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang haram diprivatisasi oleh korporasi swasta demi mengejar keuntungan. Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَأِ وَالنَّارِ
Artinya: “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput (hutan), dan api (sumber energi).” (HR. Abu Dawud).

Korporasi dilarang keras membuka lahan secara masif, terlebih dengan metode pembakaran hutan yang destruktif.

Negara dalam Islam (Khilafah) bertindak sebagai perisai pelindung (junnah) sekaligus pengurus (raa'in) yang mengurai seluruh problematika rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:

الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: “Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Negara memfasilitasi jaring pengaman kesehatan, penyediaan fasilitas medis berkualitas secara gratis, hingga penjaminan pasokan air bersih bagi masyarakat terdampak agar beban domestik keluarga tidak makin terhimpit saat bencana meletus.

Negara wajib menindak tegas dan memberikan sanksi hukum pidana ('uqubat) berupa ta'zir yang berat dan menjerakan (rad'an) kepada pelaku perusakan lingkungan dan pembakaran hutan. Negara juga akan mencabut seluruh izin eksplorasi lahan yang merusak ekosistem demi menjamin kualitas hidup dan keselamatan respirasi generasi mendatang.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel