BULLYING: PERSOALAN INDIVIDU ATAU PERSOALAN SISTEM?
Kamis, 24 September 2026
Edit

Penulis: Mayda | Muslimah Peduli Generasi
Kejadian menyayat hati menimpa tiga santri di salah satu pondok pesantren di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Rekaman aksi penganiayaan terhadap salah satu korban, SAH (13), yang sempat tular di Facebook baru terungkap ke publik tujuh bulan kemudian (Kompas.com, 05/06/2026).
Kasus perundungan (bullying) terbaru juga menimpa seorang penyandang disabilitas di Senen, Jakarta Pusat, hingga korban sempat mengalami koma. Korban berinisial MWP (6) kini mengalami trauma berat dan takut bertemu orang baru usai dirundung oleh dua remaja di lingkungan tempat tinggalnya yang berusia 14 dan 18 tahun (Indonesianews.id, 18/06/2026).
Data statistik menunjukkan bahwa fenomena ini bukanlah krisis tunggal. Skor Program Penilaian Pelajar Internasional (Programme for International Student Assessment/PISA) mengungkapkan bahwa 24 persen murid di Indonesia mengaku mengalami perundungan beberapa kali dalam sebulan. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara peserta Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang berada di angka 20 persen (Kompas.com, 13/09/2026).
Laporan rincian skor PISA terkait perundungan di Indonesia mencatat bahwa 15,2 persen siswa mengaku pernah dijadikan bahan lelucon oleh siswa lain, 3,2 persen pernah diancam, 5,6 persen pernah dipukul atau didorong, 11,6 persen pernah menjadi korban penyebaran rumor buruk, dan 7 persen siswa mengaku pernah mengalami perundungan siber (cyberbullying) (YouTube/KandidatTV, 16/09/2026).
Bullying dalam Perspektif Sistem Sekuler-Kapitalis
Sekularisme yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan publik berdampak langsung pada pembentukan pola pikir dan pola sikap individu maupun keluarga. Agama yang seharusnya menjadi landasan utama dalam pendidikan dan pembentukan karakter anak tergeser menjadi urusan privat belaka. Tanpa benteng keimanan yang kokoh, anak-anak berisiko tumbuh tanpa pemahaman yang jelas mengenai batas halal dan haram menurut ajaran Islam.
Di sisi lain, maraknya bullying juga tumbuh subur di dalam tatanan masyarakat yang kian individualistis. Ketika aksi perundungan terjadi di depan mata, muncul sikap apatis seperti "Bukan urusan saya" atau "Yang penting bukan anak saya." Budaya toleran terhadap kemungkaran semacam ini merupakan buah langsung dari sistem sekuler-kapitalis yang mengikis kepedulian sosial.
Persoalan bullying juga berakar pada kegagalan sistem pendidikan sekuler. Pendidikan modern saat ini cenderung difokuskan pada angka-angka capaian akademik, tetapi abai dalam membentuk kepribadian Islam (syakhshiyyah islamiyyah). Lebih dari itu, kerangka hukum sekuler kerap kali bersikap lunak dan tidak memberikan sanksi tegas kepada pelaku di bawah umur 17 tahun, sehingga menghilangkan efek jera.
Perlindungan Sinergis: Keluarga, Masyarakat, dan Negara dalam Islam
Sangat berbeda dengan sekularisme, Islam menyelesaikan masalah perundungan dari hulu hingga hilir melalui tiga pilar perlindungan utama:
1. Pembentukan Individu Bertakwa dalam Keluarga
Islam menempatkan akidah sebagai fondasi utama dalam membina kepribadian seorang muslim. Pendidikan berbasis ketakwaan yang dimulai dari lingkungan keluarga akan melahirkan generasi yang memiliki kendali diri (self-control) internal, sehingga selalu menjaga lisan dan tangannya dari menyakiti orang lain.
2. Kontrol Sosial Masyarakat melalui Amar Makruf Nahi Mungkar
Islam membangun masyarakat yang peka dan saling menjaga. Masyarakat tidak dibiarkan bersikap apatis atau individualistis terhadap kezaliman. Melalui kewajiban amar makruf nahi mungkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran), masyarakat aktif mengingatkan dan mencegah perundungan begitu gejala awalnya muncul.
3. Penerapan Hukum dan Sistem Pendidikan oleh Negara
Peran terpenting berada di tangan negara. Melalui penerapan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh), negara menyediakan kurikulum pendidikan berbasis akidah untuk mencetak generasi berkarakter mulia.
Selain itu, negara memberlakukan sanksi hukum pidana Islam ('uqubat) yang tegas. Sanksi ini berfungsi sebagai zawajir (pencegah bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa) sekaligus jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat). Dalam Islam, setiap muslim yang telah baligh wajib menanggung beban hukum (taklif) atas perbuatannya. Keputusan sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kejahatan dan ditetapkan melalui lembaga peradilan perdata/negara (Mahkamah Mazhalim).
Kesimpulan
Krisis perundungan yang meluas di Indonesia bukanlah sekadar kenakalan remaja atau persoalan emosi individu belaka, melainkan dampak dari diterapkannya sistem kehidupan yang sekuler dan individualistis.
Oleh karena itu, penanganan bullying membutuhkan pendekatan sistemis yang memadukan ketakwaan individu, kontrol sosial masyarakat yang peduli, serta kepemimpinan negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah. Hanya dengan tatanan inilah generasi muda dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan terlindungi.
Wallahu a’lam bish-shawab.