-->
MENEGAKKAN KEADILAN, MEWUJUDKAN KEAMANAN: SOLUSI ISLAM ATAS KRISIS HUKUM DAN KONFLIK PALESTINA

MENEGAKKAN KEADILAN, MEWUJUDKAN KEAMANAN: SOLUSI ISLAM ATAS KRISIS HUKUM DAN KONFLIK PALESTINA


Penulis: Salwa 'AiniyyahSantriwati PPTQ Darul Bayan Sumedang

Kasus main hakim sendiri kembali terjadi dan menyebabkan korban jiwa, seperti yang terjadi di Morowali dan Bali. Peristiwa ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap efektivitas penegakan hukum, sehingga memilih untuk bertindak sendiri. Di sisi lain, aksi begal juga masih menjadi ancaman serius di berbagai daerah. Kondisi tersebut memunculkan berbagai usulan penanganan (termasuk pemberian hadiah bagi penangkap pelaku begal) yang justru dinilai berpotensi mendorong tindakan di luar jalur hukum.

Pada saat yang sama, konflik di Palestina juga terus memburuk. Serangan militer Israel di Tepi Barat dan Gaza masih berlangsung, diiringi penghancuran permukiman serta meningkatnya jumlah korban sipil. Namun, hingga saat ini belum terlihat gerakan militer yang nyata dari negara-negara kaum muslim untuk menghentikannya.

Keamanan merupakan kebutuhan mendasar yang menjadi tanggung jawab negara untuk menjaminnya. Ketika sistem penegakan hukum belum mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akan mengalami penurunan, sehingga memunculkan maraknya tindakan main hakim sendiri. Padahal, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum karena mengabaikan proses peradilan yang sah, serta berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan jatuhnya korban yang belum tentu terbukti bersalah.

Sementara itu, konflik yang masih berlangsung di Palestina menunjukkan bahwa perlindungan terhadap masyarakat sipil belum terlaksana secara optimal. Berlanjutnya kekerasan, meningkatnya jumlah korban sipil, dan kerusakan berbagai fasilitas publik memperlihatkan bahwa berbagai upaya penyelesaian diplomasi yang dilakukan sampai saat ini belum mampu menghentikan penderitaan muslim Palestina.

Islam memandang bahwa penyelenggaraan keamanan merupakan kewajiban mutlak negara. Oleh karena itu, negara wajib membangun institusi keamanan yang profesional, memperkuat upaya pencegahan tindak kriminal, dan menegakkan hukum secara adil serta konsisten, sehingga masyarakat tidak terdorong untuk mengambil tindakan di luar hukum.

Di samping itu, negara berkewajiban mengatasi berbagai faktor pemicu kriminalitas (seperti kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan ekonomi) melalui pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat serta penyediaan lapangan kerja yang memadai. Islam juga menekankan pentingnya persatuan umat yang disertai hadirnya kepemimpinan politik tunggal yang akan melindungi darah dan kehormatan kaum muslim secara menyeluruh.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel