ANAK INDONESIA BELUM BENAR-BENAR AMAN
Selasa, 11 Agustus 2026
Edit

Penulis: Sistia Wardani
Hari Anak Nasional 23 Juli memang telah berlalu. Namun, perhatian terhadap anak tidak boleh hanya sebatas seremonial semu. PR besar masih menanti dan persoalan terhadap anak masih terus menghantui. Hari Anak Nasional (HAN) 2026 mengusung tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan". Tema ini menjadi pengingat bahwa anak merupakan aset peradaban yang harus dijaga, dilindungi, dan dipersiapkan menjadi generasi penerus bangsa.
Melalui Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak (Gernas RANA), pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat berkolaborasi menghadirkan ruang yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Gagasan tersebut tentu patut diapresiasi karena menunjukkan adanya perhatian terhadap persoalan perlindungan anak yang makin kompleks.
Namun demikian, Hari Anak Nasional semestinya tidak berhenti sebagai peringatan tahunan yang penuh slogan dan seremonial. Momen ini seharusnya menjadi ruang refleksi untuk menilai apakah anak-anak Indonesia benar-benar telah hidup dalam lingkungan yang aman.
Fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Berbagai data memperlihatkan bahwa angka kekerasan terhadap anak masih tinggi dan terus terjadi, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun ruang digital. Bahkan, sekolah yang seharusnya menjadi tempat belajar dan bertumbuh kini tidak sedikit menjadi lokasi terjadinya perundungan, kekerasan fisik, hingga kekerasan seksual.
Alarm Krisis Pembentukan Karakter
Ironisnya, anak-anak tidak hanya menjadi korban, melainkan juga mulai tampil sebagai pelaku kekerasan. Berbagai kasus kriminal yang melibatkan anak sebagai pelaku menunjukkan bahwa persoalan ini tidak lagi sederhana. Fenomena seperti pengeboman di sekolah yang dilakukan oleh seorang siswa menjadi alarm bahwa ada krisis serius dalam pembentukan kepribadian generasi muda. Anak-anak yang semestinya tumbuh dengan kasih sayang justru dapat berkembang menjadi individu yang melakukan tindakan destruktif.
Realitas ini menunjukkan bahwa persoalan perlindungan anak bukan sekadar kurangnya pengawasan orang tua atau lemahnya pendidikan di sekolah. Persoalan tersebut jauh lebih mendasar, yakni menyangkut sistem kehidupan yang membentuk cara berpikir dan cara bertindak masyarakat. Dalam tata kehidupan sekuler, agama diposisikan hanya sebagai urusan pribadi, sedangkan kehidupan publik dibangun di atas kebebasan individu. Akibatnya, nilai benar dan salah makin ditentukan oleh hawa nafsu, tren, dan kepentingan ekonomi, bukan oleh aturan yang bersumber dari wahyu.
Pola kehidupan yang liberal melahirkan berbagai bentuk penyimpangan yang akhirnya berdampak langsung kepada anak-anak. Arus informasi digital yang hampir tanpa batas memperlihatkan betapa mudahnya anak mengakses konten pornografi, kekerasan, perjudian daring, hingga berbagai bentuk penyimpangan lainnya. Teknologi yang seharusnya menjadi sarana pendidikan justru berubah menjadi pintu masuk kerusakan moral ketika tidak diatur dengan benar. Dalam kondisi demikian, anak-anak sangat rentan menjadi korban eksploitasi sekaligus berpotensi meniru perilaku yang mereka konsumsi setiap hari.
Pelemahan Lapisan Perlindungan Anak
Di sisi lain, sistem kapitalisme menyebabkan seluruh lapisan perlindungan anak mengalami pelemahan. Keluarga yang semestinya menjadi benteng pertama sering kali kehilangan fungsi karena tekanan ekonomi maupun minimnya pembinaan kepribadian berbasis akidah. Masyarakat cenderung bersikap individualis, sehingga tidak lagi merasa memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga generasi muda. Negara pun lebih banyak hadir melalui regulasi administratif daripada menyelesaikan akar persoalan. Akibatnya, lapisan perlindungan yang seharusnya saling menguatkan justru mengalami kebocoran di berbagai sisi.
Kondisi tersebut menjadikan sekolah dan rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak justru sering muncul sebagai lokasi terjadinya kekerasan. Tidak sedikit kasus menunjukkan bahwa pelaku kekerasan berasal dari lingkungan terdekat anak. Hal ini membuktikan bahwa persoalan perlindungan anak tidak cukup diselesaikan hanya melalui kampanye atau sosialisasi sesaat.
Berbagai kebijakan perlindungan anak yang dikeluarkan negara juga sering kali belum menyentuh akar masalah. Program-program perlindungan lebih banyak bersifat reaktif setelah terjadi kasus, sementara faktor-faktor yang melahirkan kerusakan terus dibiarkan berkembang. Negara dinilai belum menunjukkan ketegasan terhadap platform digital yang menjadi sarana penyebaran pornografi, perjudian daring, maupun berbagai konten yang merusak perkembangan anak. Demikian pula terhadap pelaku kejahatan yang melibatkan anak, sanksi yang diterapkan sering kali belum memberikan efek jera sehingga kasus serupa terus berulang.
Konstruksi Perlindungan Anak dalam Sistem Islam
Dalam pandangan Islam, perlindungan anak bukan sekadar tanggung jawab keluarga, melainkan merupakan kewajiban negara sebagai raa'in (pengurus rakyat) sekaligus junnah (pelindung). Negara memiliki kewajiban memastikan setiap anak memperoleh perlindungan terhadap jiwa, fisik, akal, mental, dan akidahnya. Perlindungan tersebut tidak hanya dilakukan setelah muncul korban, melainkan dimulai dengan membangun sistem kehidupan yang mampu mencegah munculnya berbagai bentuk kerusakan sejak awal.
Islam juga mengatur tata pergaulan masyarakat, sehingga interaksi antara laki-laki dan perempuan berlangsung sesuai syariat. Aturan ini menjadi salah satu upaya preventif untuk menjaga kehormatan serta melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan seksual dan eksploitasi. Negara tidak membiarkan budaya permisif berkembang, karena budaya seperti itulah yang sering menjadi pintu masuk berbagai bentuk penyimpangan.
Selain itu, negara memastikan keluarga menjalankan fungsi pendidikan berbasis akidah Islam. Orang tua dibekali pemahaman mengenai tanggung jawab mendidik anak, sementara masyarakat turut berperan melakukan amar ma'ruf nahi munkar, sehingga tercipta lingkungan sosial yang saling menjaga. Dengan demikian, perlindungan anak tidak hanya bertumpu pada satu institusi, melainkan menjadi tanggung jawab bersama yang didukung penuh oleh negara.
Islam juga menetapkan sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan maupun kejahatan terhadap anak. Penegakan hukum dilakukan secara adil dan memberikan efek jera agar kejahatan tidak terus berulang. Tujuan sanksi bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan juga menjaga keamanan masyarakat serta melindungi generasi berikutnya dari ancaman yang sama.
Kesimpulan
Hari Anak Nasional 2026 seharusnya menjadi momentum evaluasi bersama. Selama sistem kehidupan masih menghasilkan berbagai faktor yang merusak anak, slogan "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan" akan sulit terwujud secara nyata.
Anak-anak membutuhkan perlindungan yang menyeluruh, bukan hanya program sesaat atau kampanye tahunan. Mereka memerlukan sistem yang mampu menjaga akidah, akhlak, keamanan, dan masa depan mereka secara utuh. Dalam perspektif Islam, perlindungan seperti itu hanya dapat diwujudkan ketika seluruh aspek kehidupan diatur berdasarkan syariat Allah SWT, sehingga negara benar-benar hadir sebagai pengurus sekaligus pelindung bagi seluruh anak.
Wallahu a'lam bish-shawab.