-->
KEBABLASAN BERSUARA KAUM INTELEKTUAL, SINGGUNG ATAS NAMA HAM

KEBABLASAN BERSUARA KAUM INTELEKTUAL, SINGGUNG ATAS NAMA HAM


Penulis: Yosie Purwanti, S.E.

Suara Mahasiswa Universitas Indonesia (Suma UI) dikabarkan mendapatkan perlakuan intimidasi, perundungan siber (doxxing), hingga penguntitan setelah pihaknya menyuarakan laporan terkait isu LGBTQ+. Suma UI yang menyatakan diri sebagai pers mahasiswa independen senantiasa mengangkat isu stigma dan persekusi terhadap kelompok queer. Mereka menyoroti apa yang mereka sebut sebagai tindakan diskriminasi terhadap sebagian komunitas LGBTQ+ di Indonesia (BBC, 8/6/2026).

Dalam kasus ini, narasi yang disebarkan mengklaim bahwa individu LGBTQ+ adalah korban yang harus dilindungi dan diterima di tengah-tengah masyarakat atas nama kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini didasarkan pada argumen klaim kesehatan, seperti rujukan studi American Psychological Association (2008) yang menyatakan tidak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental semata. Kondisi ini memicu beragam respons dari dalam maupun luar civitas akademika UI, hingga anggota tim Suma UI dilaporkan mengalami tekanan dan doxxing.

Merespons kondisi tersebut, pihak birokrasi Universitas Indonesia meminta agar publikasi terkait diturunkan demi mempertimbangkan aspek keamanan dan reputasi institusi, sembari berjanji memberikan perlindungan kepada mahasiswa jurnalis. Namun di sisi lain, Suma UI menyayangkan tindakan pihak kampus yang dinilai lebih mementingkan reputasi kelembagaan dibanding mitigasi keselamatan jurnalisnya, serta menegaskan akan tetap menyuarakan isu LGBTQ+ di Indonesia.


Bahaya Gagasan Kebebasan Tanpa Batas

Menyuarakan isu-isu yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam di dalam sistem hari ini kerap dipandang sebagai bentuk realisasi kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh HAM. Padahal, HAM sendiri merupakan buah pemikiran yang lahir dari paham sekularisme-kapitalisme. Dalam ideologi ini, aturan agama dipisahkan dari kehidupan publik, sehingga manusia dianggap bebas menentukan perilakunya kapan pun dan di mana pun. Aturan dan sanksi atas pelanggaran sosial pun dijadikan hasil kompromi manusia semata.

Inilah mengapa regulasi yang lahir dari paradigma sekularisme-kapitalisme sangat mudah ditarik-ulur sesuai kepentingan pihak tertentu, serta memicu pertentangan antaraturan. Dalam kasus LGBTQ+, di satu sisi perilaku tersebut dipandang sebagai pelanggaran norma keagamaan dan susila, namun di sisi lain pembelaan atas nama hak individu terus dipaksakan atas dalih perlindungan HAM.


Standar Islam dan Tanggung Jawab Intelektual

Hal ini berbeda mendasar dengan pandangan Islam yang menjadikan syariat sebagai standar mutlak dalam menentukan kebenaran dan kesalahan. LGBTQ+ dalam hukum Islam adalah salah satu bentuk penyimpangan dan pelanggaran syariat yang nyata. Islam hanya mengakui dua jenis kelamin bagi manusia, yaitu laki-laki dan perempuan, yang masing-masing telah dibekali dengan fitrah dan amanah syariat. Oleh karena itu, merupakan kekeliruan besar apabila gaya hidup LGBTQ+ dianggap sebagai fitrah yang harus dimaklumi dan dilarang untuk dikritisi.

Terlebih lagi, sangat disayangkan apabila narasi pembelaan terhadap penyimpangan ini justru diusung oleh kelompok intelektual kampus. Mahasiswa pada hakikatnya adalah corong dan penyambung lidah masyarakat. Jika kalangan terpelajar mempromosikan penyimpangan moral sebagai sebuah "kebenaran", dampaknya akan makin merusak tatanan sosial di tengah masyarakat.

Itulah mengapa dalam Islam, penguasaan keilmuan tidak boleh dilepaskan dari bimbingan syariat. Ilmu pengetahuan wajib dipagari oleh koridor syarak agar mampu melahirkan individu intelektual yang cerdas, berwawasan luas, sekaligus memiliki kepribadian Islam (syakhsiyah Islamiyyah) yang membentengi masyarakat dari kerusakan moral.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel