KASUS KORUPSI DI INDONESIA MAKIN PARAH
Jumat, 21 Agustus 2026
Edit

Penulis: Alpa Dilla, S.Sos.
Deretan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan oknum pejabat tinggi kembali memicu sorotan tajam publik. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini terus mendalami asal-usul berbagai aset bernilai fantastis yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Salah satu perkara yang menyita perhatian publik menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Penggeledahan di Cafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026, serta di kediaman tersangka menghasilkan temuan tumpukan uang tunai dan logam mulia bernilai mencengangkan. Penetapan tersangka pada Sabtu (11/7/2026) tersebut berkaitan dengan tiga perkara besar sekaligus, yaitu dugaan korupsi dan TPPU batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp34,6 triliun.
Maraknya kasus korupsi yang menjerat para pejabat di berbagai lembaga negara (serta terjadi secara berulang) menunjukkan bahwa korupsi bukan sekadar bentuk penyimpangan moral individu semata, melainkan persoalan kerusakan yang bersifat sistemik.
Kondisi ini diperparah oleh lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan rasuah, sehingga tidak memberikan efek jera. Hukum yang berjalan sering kali terlampau longgar; vonis penjara yang dijatuhkan relatif ringan dan kerap memuat berbagai skema pengurangan masa hukuman (remisi).
Berbeda dengan perlakuan terhadap rakyat kecil yang melakukan pencurian demi bertahan hidup (di mana vonis hukum dijangkau sangat berat) para terpidana korupsi di penjara tak jarang justru menikmati perlakuan khusus hingga mendapatkan berbagai fasilitas mewah. Ketika negara tidak bertindak tegas dan gagal menghadirkan efek jera yang nyata, wajar apabila praktik korupsi seolah telah membudaya dan makin merajalela.
Akar Masalah: Sekularisme dan Demokrasi Berbiaya Tinggi
Banyaknya kasus korupsi yang terjadi saat ini merupakan konsekuensi dari adopsi paham sekularisme-kapitalisme dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Prinsip halal-haram serta hukum syariat Islam tidak dijadikan sebagai landasan dalam perancangan regulasi. Undang-undang buatan manusia yang memisahkan agama dari kehidupan publik justru menjadi celah yang merusak integritas moral pejabat dan masyarakat.
Di sisi lain, sistem politik demokrasi mensyaratkan biaya politik yang sangat tinggi (high-cost democracy). Akibatnya, fokus utama pejabat ketika berhasil terpilih dan menjabat adalah bagaimana mengembalikan modal besar yang telah dikeluarkan selama masa kampanye. Kondisi ini secara sistematis mendorong terjadinya pemakluman dan normalisasi praktik korupsi, komisi proyek, hingga penyalahgunaan wewenang demi mengembalikan modal politik.
Pandangan Islam: Jabatan adalah Amanah Akhirat
Paradigma sekularisme-kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan serta berorientasi pada materi semata harus diubah secara mendasar dengan paradigma Islam, di mana seluruh orientasi aktivitas kehidupan ditujukan untuk meraih ridha Allah SWT.
Dalam pandangan Islam, kekuasaan dan jabatan merupakan amanah yang wajib dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat, bukan sarana memperkaya diri sendiri maupun kelompok. Kedudukan dipandang sebagai pertanggungjawaban berat yang akan dihisab hingga ke akhirat, bukan ajang untuk memperebutkan proyek negara.
Islam mencegah timbulnya korupsi secara komprehensif melalui tiga pilar:
- Sistem Pendidikan: Membentuk kepribadian berniat lurus dan bertakwa (syakhsiyah Islamiyyah) sehingga individu memiliki kontrol internal untuk menolak kemaksiatan.
- Sistem Ekonomi: Memastikan kesejahteraan dan gaji yang memadai bagi para pejabat dan pegawai negeri, serta melarang praktik suap (riswah) dan gratifikasi (ghulul).
- Sistem Hukum ('Uqubat): Menerapkan sanksi hukum yang tegas dan menjerakan melalui ketetapan ta'zir, mulai dari penyitaan seluruh harta hasil korupsi, publikasi pelaku (syamatah), hukuman penjara kurungan berjangka panjang, hingga hukuman mati sesuai kadar kejahatannya.
Dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh (kaffah), pencegahan korupsi tidak hanya mengandalkan pengawasan administratif, melainkan dibangun di atas dorongan akidah dan penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih.
Wallahu a'lam bish-shawab.