ISLAM SOLUSI TUNTAS PENYIMPANGAN SEKSUAL
Kamis, 13 Agustus 2026
Edit

Penulis: Ummu Syifa | Ibu Rumah Tangga
Perilaku LGBTQ kian meresahkan masyarakat. Dalam menanggulangi penyebaran dan perilaku penyimpangan seksual tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan LGBTQ dengan cara insersi (menyisipkan) ke dalam kurikulum yang sudah ada. Kebijakan ini akan diberlakukan secara serentak kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027, yang ditujukan bagi anak kelas IV SD hingga jenjang SMP dan SMA (Kemenag.go.id, 22/7/2026).
Materi yang disisipkan ke dalam kurikulum tersebut difokuskan untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ, sekaligus membekali mereka dengan pemahaman mengenai sikap yang dapat menjadi benteng agar tidak terjerumus ke dalam perilaku tersebut.
Langkah tersebut memang perlu diapresiasi. Namun, kebijakan ini dinilai tidak akan mampu menyelesaikan masalah penyimpangan LGBTQ secara tuntas. Sebab, budaya LGBTQ lahir dari sistem sekularisme-liberal yang mengagungkan kebebasan, termasuk kebebasan pergaulan yang mengabaikan nilai-nilai agama dan moral. Selain itu, para pengusung LGBTQ selalu berlindung di balik narasi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam melancarkan tujuan politik mereka untuk melegalkan pernikahan sesama jenis.
Edukasi Kurikuler Tidak Menyentuh Akar Masalah
Materi edukasi melalui insersi kurikulum dipandang tidak menyentuh akar permasalahan. Hal yang seharusnya dihilangkan adalah budaya sekularisme-liberal, yakni dengan menanamkan akidah Islam dan menguatkan keterikatan siswa terhadap hukum syariat (hukm syar'i).
Dengan sebatas insersi kurikulum, negara tidak serta-merta mengkriminalisasi para pelaku. Materi pengajaran pun menjadi problematis karena di ruang publik narasi yang diajarkan berbenturan dengan paham HAM, toleransi permisif, dan moderasi beragama ala sekularisme-liberal. Fakta ini justru akan menimbulkan kebingungan bagi para siswa dalam mengambil sikap.
Solusi Komprehensif Berbasis Syariat
Jika kita ingin menyelamatkan generasi dari ancaman LGBTQ, tentu tidak bisa dengan solusi parsial, melainkan harus dilakukan secara komprehensif.
Pertama, hal utama yang seharusnya dilakukan oleh negara adalah mengubah paradigma berpikir sekuler-liberal menjadi cara pandang Islam yang bersumber dari wahyu.
Kedua, negara menghentikan propaganda HAM liberal yang selalu digunakan oleh para pengusung LGBTQ dalam menuntut legalisasi pernikahan sesama jenis.
Ketiga, negara wajib memberikan edukasi mengenai sistem pergaulan dalam Islam agar menjadi benteng pemikiran bagi keluarga dan masyarakat.
Keempat, penerapan sanksi hukum ('uqubat) dalam Islam akan memberikan efek jera (zawajir) sekaligus menjadi penebus dosa (jawabir) agar pelaku kembali bertobat sesuai fitrahnya.
Melalui penerapan Islam secara menyeluruh (kaffah), negara akan melindungi masyarakat sesuai fitrahnya serta membentengi mereka dari paham sekularisme-liberal yang merusak nilai moral dan akhlak generasi.
Wallahu a'lam bish-shawab.