REFLEKSI HARI ANAK NASIONAL: MENINGKATNYA ANCAMAN KEAMANAN ANAK
Senin, 27 Juli 2026
Edit

Penulis: Aulia Syifa R. | Santriwati PPTQ Darul Bayan Sumedang
Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, setiap tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Peringatan ini diselenggarakan sebagai momentum tahunan untuk memacu kepedulian publik terhadap pemenuhan hak, perlindungan, dan kesejahteraan anak di Indonesia.
Pada peringatan tahun ini, tema serta identitas visual yang diusung berfokus pada isu prioritas perlindungan anak, yakni "Sayangi Anak, Lindungi, dan Bangun Masa Depan" melalui gerakan nasional #RuangAmanNyamanAnak. Tema ini membawa harapan agar setiap anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang di lingkungan yang aman, sehat, kondusif, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan maupun diskriminasi.
Namun, jika melihat fakta di lapangan, sudahkah anak-anak di Indonesia benar-benar merasakan ruang aman tersebut? Angka kasus kekerasan dan kejahatan terhadap anak faktanya masih sangat tinggi. Ironisnya, ancaman kekerasan fisik, verbal, maupun seksual sering kali justru datang dari ruang yang seharusnya paling melindungi, seperti lingkungan rumah dan sekolah.
Di sisi lain, fenomena mengkhawatirkan juga muncul dari kalangan anak-anak itu sendiri, di mana tidak sedikit kasus yang menempatkan anak sebagai pelaku kekerasan. Maraknya fenomena ini menunjukkan bahwa kecenderungan perilaku agresif pada anak kian meningkat dan tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan sepele.
Kegagalan Sistemik Perlindungan Anak
Kondisi memprihatinkan ini lahir dari tata kehidupan sekuler yang membentuk pola perilaku liberal, di mana setiap individu merasa memiliki kebebasan mutlak tanpa kontrol nilai agama. Dalam tatanan sekuler ini, tiga pilar pelindung anak "yakni keluarga, masyarakat, dan negara" belum mampu berfungsi secara optimal:
- Keluarga: Banyak orang tua yang minim pemahaman mengenai pola pengasuhan (parenting) berbasis akidah untuk membentuk kepribadian anak.
- Masyarakat: Lingkungan sosial cenderung pasif dan acuh tak acuh terhadap kondisi keselamatan anak di sekitarnya.
- Negara: Kehadiran negara dalam memberikan perlindungan preventif masih terbilang minim. Konten digital yang merusak "seperti judi online, pornografi, hingga gim yang disusupi predator pedofilia" belum ditindak secara tegas, sistematis, dan tuntas di tingkat hulu.
Akibatnya, peringatan Hari Anak Nasional kerap terjebak sebatas slogan dan agenda seremonial tahunan tanpa pernah menyentuh akar permasalahan yang sesungguhnya.
Solusi Sistem Pendidikan dan Perlindungan Islam
Dalam pandangan Islam, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab syar'i yang tidak boleh diabaikan. Negara memikul kewajiban sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (perisai/pelindung) yang membentengi keselamatan seluruh rakyat, termasuk anak-anak.
Islam memiliki Sistem Pergaulan (Nizham al-Ijtima'i) yang mengatur interaksi harian secara terencana. Sistem ini bertujuan untuk menjaga kehormatan, menutup celah kemaksiatan (sadd adz-dzari'ah), serta mencegah terjadinya berbagai bentuk kekerasan seksual. Negara tidak hanya bertugas memberikan rasa aman secara fisik, melainkan juga membentengi akidah, mental, dan akhlak generasi. Negara wajib memastikan keluarga dan masyarakat menjalankan perannya dalam mendidik serta melindungi anak berdasarkan tuntunan syariat.
Adapun bagi pelaku kejahatan dan kekerasan terhadap anak, negara akan menjatuhkan sanksi hukum pidana ('uqubat) yang tegas dan berkeadilan, sehingga mampu memberikan efek jera (zawajir) dan mencegah terulangnya kejahatan serupa.
Kesimpulan
Momentum Hari Anak Nasional seharusnya tidak berhenti pada perayaan seremonial semata. Hal yang paling mendesak adalah menghadirkan perlindungan nyata agar anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman. Masa depan peradaban sangat bergantung pada bagaimana negara membina generasinya hari ini, ketika anak-anak terdidik dan terlindungi dengan baik, mereka akan tumbuh menjadi generasi yang kuat, berakhlak mulia, dan siap memimpin perubahan.
Oleh karena itu, sudah saatnya umat menyadari pentingnya menghentikan penerapan sistem sekuler yang merusak dan beralih pada penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kafah) dalam bingkai Khilafah Rasyidah. Hanya melalui penerapan Islam secara utuh, perlindungan hakiki bagi anak-anak Indonesia dapat terwujud, mendatangkan keberkahan, serta mencetak generasi emas pejuang Islam.
Wallahu a'lam bish-shawab.