-->
LGBT DIANGGAP KERAGAMAN, SAAT PENYIMPANGAN DINORMALISASI

LGBT DIANGGAP KERAGAMAN, SAAT PENYIMPANGAN DINORMALISASI


Penulis: Maisyah, S.Pd.

Isu penyimpangan perilaku LGBT kembali mencuat ke permukaan publik setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia unggahannya viral di media sosial. Unggahan tersebut mengutip hasil kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008 yang menyebutkan tidak adanya riset ilmiah yang mendukung pandangan bahwa homoseksual merupakan bentuk gangguan mental atau penyimpangan. Fenomena ini seketika memicu gelombang tanggapan tajam dari berbagai elemen masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, pihak Universitas Indonesia (UI) segera memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa unggahan itu murni merupakan kajian independen organisasi kemahasiswaan dan sama sekali tidak mencerminkan sikap maupun kebijakan resmi kampus. Di sisi lain, merespons propaganda yang kian masif, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sedang intensif menyiapkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI (Detik, 3/7/2026).


Pertarungan Paradigma: Fitrah Manusia vs. Liberalisme

Perdebatan mengenai LGBT saat ini tidak lagi sebatas persoalan pilihan perilaku personal di ruang privat, melainkan telah berkembang menjadi pertarungan paradigma mendasar terhadap hakikat manusia dan standar nilai dalam mengarahkan kehidupan. Secara fitrah biologis dan psikologis, hubungan perpasangan antara laki-laki dan perempuan merupakan kecenderungan alamiah yang menjadi dasar tunggal keberlangsungan populasi manusia. Oleh karena itu, dalam pandangan Islam, perilaku homoseksual dipandang secara mutlak sebagai bentuk penyimpangan dari fitrah penciptaan tersebut.

Sebaliknya, dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) yang berkembang di dalam sistem sekuler-liberal, orientasi seksual dipandang sebagai bagian dari hak kebebasan individu yang mutlak. Atas dasar tersebut, praktik LGBT tidak lagi diposisikan sebagai kelainan atau penyimpangan moral, melainkan diagungkan sebagai bentuk "keberagaman" (diversity) yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara.

Akibatnya, setiap kritik dan penolakan terhadap perilaku LGBT sering kali dicap secara peyoratif sebagai tindakan diskriminasi atau homofobia. Arus normalisasi ini kian menguat dengan memanfaat propaganda kebebasan berekspresi dan perlindungan HAM Barat.

Paradigma serbabebas tersebut lahir dari rahim sistem kapitalisme yang menjadikan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi (supreme value). Selama suatu perilaku dianggap sebagai pilihan pribadi dan tidak melanggar hukum positif, negara didorong untuk memberikan perlindungan hukum kepadanya. Dampaknya, gerakan LGBT memperoleh ruang gerak yang kian luas, baik melalui saluran pendidikan formal, media massa, budaya populer, maupun pembentukan regulasi yang mengedepankan prinsip nondiskriminasi. Cara pandang ini lambat laun meracuni pemikiran generasi muda yang belum memiliki fondasi keimanan yang kokoh, hingga menganggap penyimpangan moral sebagai bagian dari keragaman sosial.


Hakikat Fitrah Gharizah An-Nau' dalam Pandangan Islam

Dalam pandangan Islam, manusia diciptakan oleh Allah SWT sesuai dengan fitrah penciptaannya yang mulia. Salah satu bentuk fitrah tersebut adalah gharizah an-nau' (naluri melestarikan keturunan), yang penyalurannya diatur secara terhormat hanya melalui hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan yang sah. Islam secara teologis hanya mengakui dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, narasi yang menyatakan bahwa persepsi LGBT merupakan bagian dari "fitrah keberagaman" jelas bertentangan secara mendasar dengan ajaran Islam.

Al-Qur'an mengisahkan secara gamblang kehancuran kaum Nabi Luth AS yang melakukan kebiasaan hubungan sesama jenis dan dijatuhi azab dahsyat oleh Allah SWT. Allah SWT berfirman:

إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
Artinya: “Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi nafsumu, bukan kepada perempuan? Sungguh, kamu adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A'raf: 81).

Ayat mulia ini menjadi salah satu dasar hukum yang tegas bahwa perilaku homoseksual merupakan perbuatan yang diharamkan dan dikategorikan sebagai dosa besar (kaba'ir).


Solusi Sistemik: Penjagaan Generasi Berbasis Syariat

Dalam fikih jinayah Islam, perbuatan LGBT dipandang sebagai bentuk tindakan kriminal (jarimah) yang wajib dijatuhi sanksi hukum (uqubat) oleh negara setelah melalui proses peradilan yang adil dan sahih. Para ulama menetapkan bentuk sanksi tegas bagi para pelakunya dengan tujuan utama memberikan efek jera (zawajir) serta membentengi masyarakat dari meluasnya penyimpangan perilaku.

Akan tetapi, Islam tidak hanya berfokus pada instrumen penindakan atau sanksi hukum semata. Islam membangun sistem sosial (nizamul ijtima'iy) yang komprehensif untuk menjaga masyarakat dari berbagai faktor yang mendorong penyimpangan. Penjagaan ini dilakukan melalui empat pilar utama:
  • Sistem Pendidikan: Menanamkan kurikulum berbasis akidah Islam sejak dini untuk memantapkan pemahaman fitrah diri.
  • Penguatan Institusi Keluarga: Memfungsikan keluarga sebagai benteng utama pembentukan kepribadian dan moralitas anak.
  • Kontrol Masyarakat: Menghidupkan budaya amar makruf nahi mungkar di tengah kehidupan sosial.
  • Penegakan Hukum Negara: Menerapkan regulasi yang menutup rapat semua pintu propaganda media dan ruang publik dari pengaruh LGBT.


Kesimpulan

Pada akhirnya, perdebatan mengenai LGBT bukan sekadar menyangkut pilihan gaya hidup pribadi, melainkan pertarungan landasan ideologis dalam memandang manusia, moralitas, dan aturan kehidupan bernegara. Penjagaan terhadap fitrah manusia tidak akan pernah cukup jika hanya mengandalkan imbauan moral atau nasihat parsial.

Perilaku penyimpangan ini hanya dapat dicegah dan dihapuskan secara tuntas melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kafah) dalam naungan Khilafah Rasyidah, yang menjalankan fungsi pendidikan, pembinaan, dan penegakan hukum secara adil dan terintegrasi.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel