-->
AI JADI SUMBER HUKUM BARU?

AI JADI SUMBER HUKUM BARU?


Penulis: Mutiara Fairus | Pemerhati Masalah Keagamaan dan Teknologi

Tidak dipungkiri, lonjakan pesat kemajuan teknologi memberikan banyak kemudahan dalam menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan secara lebih cepat. Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan merupakan salah satu wujud kemajuan teknologi yang paling masif saat ini. Melalui teknologi AI, sistem mampu menghasilkan teks, gambar, hingga video berdasarkan instruksi (prompt) dari penggunanya. Namun, kemudahan ini kerap membuat sebagian masyarakat keliru dalam memosisikan kemajuan teknologi tersebut.

Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag, Muchlis M. Hanafi, menyampaikan bahwa generasi muda hari ini merupakan generasi digital (digital native) yang terbiasa memperoleh informasi secara instan melalui platform digital (Republika.co.id, 2/7/2026). Kepraktisan ini memicu kecenderungan masyarakat untuk menelan mentah-mentah informasi yang diperolehnya tanpa verifikasi (tabayyun), padahal tidak semua informasi di ruang siber dapat dipastikan keabsahan dan otoritas keilmuannya.

Pakar AI dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Ayu Purwarianti, memaparkan bahwa cara kerja AI berbasis Large Language Model (LLM) pada hakikatnya adalah next token prediction, di mana setiap kata dihasilkan (generated) berdasarkan kalkulasi nilai probabilitas statistik (Republika.co.id, 2/7/2026). Fakta teknis ini membuktikan bahwa AI masih berpeluang besar menghasilkan jawaban yang keliru (hallucination). Oleh karena itu, setiap jawaban yang dihasilkan AI wajib diverifikasi dan divalidasi sebelum dijadikan pegangan, terlebih dalam persoalan akidah dan hukum agama.


Keterbatasan Sistemik dan Risiko Pembiasan Algoritma

Sebagai platform digital, AI menyajikan informasi berdasarkan kompilasi data yang tersebar di internet. Dengan demikian, AI dinilai murni hanya berfungsi sebagai alat bantu teknis, bukan rujukan utama (marja') dalam persoalan hukum agama. Ilmu keislaman tidak hanya berkaitan dengan pengolahan teks keagamaan secara kognitif, melainkan juga menyangkut pemahaman konteks, metodologi istinbath, serta hikmah dalam penerapan hukum syariat.

Menjadikan AI sebagai satu-satunya patokan hukum sangat berisiko menimbulkan ketergelinciran akidah dan kesalahan hukum. Terlebih lagi, platform digital yang beroperasi berada di bawah kendali pengembang (developer) atau negara tempat algoritma tersebut dirancang, yang ketentuannya disesuaikan dengan kriteria kebijakan, nilai sekuler, dan keamanan pemilik modal. Kondisi ini berpotensi menghasilkan jawaban agama yang telah disortir, dibatasi, atau dirumuskan sesuai bias kepentingan pembuat sistem.


Ijtihad dan Berfatwa adalah Otoritas Eksklusif Ulama

Dalam hukum Islam, fatwa dan penetapan hukum bersumber dari Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijmak, dan Qiyas yang digali melalui proses ijtihad oleh para ulama yang teruji keilmuannya. Artinya, sistem AI tidak dapat dijadikan rujukan agama apalagi dimintai fatwa hukum yang mengikat. Meminta fatwa wajib dilakukan kepada ulama yang memiliki khasyah (rasa takut) kepada Allah SWT serta menguasai metodologi hukum Islam. Platform digital yang tidak berakal, tidak memiliki kesadaran moral, dan tidak memikul tanggung jawab syar'i tidak akan pernah bisa menggantikan kedudukan ulama dalam menetapkan hukum.

Allah SWT berfirman mengenai kewajiban merujuk kepada ahli ilmu:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Artinya: “...Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43).


Kesimpulan

Oleh karena itu, AI memang dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendukung (tools) untuk mempermudah pencarian literatur keislaman. Namun, dalam persoalan hukum, fatwa, dan pemahaman agama, umat Islam harus tetap menjadikan ulama yang faqih fid-din sebagai rujukan utama. Kemajuan teknologi hendaknya diletakkan murni sebagai alat bantu, bukan dijadikan pengganti otoritas keilmuan yang telah ditetapkan oleh syariat.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel