URBANISASI PASCALEBARAN, BUAH KETIMPANGAN SISTEM SEKULER
Selasa, 21 April 2026
Edit

Penulis: Dina Aprilia
Tren mudik saat Lebaran sering kali membawa berbagai kisah. Salah satunya tampak ketika arus balik kerap dijadikan ajang oleh sebagian orang di pedesaan untuk mencari peruntungan dengan bekerja di kota. Hal tersebut dapat dilihat dari meningkatnya jumlah masyarakat yang datang ke perkotaan.
Menurut angka Net Recent Migration Nasional yang dikutip dari data Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat adanya tanda bahwa arus balik ke kota lebih besar, yakni sekitar 1,2 juta jiwa pada tahun 2025. Lebih lanjut, BPS mengungkapkan bahwa dari jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 287,6 juta jiwa, sekitar 54,8% penduduk tinggal di perkotaan dan 45,2% sisanya tinggal di desa (Lapan6 Online, 18 April 2026).
Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa arus balik pascalebaran bukan lagi hanya dipandang sebagai tradisi atau fenomena tahunan, tetapi telah tumbuh menjadi pola yang berulang.
Kondisi ini tentu tidak muncul begitu saja, melainkan hadir karena tidak meratanya distribusi kesejahteraan. Di pedesaan, minimnya peluang ekonomi, buruknya akses, dan terbatasnya fasilitas umum membuat masyarakat terdorong untuk meninggalkan desa karena tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup secara layak.
Apalagi, para pemudik biasanya datang dengan membawa cerita dan hasil yang menggiurkan sehingga menambah keinginan masyarakat desa untuk memutuskan bekerja di kota.
Pada saat yang sama, keadaan ini tidak lepas dari peran pemerintah yang lebih cenderung mengutamakan kemajuan di kota, sedangkan pedesaan, terutama di kawasan 3T, sering kali kurang mendapatkan perhatian. Akibatnya, kondisi ini menimbulkan permasalahan sosial baru, seperti berkurangnya sumber daya manusia produktif di pedesaan. Sementara itu, di kota jumlah kepadatan makin meningkat, memicu bertambahnya kawasan kumuh, persaingan kerja, hingga kejahatan sosial.
Lebih memprihatinkan lagi, berbagai program ekonomi dan proyek yang bermanfaat bagi desa kerap menjadi ladang bancakan bagi sebagian oknum tertentu demi keuntungan pribadi. Program yang ada pun tak jarang hanya tercipta sebagai pencitraan belaka, yang pada akhirnya tidak mampu memberdayakan dan memberi solusi jangka panjang bagi masyarakat desa.
Berbagai persoalan ini menunjukkan bahwa ketimpangan yang terjadi bukan hanya masalah teknis pembangunan, melainkan ada akar masalah yang lebih mendasar, yaitu sistem sekuler kapitalis.
Sebab, dalam sistem ini negara mendorong pembangunan yang lebih berorientasi pada keuntungan dan cenderung terpusat di kota. Sementara itu, desa sering terabaikan dan harus berjuang sendiri untuk mencapai kesejahteraan.
Lebih dari itu, dalam sistem ini negara hanya berperan sebagai regulator. Sementara sumber daya alam yang melimpah justru dikelola oleh para pemilik modal, bukan dimanfaatkan untuk membuka lapangan kerja bagi warga setempat. Alhasil, ketimpangan terus melebar tanpa solusi nyata.
Berbeda dengan Islam. Dalam Islam, khalifah sebagai pemimpin negara Islam mengatur pengelolaan sumber daya alam melalui tiga pembagian kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.
Sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak termasuk ke dalam kepemilikan umum sehingga tidak boleh diserahkan atau dikelola oleh swasta. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api” (HR Abu Dawud).
Dengan demikian, negara wajib mengelola sumber daya alam tersebut dan mendistribusikannya untuk kesejahteraan rakyat, termasuk membuka lapangan kerja dan memastikan pembangunan merata hingga ke pelosok desa.
Pembangunan dalam pandangan Islam pun tidak dilihat dari banyaknya keuntungan yang bisa didapat, tetapi dari terpenuhinya kebutuhan rakyat di setiap tempat. Karena itu, pembangunan dalam Islam tidak mengenal istilah kota sentris atau desa sentris.
Wallahu a'lam bi ash-shawab.