-->
FISKAL MENGHIMPIT, NASIB PPPK TERANCAM

FISKAL MENGHIMPIT, NASIB PPPK TERANCAM


Penulis: Yulia Putbuha

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah di Indonesia kini dibayangi ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat tekanan fiskal daerah yang semakin menyempit dan keterbatasan anggaran yang terus menghimpit. Padahal, baru saja mereka menerima surat keputusan (SK) pengangkatan ASN jalur PPPK.

Ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mengatur bahwa belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Hal ini memicu kekhawatiran terjadinya PHK massal terhadap PPPK. Apalagi, sejumlah daerah mengungkapkan rencana pemutusan kontrak dengan PPPK mulai 2027 mendatang karena harus mengikuti ketentuan dalam undang-undang tersebut. (Viva, 26 Maret 2026)


Disiplin Fiskal dalam Cengkeraman Logika Kapitalis

Pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan struktur belanja sesuai ketentuan disiplin fiskal, yakni anggaran pembangunan tidak boleh terserap habis oleh belanja pegawai. Padahal, tahun 2026 seharusnya menjadi tahun pengalihan Honorer ke PPPK, bukan malah menjadi tahunnya eksekusi PHK PPPK. Kondisi seperti ini justru memperlihatkan kegagalan perencanaan yang serius dari pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kebijakan rekrutmen PPPK yang masif tidak diiringi dengan kesiapan fiskal yang memadai, sehingga terkesan sekadar memenuhi target administratif tanpa mempertimbangkan keberlanjutan anggaran.

Krisis anggaran adalah akibat dari sistem fiskal negara kapitalis yang fokus menjaga stabilitas makroekonomi agar pasar bisa berjalan, sementara kebutuhan riil masyarakat, terutama dalam sektor pelayanan publik, justru ditempatkan sebagai variabel yang bisa dikompromikan. Akibatnya, setiap kali tekanan fiskal muncul, solusi yang diambil hampir selalu berulang, yaitu pemangkasan belanja sosial, penundaan pembangunan yang menyentuh kebutuhan dasar, hingga pengorbanan tenaga kerja seperti PPPK.


Islam Menjamin Kesejahteraan Rakyat sebagai Prioritas Utama

Dalam Islam, negara adalah ra'in yang menjamin kesejahteraan rakyatnya, bukan sekadar regulator yang menjaga stabilitas angka-angka ekonomi. Dalam perspektif ini, negara memikul tanggung jawab langsung atas terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga keamanan dan lapangan pekerjaan. Oleh karena itu, kebijakan anggaran tidak boleh berorientasi pada efisiensi semata, tetapi harus berlandaskan pada pemenuhan hak-hak rakyat.

Sistem pemerintahan Islam menempatkan kesejahteraan aparatur negara sebagai bagian dari tanggung jawab langsung negara kepada rakyat. Pegawai negara mendapat gaji dari Baitul Mal dengan jaminan yang stabil, bersumber dari fa'i dan kharaj yang dikelola secara amanah dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Sistem fiskal khilafah bukan untuk menjaga pasar, melainkan untuk memastikan setiap individu terpenuhi kebutuhan asasiyahnya secara langsung, individu per individu. Negara hadir bukan sebagai regulator pasif yang menyerahkan nasib rakyat pada mekanisme pasar, tetapi sebagai penanggung jawab penuh atas terpenuhinya kebutuhan pokok seperti pangan, sandang, dan papan. Dengan peran ini, kesejahteraan tidak diukur dari pertumbuhan angka-angka ekonomi semata, melainkan dari sejauh mana rakyat benar-benar merasakan kesejahteraan.

Kesejahteraan rakyat akan tercipta ketika layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan ditanggung oleh negara, tidak boleh dikomersialisasikan atau dikurangi atas nama penghematan. Ketiganya merupakan kebutuhan dasar yang menyangkut keberlangsungan hidup dan kualitas manusia, sehingga pemenuhannya harus bersifat menyeluruh, merata, dan berkesinambungan.

Ketika layanan ini diserahkan pada mekanisme pasar atau dipangkas karena alasan fiskal, yang terjadi bukan efisiensi, melainkan ketimpangan akses dan penurunan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi kalangan yang lemah secara ekonomi. Negara semestinya memastikan bahwa setiap individu memperoleh layanan tersebut tanpa hambatan biaya maupun keterbatasan fasilitas, karena di situlah letak tanggung jawab utama kekuasaan: menjamin terpenuhinya kebutuhan asasiyah rakyat, bukan sekadar menyeimbangkan neraca anggaran.

Dengan demikian, penyelesaian krisis anggaran tidak cukup ditempuh melalui kebijakan tambal sulam yang berulang dan cenderung mengorbankan rakyat. Yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar dalam cara pandang negara terhadap fungsi dan tanggung jawabnya, dari sekadar pengelola fiskal menjadi pengurus yang benar-benar menjamin kesejahteraan setiap individu.

Selama paradigma yang digunakan masih menempatkan kebutuhan rakyat sebagai variabel yang bisa dikompromikan, maka masalah serupa akan terus berulang. Sudah saatnya orientasi kebijakan diarahkan sepenuhnya pada pemenuhan kebutuhan asasiyah rakyat, sehingga anggaran negara tidak lagi menjadi alat pembatas, melainkan instrumen utama untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan yang hakiki.

Wallahu'alam Bishowab

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel