-->
PENGESAHAN UU HUKUMAN MATI

PENGESAHAN UU HUKUMAN MATI


Penulis: KiswahSantriwati PPTQ Darul Bayan Sumedang

Beberapa waktu lalu, sebuah berita menghebohkan dunia: pengesahan UU hukuman mati untuk tahanan Palestina oleh parlemen Israel pada 30 Maret 2026. Keputusan ini menargetkan tahanan, termasuk wanita dan anak-anak, dengan hukuman gantung 90 hari tanpa hak banding. Lebih mengejutkan, beberapa anggota parlemen merayakan pengesahan UU ini sambil membawa minuman beralkohol. Tindakan tersebut menunjukkan ketiadaan rasa kemanusiaan yang mendasar.

Meskipun dunia, termasuk PBB, Inggris, Prancis, dan Jerman, mengecam keputusan ini, kenyataannya esok harinya perdagangan dan bisnis dengan Israel tetap berjalan lancar. Sementara itu, saudara-saudara kita di Palestina menunggu nasib mereka tanpa hak banding, hidup mereka ditentukan oleh manusia yang tidak memiliki rasa kemanusiaan.


Pandangan Islam

Dalam Islam, setiap nyawa sangat berharga. Kehilangan satu nyawa tanpa alasan yang sah adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, apalagi yang terjadi di Palestina saat ini. Islam menekankan pentingnya melindungi jiwa, harta, dan kehormatan umat.

Solusi tuntas yang ditawarkan Islam terhadap penjajahan dan ketidakadilan adalah jihad. Jihad bukan hanya perang, tetapi juga bernilai ibadah karena merupakan perintah Allah. Terlebih lagi, bagi kaum yang dijajah, jihad menjadi kewajiban untuk bersatu dan menegakkan hak-hak mereka. Namun, jihad ini hanya dapat terlaksana secara efektif dengan adanya negara yang menerapkan seluruh hukum Islam.

Oleh karena itu, tugas kita adalah memperdalam pemahaman Islam, agar mengetahui bagaimana Islam menyelesaikan permasalahan kehidupan dan memahami pentingnya sebuah negara yang berasaskan Al-Qur’an. Dengan pemahaman ini, umat dapat bersatu, menjaga hak-haknya, dan membangun sistem yang menegakkan keadilan secara menyeluruh.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel