VIRUS MERAH JAMBU MAKIN MENYEBAR PADA REMAJA

VIRUS MERAH JAMBU MAKIN MENYEBAR PADA REMAJA


Penulis: Celin

Data dari SDKI (Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia) menunjukkan persentase remaja Indonesia yang berpacaran sangat tinggi, yaitu 81% remaja perempuan dan 84% remaja pria pada tahun 2017. Lebih lanjut, survei BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) pada tahun 2024 menunjukkan 45,5% remaja pernah pacaran, termasuk HTS (hubungan tanpa status). Dengan gaya pacaran yang melibatkan sentuhan fisik, 59,9% remaja perempuan dan 61,2% remaja laki-laki mengaku pernah berpegangan tangan saat berpacaran. (Repository UNAR, 29/04/2024)

Virus merah jambu merupakan istilah untuk menggambarkan perasaan jatuh cinta atau suka, khususnya pada masa remaja. Istilah ini juga digunakan untuk menggambarkan seseorang yang mulai tertarik dan menyukai seseorang secara berlebihan (kebablasan) yang akan menimbulkan dampak negatif pada diri yang terkena virus ini. Contoh gejalanya yakni masalah mental, suka melamun, berkhayal, selalu memikirkan orang yang disukai.

Remaja yang terjangkit virus merah jambu biasanya juga terdampak pada penurunan prestasi dalam kegiatan belajar karena kekurangan fokus. Dia juga akan merasakan kecanduan hingga tidak bisa mengontrol diri saat bertemu dengan seseorang yang disukai, umumnya para remaja menyebutnya “crush”.

Disebut “virus”, karena dianggap berbahaya yang bisa menyebabkan hamil di luar nikah. Juga, jika tidak diwaspadai, bisa menyebar dengan cepat. Gejalanya yaitu sering sekali mencoba untuk cari perhatian pada orang yang disukai, salting (salah tingkah) sendiri, suka melirik, dan memandangi target.

Itulah dampak sistem pergaulan saat ini yang lahir dari pemikiran liberal. Di mana liberalisme menjunjung tinggi kebebasan individu. Liberalisme lahir dari akidah sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Alhasil, generasi saat ini sulit diatur oleh agama, termasuk dalam pergaulan. Padahal, jelas pacaran dilarang oleh Islam. Bahkan, Islam memerintahkan agar menundukkan pandangan.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman yang artinya: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An-Nur 24: Ayat 30)

Allah Subhanahu Wa Ta'ala juga berfirman yang artinya: "Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat….." (QS. An-Nur 24: Ayat 31)

Lalu bagaimana solusinya? Solusinya yakni dengan menerapkan aturan Islam secara menyeluruh oleh negara. Sebab, Islam memiliki aturan kehidupan yang sempurna dan komplit, termasuk dalam hal pergaulan. Pemimpin negara Islam (Khalifah) wajib memastikan syariat Islam diterapkan oleh seluruh rakyatnya. Oleh karena itu, Khalifah akan menetapkan aturan pergaulan sesuai syariat dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggarnya.

Khalifah akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang akan melahirkan peserta didik berkepribadian Islam. Mereka akan memahami bahwa mencintai lawan jenis merupakan fitrah yang hanya halal disalurkan melalui pernikahan untuk melestarikan keturunan. Untuk mencari seseorang yang akan dinikahi bisa dengan proses ta'aruf (perkenalan melalui perantara orang terpercaya), bukan dengan pacaran. Sebab, Islam sendiri melarang khalwat (berduaan yang bukan mahram).

Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda yang artinya: "Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut." (HR. Bukhari & Muslim)

Naluri menyukai lawan jenis ini memang akan muncul ketika ada faktor pemicunya dari luar. Oleh karena itu, remaja bisa berupaya menghindari pacaran atau mengalihkan ketika fitrah itu muncul dengan membatasi interaksi antara wanita dan pria, menundukkan pandangan, menutup aurat dengan sempurna, menghindari kontak langsung, berpuasa, memfokuskan diri pada hal-hal yang bermanfaat seperti dalam hal menuntut ilmu dan hal bermanfaat lainnya.

Orang tua dan masyarakat Islam juga akan mewujudkan kontrol yang kuat dengan amar makruf nahi mungkar terhadap pergaulan agar generasi tidak terjerumus kepada maksiat dan pergaulan bebas. Masyarakat akan saling mengingatkan ketika ada yang melanggar norma agama di wilayah mereka.

Negara Islam juga akan memberlakukan sanksi bagi pelaku zina (berhubungan seks di luar nikah) dengan dicambuk 100 kali bagi yang belum menikah dan bagi yang sudah menikah dirajam yaitu dikubur hidup-hidup dari ujung kaki hingga leher, lalu dilempari batu hingga meninggal. Dengan begitu, seseorang yang ingin melakukan zina jadi berpikir dua kali atau akan menjauhi setiap perbuatan yang akan mengantarkan pada zina, termasuk pacaran.

Selain itu, negara akan mencegah setiap hal yang dapat menyebabkan rakyatnya terjerumus ke dalam zina. Misalnya saja dengan menghilangkan video-video porno, memperbanyak kajian remaja muslimah, dan hanya memanfaatkan media untuk syiar Islam agar tidak terdapat konten-konten yang merangsang munculnya naluri tersebut.

Begitulah aturan Islam yang sempurna, mulai dari seperangkat aturan hingga penerapan sanksi agar dapat menghindarkan umat dari sebuah virus merah jambu yang dapat mengantarkan pada zina. Maka dari itu, keberadaan aturan Islam tersebut harus segera diterapkan.

Wallahu a'lam bishawab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel