TIDAK BOLEH CURANG
Rabu, 01 Desember 2021
Edit
Oleh: Tini Ummu Faris
وَيۡلٌ لِّلۡمُطَفِّفِيۡنَ
الَّذِيۡنَ اِذَا اكۡتَالُوۡا عَلَى النَّاسِ يَسۡتَوۡفُوۡنَ
وَاِذَا كَالُوۡهُمۡ اَوْ وَّزَنُوۡهُمۡ يُخۡسِرُوۡنَؕ
"Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi." (QS. Al-Muthaffifin, 83: 1-3)
Ayat tersebut pengingat diri bahwa Allah melarang dengan tegas perilaku curang dalam menakar dan menimbang. Ini berlaku tidak hanya bagi para pedagang saja, namun untuk semua kaum muslim.
Berdagang adalah salah satu aktivitas mulia. Dalam beberapa nash pun dijelaskan,
"Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. al-Baqarah, 2 : 275).
"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu saling makan harta sesama dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka di antara kamu." (QS. an-Nisa, 4: 29).
"Hendaklah kamu berdagang, karena di dalamnya terdapat sembilan bagian pintu rezeki." (HR. Ahmad)
Dalam ayat lain Allah juga menyuruh kita untuk memenuhi dan menyempurnakan timbangan,
وَاَوْفُوا الْكَيْلَ اِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوْا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيْمِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا
Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan timbangan yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. Al-Isra’,17: 35)
Berdagang pun ada adabnya, harus sesuai dengan ketentuan syarak. Seorang pedagang harus jujur, tidak boleh curang baik dalam menakar, menimbang, menjual barang bila ada yang cacat harus dijelaskan.
Godaan pedagang kala ingin untung kadang menghalalkan segala macam cara. Timbangannya dikurangi, takaran dikurangi, kala ada yang cacat pura-pura tidak tahu. Astagfirullah.... Sungguh pedagang seperti itu akan jauh dari keberkahan.
Wallahu a'lam bi ash shawab