TAK RIDHO BERBAGI

TAK RIDHO BERBAGI


Oleh: Tini Ummu Faris

Bukan judul sinetron. Tergelitik dari obrolan dengan beberapa sahabat terkait tema sensitif. Tema yang kebanyakan tak disukai kaum hawa. Terlebih para feminis, mereka sangat mencela dan membencinya. Ya, tema poligami.

Mengapa saya sampaikan ini adalah tema sensitif? Karena ada banyak hati yang harus dijaga. Akan ada banyak respon tak suka yang harus kita terima. Namun, kita janganlah lupa, ada hukum syarak yang menjadi batasannya.

Teringat beberapa tahun yang lalu, seorang rekan kerja meminta bantuan untuk membujuk istrinya agar mau punya anak lagi. Bila tak mau punya anak dia minta diizinkan menikah lagi. Sang istri yang kala itu belum siap punya anak lagi merasa disudutkan dengan pilihan lainnya, yaitu izin poligami. Pilihan yang kedua lebih tidak diizinkannya. Saya urung membantunya. Biarlah mereka menyelesaikan masalahnya.

Bicara poligami masalah berbagi. Bila suami berpoligami, dia harus adil berbagi dengan para istri. Bagi istri yang dipoligami harus ridho juga berbagi waktu karena suami pasti ada jadwal dengan istrinya yang lain.

Bila sebagian muslimah saat ini keberatan dipoligami, alasan mereka bukan karena tak yakin dengan hukum syarak yang membolehkannya. Namun biasanya lebih ke arah khawatir menjaga hati. Dari segi hukum ia memahami bahwa poligami dibolehkan. Namun saat mau dipoligami, keberatan. Artinya bukan menolak hukum tapi belum siap berbagi. Itu sebagian jawaban dari para Istri.

Berbeda kondisinya dengan para feminis, mereka mencari celah keburukan poligami. Mereka berupaya sedemikian rupa untuk menjauhkan dari pemahaman Islam yang lurus. Mereka mempropagandakan bahwa poligami itu sangat buruk, membuat kaum perempuan terhina, dianggap tak adil dan lain-lain. Astaghfirullah....

Padahal sudah jelas pengaturan Islam terhadap poligami.

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
"Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim." (QS. An-Nisa: 3)

Terkait hukum poligami itu sendiri adalah mubah. Tak ada persyaratan yang harus ada izin dari istri.

Tak perlu jadi perdebatan. Kita sebagai muslim harus memahami kebolehannya. Jangan terpedaya bisikan setan dan propaganda para feminis yang sengaja membuat para muslimah membencinya.

Wallahu a'lam bi ash shawab

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel