YUK, BERAMAR MA'RUF NAHI MUNKAR!

YUK, BERAMAR MA'RUF NAHI MUNKAR!


Oleh: Mutiara Aini

Bagi umat Islam, melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar hukumnya wajib. Artinya, manusia akan berdosa jika tidak melaksanakannya. Sebab syariat Islam memang menempatkannya pada hukum dengan level wajib. Dan siapa pun dari kita yang meninggalkannya, maka kita akan berdosa dan mendapatkan hukuman berupa siksa yang sangat pedih dan menyakitkan.

Dalam istilah fiqh amar ma'ruf disebut dengan al Hisbah, yakni perintah yang ditujukan kepada semua masyarakat untuk mengajak atau menganjurkan perilaku kebaikan dan mencegah perilaku buruk.

Ma’ruf adalah perbuatan yang diperintahkan oleh syariat dan bisa diterima oleh akal sehat. Ma’ruf adalah kebiasaan-kebiasaan yang sudah dipandang pantas, baik secara agama maupun susila. Sedangkan munkar adalah perbuatan yang dilarang oleh syariat dan dianggap buruk oleh akal sehat.

Firman Allah SWT:

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى ٱلْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ
Artinya: "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung." (QS. Ali Imran: 104)

Begitu juga dijelaskan dalam hadits:

"Hendaklah kamu beramar makruf (menyuruh berbuat baik) dan benahi mungkar (melarang berbuat jahat). Jika tidak, maka Allah akan menguasakan atasmu orang-orang yang paling jahat di antara kamu, kemudian orang-orang yang baik-baik di antara kamu berdoa dan tidak dikabulkan (doa mereka)." (HR. Abu Dzar).

Dalam pandangan Islam, menyeru kepada kebenaran dan menegakkannya, menafkahkan harta di jalan Allah SWT, dan berjuang melawan kezaliman merupakan perbuatan penting yang ditekankan dalam nahi munkar.

Wallahu àlam bisshawwab

Palembang, 8 September 2021

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel