
PAKAIAN MUSLIMAH ITU PAKAIAN TAQWA BUKAN UNTUK FESYEN
Jumat, 03 September 2021
Edit

Oleh: Emmy Emmalya
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong pengetahuan tentang fesyen muslim masuk dalam kurikulum pendidikan Islam, sehingga dapat terjadi regenerasi tenaga ahli fesyen muslim.
Kemudian terkait pengembangan industri fesyen muslim ini, Wapres melanjutkan pandangannya dengan berharap Indonesia dapat menjadi pusat fesyen muslim dunia, sehingga nantinya bisa mendorong pembangunan ekonomi dan keuangan syariah ( merdeka.com, 31/8/21).
Pencanangan Indonesia sebagai pusat mode harus diperhatikan karena jika yang dimaksudkan adalah fesyen muslimah yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat tentu hal ini akan menghantarkan pada keharaman, karena memamerkan kecantikan muslimah kepada yang bukan mahromnya di larang dalam Islam.
Secara berpikir sederhana saja, tidak mungkin busana itu akan menarik pasar jika tampilannya tidak menarik perhatian, pasti busana itu akan dibuat semenarik mungkin agar menarik minat konsumen untuk membelinya.
Dari titik ini yang harus dikritisi karena ada ketentuan baku pada busana muslimah dalam Islam. Dalam Islam pakaian muslimah adalah pakaian takwa yang dikenakan dalam rangka menjalankan kewajiban bukan untuk dijadikan sumber penghasilan sehingga mendongkrak ekonomi negara.
Sebagaimana ketentuan pakaian muslimah yang termaktub dalam qur'an surat An -Nur ayat 31 dan Al ahzab ayat 59 berikut :
وَقُلْ لِّـلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَا رِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَـضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَآئِهِنَّ اَوْ اٰبَآءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَآئِهِنَّ اَوْ اَبْنَآءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَا نِهِنَّ اَوْ بَنِيْۤ اِخْوَا نِهِنَّ اَوْ بَنِيْۤ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَآئِهِنَّ اَوْ مَا مَلَـكَتْ اَيْمَا نُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِ رْبَةِ مِنَ الرِّجَا لِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَ رْجُلِهِنَّ لِيُـعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ ۗ وَتُوْبُوْۤا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."
يٰۤـاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَا جِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَا بِيْبِهِنَّ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰۤى اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Kedua ayat ini berkaitan dengan kewajiban memakai kerudung yang panjangnya menjulur dari atas kepala hingga kerah belahan baju dan jilbab yaitu menurut kitab jalalain adalah pakaian luar yang dikenakan ketika seorang muslimah keluar rumah dan ketika ada laki-laki non mahrom didalam rumahnya. Pakaian ini menjulur dari atas hingga kebawah dan tidak berpotongan atau kalau di Indonesia di kenal dengan sebutan gamis.
Ketentuan berbusana dalam Islam merupakan perkara yang qoth'i tsubut dan qoth'i dilallah artinya sudah pasti sumber dan penunjukkannya yaitu dari Al Qur'an dan As sunnah.
Dan ketentuan lain juga disebutkan dalam Qur'an surat Al-Ahzab ayat 33 berikut :
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَـرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُ وْلٰى وَاَ قِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰ تِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَ طِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗ اِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًا
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai Ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya."
Dalam ayat tersebut seorang muslimah dilarang untuk berdandan dengan tabaruj yaitu keluar rumah dengan bersolek sehingga mengundang perhatian dari lawan jenis yang bukan mahromnya.
Meskipun sudah berpakaian sempurna dengan mengenakan kerudung dan jilbab seorang muslimah tidak boleh tabaruj artinya kerudung dan jilbabnya tidak boleh berbahan tipis dan transparan sehingga nampak aurat yang ada didalamnya.
atau memakai perhiasan yang mencolok dengan ditambah umbul-umbul atau aksesoris semisalnya hingga membuat pandangan laki-laki non mahrom berpaling kepadanya.
Begitulah syariat Islam mengatur tentang pakaian muslimah. Jangan sampai hanya karena untuk mendongrak ekonomi negara, ketentuan syariah ini tidak diperhatikan.
Masih banyak potensi yang di miliki oleh negeri ini jika ingin mendongkrak ekonomi. Sumber daya alam berlimpah yang dimiliki Indonesia, itu yang seharusnya dijadikan fokus untuk dimanfaatkan negara. Jangan mencari sumber penghasilan negara dari suatu yang bukan diperuntukkan untuk memenuhi ekonomi negara.