KETIKA WANITA BEKERJA

KETIKA WANITA BEKERJA


Oleh: Maya Rohmah

Saya gelisah, anak saya yang nomor tiga belum pulang dari sekolahnya. Dia baru kelas satu. Belum ada satu bulan dia mencicipi bangku sekolah. Hingga hari ketiga saja, dia minta diantar dan dijemput. Hari-hari berikutnya, dia minta tidak dijemput.

"Aku bisa sendiri Ummi, aku sudah besar. Aku akan hati-hati pas jalan atau dari penculik."

Kemana dia?

Panggilan masuk dari nomor asing.

"Umi? Saya mamanya Jess. Al ada di rumah Bayu. Mau main katanya. Betul, Mi?"

"Lho, bukan begitu. Gini aja, rumahnya Bayu di mana, ya?"

Setelah informasi lengkap saya dapatkan, saya segera meraih sepeda yang terparkir dan menjemput anak.

Subhanallah... jauh, ternyata, ini menurut saya yang mengendarai sepeda apalagi untuk ukuran anak SD, berjalan kaki pula.

Dari hasil penggalian terhadap Al, kakak dan tetangganya Bayu, saya menjadi sedikit paham atas kondisi Bayu.

Ibunya bekerja mencari nafkah sebagai buruh cuci setrika di rumah orang-orang. Pagi-pagi, sudah berangkat, tanpa sempat memandikan anak yang masih kecil, tidak sempat melepas dengan salam dan doa sebelum anak-anak ke sekolah, dan sebagainya. Sore hari baru pulang. Sedang ayahnya menganggur. Dia merupakan salah satu korban PHK besar-besaran akibat Corona. Jadilah sang ibu yang membanting tulang mencari nafkah, meninggalkan anak-anaknya.

Hidup saat ini memang berat terutama untuk kaum wanita. Banyak motif yang menyebabkan mereka terjun ke dunia kerja. Ada yang karena kebutuhan ekonomi, ada pula karena eksistensi diri.

Apakah boleh wanita bekerja? Tentu saja boleh. Hukumnya di dalam agama adalah mubah. Ingat Al-qur'an surat an bisa ayat 32,

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللّٰهُ بِهٖ بَعْضَكُمْ عَلٰى بَعْضٍ ۗ لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوْا ۗ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ ۗوَسْـَٔلُوا اللّٰهَ مِنْ فَضْلِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا
Artinya: Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Ketika wanita bekerja, syarat dan ketentuan berlaku. Apakah itu? Pertama, ada izin dari suami atau wali ketika hendak bekerja.

Kedua, bekerja tidak membuat wanita meninggalkan kewajiban lainnya seperti salat, menuntut ilmu, mengurus anak, mengurus rumah, dan sebagainya.

Ketiga, tidak melanggar hukum syariat dalam pergaulan seperti khalwat (berduaan dengan lelaki bukan mahram), ikhtilat (bercampur baur antara laki-laki dan perempuan), atau pacaran.

Keempat, pekerjaan yang dilakukan halal dilakukan seperti bukan menjual narkoba,

Wanita, pandai-pandailah memilah dan memilih jenis pekerjaan. Semoga Allah menjaga kita semua. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel