-->
LANGIT MENGUNING DAMPAK KARHUTLA, TANGGUNG JAWAB SIAPA?

LANGIT MENGUNING DAMPAK KARHUTLA, TANGGUNG JAWAB SIAPA?


Penulis: Riani Andriyantih, A.Md.

Tagar "All Eyes on Kalimantan" berseliweran di puluhan ribu unggahan media sosial. Seruan ini bukan sekadar tren maya, melainkan peringatan keras bagi publik bahwa kedaruratan kemanusiaan tengah melanda. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali merenggut hak dasar warga untuk menghirup udara bersih, menyuguhkan pemandangan langit yang memutih menguning akibat kepungan asap pekat.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merekam skala krisis ini. Melalui sistem surveilans kesehatan Kemenkes, tercatat sedikitnya 174.694 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang tersebar di 63 kabupaten/kota pada tujuh provinsi terdampak, yaitu Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (detikNews, 22/09/2026).

Tragedi ini menghantam kelompok rentan paling bawah. Dari total penderita ISPA tersebut, sebanyak 40.363 kasus menimpa anak usia balita (0–5 tahun) yang organ pernapasaannya belum sempurna. Paparan partikel berbahaya PM 2,5 membuat ruang-ruang domestik tak lagi aman. Kondisi kian genting hingga Kemenkes menerbitkan rekomendasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) demi meminimalkan keterpaparan racun asap pada anak-anak.


Kegagalan Sistemik dan Pengabaian Kedaruratan

Bencana asap yang mengepung selama berbulan-bulan membuktikan kegagalan tata kelola lingkungan dan penanggulangan bencana. Tragedi tahunan ini bukanlah bencana alam murni akibat El Nino belaka, melainkan cerminan dari pengawasan yang longgar dan pengabaian sistemis terhadap aktivitas pembukaan lahan skala besar oleh korporasi.

Meluasnya sebaran asap hingga memicu usulan penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) mempertegas bahwa karhutla telah menjelma menjadi ancaman kesehatan nasional. Ketika penderitaan rakyat, hilangnya mata pencaharian, dan gangguan tumbuh kembang anak-anak dianggap sebagai konsekuensi yang dimaklumi, keberpihakan tatanan yang ada saat ini patut dipertanyakan.

Dalam pandangan Islam, pengerusakan lingkungan secara sengaja demi mengejar akumulasi materiil merupakan bentuk kezaliman dan fasad fil ardhi (kerusakan di muka bumi).

Allah Swt. berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
Artinya: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya...” (QS. Al-A'raf [7]: 56)

Manusia diemban amanah sebagai khalifah fil ardhi (pengelola bumi) untuk menjaga kelestarian alam, bukan merusaknya demi keserakahan.


Tanggung Jawab Negara dalam Perspektif Islam

Islam menetapkan bahwa kekuasaan adalah amanah ri'ayah (pengurusan) untuk melindungi jiwa, harta, dan keselamatan rakyat secara menyeluruh.

Rasulullah ﷺ bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَوَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: “Imam (kepala negara) adalah ra'in (pengurus) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829)

Dalam tatanan Islam (Khilafah), fungsi negara tidak sebatas pemadam api saat kebakaran meluas, melainkan mencakup:
  • Pencegahan dan Penegakan Hukum: Melarang praktik pembakaran lahan, memperketat pengawasan kawasan hutan, serta menjatuhkan sanksi hukum ('uqubat) yang tegas dan mendidik tanpa pandang bulu terhadap korporasi atau oknum perusak lingkungan.
  • Jaminan Pelayanan Kesehatan dan Layanan Publik: Menyediakan fasilitas medis gratis secara sigap bagi korban bencana asap, pemulihan kualitas udara, serta menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.
  • Mitigasi Bencana Terpadu: Mengelola hutan berbasis status kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) untuk kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan kepada penguasaan privat.

Setiap muslim dituntut untuk melakukan kemungkaran tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah ﷺ:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ
Artinya: “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim no. 49)


Kesimpulan

Bencana asap karhutla yang terus berulang mempertegas bahwa penyelesaian krisis lingkungan tidak dapat diuraikan melalui kebijakan setengah hati. Pengabaian terhadap keselamatan ratusan ribu jiwa merupakan cermin dari krisis kepemimpinan dalam tatanan sekuler-kapitalistis.

Sayidina Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu pernah berpesan:

“Kezaliman akan terus ada, bukan karena banyaknya orang-orang jahat, melainkan karena diamnya orang-orang baik.”

Keselamatan jiwa dan kelestarian alam hanya dapat terwujud secara tuntas melalui penerapan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam naungan Khilafah.

Hanya melalui kepemimpinan yang bertindak sebagai perisai (junnah) dan pengurus sejati (ra'in), keadilan dapat ditegakkan dan hak hidup rakyat dapat dilindungi secara utuh.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel