KARHUTLA YANG BERULANG: CERMINAN KEGAGALAN SISTEM KAPITALISME
Kamis, 17 September 2026
Edit

Penulis: Lia Muliawati | Komunitas Ibu Peduli Generasi
Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda sejumlah wilayah di Indonesia di tengah ancaman puncak musim kemarau. Tragedi ekologis ini terus berulang dari tahun ke tahun sejak dekade 1980-an, mengikis puluhan hingga ratusan juta hektare hutan di Pulau Kalimantan, Sumatra, Sulawesi, Papua, hingga Jawa dalam sekejap.
Hingga Juli 2026, Kementerian Kehutanan mencatat akumulasi luas karhutla di berbagai wilayah Indonesia telah mencapai 202.004 hektare yang tersebar di Kalimantan, Sumatra, Sulawesi, Papua, dan Jawa.
Sementara itu, hasil analisis pemantauan satelit Modis-Aqua oleh Forest Watch Indonesia (FWI) mendeteksi sebanyak 8.918 titik panas (hotspot) di seluruh wilayah Indonesia hingga Agustus 2026. Sebaran hotspot terbesar berada di Kalimantan dengan 5.119 titik (menyumbang sekitar 57 persen dari total nasional) disusul Sumatra sebanyak 1.683 titik (18,9 persen). Hal yang kian mengkhawatirkan, sebanyak 4.953 titik panas (atau lebih dari separuh total temuan) berada di dalam area perizinan konsesi industri ekstraktif (Kompas.com, 13/9/2026).
Bencana Ekologis dan Dampak Berlapis Bagi Rakyat
Bencana karhutla yang terus berulang secara terstruktur ini menimbulkan kehancuran sistemik yang berdampak berlapis bagi masyarakat:
- Kerusakan Ekosistem dan Keanekaragaman Hayati: Kebakaran melahap kawasan hutan tutupan, memusnahkan flora dan fauna endemik, serta merusak tatanan ekosistem penyangga kehidupan.
- Degradasi Kualitas Tanah dan Krisis Air: Kesuburan tanah merosot tajam, kemampuan tanah menyerap air berkurang drastis, dan cadangan air tanah kian menipis.
- Ancaman Kesehatan dan Krisis Diplomatik: Asap dan polutan beracun meningkatkan risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) secara signifikan, terutama bagi kelompok rentan seperti balita, anak-anak, dan ibu hamil. Sebaran kabut lintas batas (cross-border haze) bahkan menembus wilayah negara tetangga (seperti Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura) hingga memicu protes diplomasi di tingkat regional.
Kabut asap pekat ini turut melumpuhkan aktivitas harian warga, mengganggu kegiatan belajar mengajar anak-anak, menghentikan mobilitas ekonomi, serta merusak jaringan transportasi darat dan udara. Rusaknya fungsi hutan sebagai daerah resapan air juga memperbesar potensi ancaman banjir bandang yang membahayakan keselamatan jiwa masyarakat.
Kejahatan Manusia di Balik Perizinan Konsesi
Karhutla yang terus berulang seharusnya menjadi alarm keras bagi penguasa. Sebab, fenomena ini bukanlah bencana alam yang sifatnya mendadak, melainkan krisis buatan yang dipelihara tanpa adanya upaya mitigasi tepercaya dari negara.
Munculnya ribuan hotspot di dalam kawasan hutan negara (dengan mayoritas berada di area konsesi korporasi) menunjukkan bahwa kebakaran terjadi bukan murni karena faktor perubahan iklim semata. Ada aktivitas pembukaan lahan (land clearing) secara sengaja yang dilakukan oleh oknum individu maupun korporasi dengan cara membakar hutan demi menekan biaya operasional.
Allah SWT secara tegas mengingatkan dalam Al-Qur'an:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Artinya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41).
Ayat mulia ini menegaskan bahwa ulah keserakahan segelintir pemilik modal dapat menimpakan kesengsaraan massal bagi seluruh rakyat.
Akar Masalah: Kapitalisasi Hutan dan Perkelinduan Oligarki
Fakta di lapangan mengungkap adanya persoalan mendasar dalam tata kelola kehutanan tatkala hutan dikapitalisasi dan pemanfaatannya dilegalkan melalui izin konsesi maupun Hak Guna Bangunan (HGB). Terlihat jelas keterkaitan erat antara titik kebakaran dengan alih fungsi lahan konsesi milik oligarki untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit skala besar. Sebagian keuntungan industri ini kemudian diputar kembali untuk membiayai perizinan agar regulasi hukum dengan mudah ditransaksikan.
Metode pembakaran hutan menjadi pilihan utama korporasi karena merupakan cara yang paling murah. Pengusaha tidak perlu menyewa alat berat atau mengerahkan ribuan tenaga kerja; cukup memicu titik api kecil, lalu membiarkan angin dan alam membesarkannya. Cara instan ini sangat tidak manusiawi, namun begitulah watak dasar sistem sekuler-kapitalistik yang menempatkan keuntungan materiil di atas keselamatan jiwa.
Dalam pandangan kapitalisme, standar kebahagiaan diukur dari pencapaian materi dan marjin keuntungan setinggi-tingginya tanpa memedulikan kerusakan lingkungan, krisis sosial, maupun keselamatan manusia. Sistem ini melahirkan kebebasan kepemilikan yang mengizinkan individu atau korporasi menguasai sumber daya strategis yang menguasai hajat hidup publik. Negara pun direduksi fungsinya sebatas regulator yang memfasilitasi kemudahan investasi demi kepentingan pemilik modal.
Tata Kelola Kehutanan dalam Syariat Islam
Secara tegas, Islam mengharamkan segala bentuk tindakan yang membahayakan dan merusak kelestarian alam. Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Artinya: “Tidak boleh melakukan perbuatan yang memudaratkan (berbahaya) dan tidak boleh pula membalas kemudakatan.” (HR. Ibn Majah dan Ahmad).
Dalam tatanan pemerintahan Islam (Khilafah), negara bertindak sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (perisai pelindung) rakyat. Penguasa wajib mengkategorikan hutan tutupan, tambang skala besar, dan sumber daya alam strategis sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang haram diserahkan kepada penguasa atau privat. Negara wajib mengelolanya secara mandiri dan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat.
Negara juga memegang wewenang penuh untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan dan pembakar hutan dengan sanksi ta'zir yang berat dan memberikan efek jera (rad'an). Dengan demikian, masalah karhutla dapat diselesaikan hingga ke akar-akarnya melalui penegakan hukum yang adil dan penerapan syariat Islam secara utuh (kaffah).
Wallahu a'lam bish-shawab.