DEMI SEBUAH KEMASLAHATAN, KAMI DIKORBANKAN
Kamis, 17 September 2026
Edit

Penulis: Mutiara Fairuz
Penulis Lepas
Isu nasional yang belakangan menyita perhatian publik kian memanas. Ribuan siswa sekolah dilaporkan mengalami keracunan massal setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam kurun waktu hanya tiga hari (1–3 September 2026), akumulasi korban terdampak menembus angka lebih dari 2.000 siswa. Sebaran wilayah kejadiannya sangat luas, melingkupi Kabupaten Sidoarjo (Jawa Timur), Kabupaten Rembang (Jawa Tengah), Kabupaten Agam (Sumatra Barat), Tana Toraja (Sulawesi Selatan), hingga Kabupaten Pati (Jawa Tengah).
Isu santer mengenai penyebab keracunan tersebut mengarah pada keterlambatan distribusi menu MBG. Insiden ini salah satunya menimpa MTs Negeri 3 Pati. Kala itu, pesanan menu MBG tiba melebihi batas waktu maksimal konsumsi. Kepala MTs Negeri 3 Pati, Zaenal Arifin, mengungkapkan bahwa makanan baru tiba setelah pukul 12.00 WIB, padahal jadwal makan siswa seharusnya pukul 11.20 WIB. Akibatnya, tatkala jadwal salat zuhur berjamaah tuntas, para siswa yang kelaparan langsung mengonsumsi makanan yang sejatinya telah lewat masa layak makan.
Kondisi serupa dialami SMP Negeri 1 Gembong. Kepala Sekolah, Istiana, mengonfirmasi bahwa pasokan MBG tiba di sekolahnya sekitar pukul 11.30 WIB. Berdasarkan regulasi teknis, Makanan Bergizi Gratis tersebut tidak boleh dikonsumsi melebihi pukul 12.00 WIB. Pihak sekolah lantas bergegas membagikan makanan tersebut kepada para siswa. Namun, musibah keracunan tetap tak terhindarkan (BBC News Indonesia, 3/9/2026).
Komersialisasi Program dan Kelalaian Sistemik
Rangkaian musibah ini tidak dapat sepenuhnya dibebankan pada kelalaian Standard Operating Procedure (SOP) di lapangan semata. Berbagai kasus di atas mengindikasikan bahwa program nasional ini belum sepenuhnya siap beroperasi secara matang. Lebih memprihatinkan lagi, respons penanganan dari pihak berwenang terkesan formalistis dan tidak menyentuh akar masalah.
Penanganan yang dilakukan sebatas membekukan sementara operasional Kerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Padahal, kasus yang mengancam keselamatan ribuan anak bangsa ini membutuhkan pengusutan yang jauh lebih mendalam.
Terdapat problem sistemik mendasar pada regulasi penetapan SPPG. Ketentuan wajib yang mengharuskan satu SPPG melayani minimal 2.500 porsi setiap hari menciptakan beban kerja ekstrem yang menyulitkan penjaminan aspek higienitas secara konsisten, sekalipun unit tersebut telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Di samping itu, praktik transaksional jual-beli "titik layanan" marak terjadi. Pembagian keuntungan (profit sharing) antara yayasan, investor, dan mitra SPPG pada akhirnya mengorbankan kualitas bahan makanan yang disajikan kepada siswa.
Konsep Pengurusan Rakyat dalam Islam
Dalam tatanan tata kelola yang sahih, negara wajib bertindak sepenuhnya sebagai pelayan dan pengurus rakyat (raa'in). Oleh karena itu, seluruh kebijakan dan program pelayanan publik harus bersih dari motif komersialisasi maupun perburuan keuntungan bisnis. Paradigma pelayanan (ri'ayah) ini wajib dimiliki oleh seluruh tingkatan birokrasi (mulai dari pemerintah pusat hingga unit pelaksana teknis di tingkat paling bawah) sehingga tanggung jawab perlindungan rakyat dapat lahir secara alami.
Rasulullah ﷺ bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Penataan Kebijakan dan Peran Qadhi Hisbah
Evaluasi total dan pengawasan ketat harus segera dilakukan. Islam telah memberikan gambaran praktis dalam pengawasan standar kualitas dan keamanan barang publik melalui fungsi qadhi hisbah, yakni hakim/pengawas khusus yang bertugas memantau kelayakan produk, mencegah kecurangan pasar, serta menindak tegas segala bentuk kelalaian yang memudaratkan masyarakat secara langsung di lapangan.
Tata kelola pelindungan publik yang adil dan lepas dari kepentingan bisnis ini hanya dapat diterapkan secara utuh di bawah naungan negara yang menetapkan syariat Islam secara kafah, yaitu dalam bingkai Khilafah Rasyidah. Negaralah yang akan memastikan bahwa kesehatan dan keselamatan rakyat merupakan hak mendasar yang wajib dipenuhi tanpa pernah dikorbankan demi kepentingan materiil semata.
Wallahu a'lam bish-shawab.